JAKARTA-LH: Mahkamah Agung (MA)-RI Mengabulkan Uji Materiil atas Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) dimana mereka keberatan dengan Kenaikan Iuran itu. KPCDI kemudian menggugat ke MA melalui Uji Materiil dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Atas dasar pengajuan dan keberatan dari KPCDI akhirnya MA mengabulkan permohonan itu. Artinya, MA membatalkan Pepres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berisi kenaikan Tarif Iuran BPJS kurang lebih 100% . Pembatalan ini Efektif diberlakukan Sejak 1 Januari 2020.
Hal ini diumumkan MA melalui Juru Bicaranya Hakim Agung Andi Samsan Nganro ” Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ” pungkas Andi Samsan kepada Para Awak Media di Gedung Mahkamah Agung Jakarta Pusat (Senin, 09/03/2020-Red).
Adapun Hakim Agung yang menangani Gugatan dari KPCDI terkait Uji Materiil atas Pepres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan adalah Ketua Majelis Hakim Agung Supandi, dengan Anggota Majelis Hakim Agung Yosran dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi. Pada persidangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa “ Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan ” ujar Majelis dalam persidangan saat itu.
Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan berbunyi:
Pasal 34 Ayat (1);
“ Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. “
Pasal 34 Ayat (2);
“ Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O “
Dengan dibatalkannya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatanoleh MA, maka Iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Untuk kelas 3 besar Iuran Rp 25.000,-
b. Untuk kelas 2 besar Iuran Rp 51.000,-
c. Untuk kelas 1 besar Iuran Rp 80.000,- ”
Atas pembatalan kenaikan Iuran BPJS oleh MA ini, Masyarakat Peserta BPJS umumnya menyatakan senang. “ Atas Nama Keluarga kami senang banget Mas atas diturunkannya kembali Iuran BPJS ini. Kami sudah sempat turun Kelas dari awalnya Kelas II turun kelas menjadi Kelas III karena gak mampu bayar Iurannya di Kelas II “ ujar Seorang Kakek Pensiunan Pos dan Giro berinisial SM di Perumahan Condong Catur Sleman Yogyakarta (Selasa, 10/03/2020-Red). Hal yang sama juga disampaikan oleh Buruh Tani di Kulonprogo DIY. “ Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada MA yang telah menurunkan Iuran BPJS itu Mas “ ungkap Pak Marto yang mengaku punya 7 Orang Peserta BPJS (Selasa, 10/03/2020-Red).
Di Provinsi yang berbeda, menurut hasil Wawancara Wartawan LH di Sulawesi Selatan tepatnya di Desa Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto seorang Janda beranak 5 mengatakan rasa terimakasihnya atas dibatalkannya kenaikan iuran BPJS ini oleh MA. “ Saya cuman Janda beranak 5 yang punya penghasilan pas-pasan sempat mau mundur dari BPJS. Tapi karena katanya saya akan dipersulit mengurus semua surat-surat termasuk urusan anak-anak saya yang sekolah maka saya tetap membayarkannya di Bulan Januari dan Pebruari kemarin dua kali lipat dari semula. Dengan saya dapat kabar dari Bapak Wartawan, saya langsung sujud syukur “ papar Ibu yang takut disebut namanya ini sambil berurai air mata (10/03/2020-Red).
Rasa terharu dan senang peserta BPJS juga datang dari Propinsi Sumatera Utara. Ibu Normi yang beralamat di Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura ini menyampaikan rasa haru-nya ketika diwawancarai LH di kediamannya. “ Anak saya ada 4 tapi yang satu sudah nikah. Yang ikut KK saya tinggal 3 bersama saya jadi 4. Kami sudah mau keluar dari BPJS begitu 2 bulan yang lalu katanya naik dari Rp 25.000,- menjadi Rp 42.000,- Per Orang. Tapi katanya kami nanti sulit mengurus apa-apa kalau gak ada BPJS makanya terpaksalah kami bayar Rp 168.000 untuk 4 Orang bulan Januari dan Pebruari kemari “ ujar Bu Normi (10/03/2020-Red)
Di Kota Bekasi Jawa Barat, juga banyak Masyarakat Peserta BPJS yang mengaku senang atas Keputusan MA ini. “ Ya jelas senang lah Bang. Kita sudah bingung dua bulan terakhir ini mau bayar BPJS karena kenaikannya 100%. Bayangin Anak Gue 6 Orang plus Istri Gue, Plus Gue jadi totalnya 8 Orang kali Rp 110.000 sudah Rp 880.000,- sementara Gaji saya di Pabrik Cuman UMR, gimana biaya anak saya sekolah “ ungkap Soleh Warga Perumnas 1 Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan itu (Selasa, 10/03/2020-Red). Hal yang sama juga diutarakan oleh Ibu yang tinggal di Ciasem Tengah Kecamatan Ciasem Kabuapaten Subang, Jawa Barat. “ Alhamdulillah, kami sekeluarga senang banget BPJS ini bisa diturunkan lagi. Saya sudah sempat bingung untuk membayarnya setelah kenaikan kemarin per Januari “ ujar Zubaidah didampingi Suaminya dan 3 Orang anaknya ketika ditemui Wartawan LH (Selasa, 10/03/2020-Red).
Wawancara LH di Berbagai Pelosok Tanah Air yang bersifat sampling tersebut menggambarkan bahwa hampir semua Masyarakat Peserta BPJS merasa senang dan terbantu atas Keputusan Mahkamah Agung tentang Pembatalan Kenaikan Tarif Iuran BPJS itu. Lantas bagaimana Pihak BPJS sendiri dan Menkeu menyikapi Keputusan ini ?
SIKAP PIHAK BPJS DAN MENKEU TERKAIT PUTUSAN MA
Terkait Keputusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berisi acuan kenaikan Tarif Iuran Peserta maka Pihak BPJS melalui Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan “ Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap Keputusan Resmi dari Pemerintah. Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan MA tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut ” pungkas M. Iqbal Anas Ma’ruf singkat (Senin, 09/03/2020-Red).
Ketika ditanya lebih lanjut bagaimana status Iuran Para Peserta BPJS yang sudah terlanjur menyetor Untuk Bulan Januari dan Pebruari serta bagaimana status perpindahan kelas Peserta BPJS yang sudah terlanur dilakukan ? Terkait pertanyaan ini, Iqbal belum bisa buka suara terkait kemungkinan pengembalian uang yang sudah terlanjur disetor serta status perubahan kelas peserta bila kenaikan iuran resmi dibatalkan.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada pertengahan Pebruari 2020 yang lalu mengancam untuk menarik kembali suntikan modal pemerintah sebesar Rp 13,5 triliun yang telah diberikan kepada BPJS Kesehatan. Suntikan modal itu diberikan pemerintah demi menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diproyeksi sebesar Rp 32,4 triliun pada akhir 2019.
Ancaman tersebut diungkapkan Sri Mulyani usai para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran khususnya kelas 3 mandiri yang berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). “Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali,” ujar Sri Mulyani pada waktu itu di Ruang Rapat Pansus B DPR (18/02/2020-Red)
PENDAPAT PARA PAKAR HUKUM
Kapan Putusan MA tentang Pembatalan Perpres 75 Tahun 2019 itu dapat diberlakukan ? Terkait pertanyaan ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyampaikan bahwa Putusan MA itu berlaku efektif Per 1 Januari sesuai Amar Putusannya. “ Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengajukan banding ataupun kasasi terkait putusan Uji Materiil Perpres 75 Tahun 2019. Enggak bisa, enggak ada upaya hukum. Ini putusan langsung mengikat yang langsung harus dilaksanakan ” tegas Chudry Sitompul (Senin, 09/03/2020-Red).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar. Menurut Hadjar bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) atas Judicial Review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan langsung berlaku. ” Putusan langsung berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya. Kecuali Presiden tidak menghargai hukum,” kata Abdul Ficar Hadjar sebagaimana dilansir oleh CNNIndonesia.com pada Senin (09/03/2020-Red). (TIM/Red)