PAREPARE-LH: Pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan oleh Putusan Mahkamah Agung di respon cepat oleh Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir. Kamaluddin Kadir pada Selasa (10/03/2020-Red) langsung berkunjung ke kantor BPJS Parepare .
Pada saat dihubungi Liputan Hukum (Rabu, 11/03/2020-Red) Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa Beliau mempertanyakan langkah BPJS terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran. Harus ada solusi yang tidak merugikan warga. “ Kemarin kita sudah pertanyakan juga ke BPJS baik Pusat dan Parepare, dan BPJS sendiri masih menunggu arahan dan petunjuk teknis terkait dengan pembatalan Perpres 75 tahun 2019 khususnya di Pasal 34 ayat 1 dan 2, apakah nanti pengembalian atau direstitusi (kompensasi) ke bulan berikutnya ataukah memang tidak ada pengembalian, BPJS sendiri belum bisa komentar terkait masalah itu ” jelasnya. Lanjut Kamaluddin, BPJS berjanji jika sekiranya dalam waktu dekat ini sudah ada arahan dan petunjuk teknis maka segera BPJS Parepare akan mengadakan konferensi pers.
Sementara wakil ketua DPRD kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam Pada program Obras Radio Mesra mengharapkan masyarakat untuk tidak perlu merespon berlebihan terhadap sisa uang pembayaran untuk bulan Januari hingga Maret. Menurutnya uang pembayaran tersebut akan di bayar melalui pemotongan iuran atau pengembaliaan uang.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu resah, namun harus bersabar menunggu mekanis baru yang di buat pemerintah sebab pembatalan Perpres harus di buatkan Perpres Baru dan nantinya akan ada sistem yang di kenal dalam sistem perpajakan yakni direstitusi Atau pengembalian ” jelas politisi demokrat ini. Rahmat menambahkan untuk pembayaran iuran Bulan Maret masyarakat masih tetap membayar sesuai keputusan pada Januari 2020. (Irsan Hb/Red)