638 views

Dua Terduga Pelaku Pencurian Produksi PTPN III KANAS Diamankan Team Keamanan Kebun

AEKNABARA-LH: Dua Orang Terduga Pencuri Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) berhasil diamankan dari areal kebun PTPN III KANAS oleh Team Keamanan Kebun yang dipimpin oleh Peltu TNI (Purn) Tasman Simatupang Kepala Keamanan (KAPAM) Rabu (26/02/2020-Red) Sekitar Pukul 04.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Humas PTPN III KANAS , Ariza Fahmi, SH kepada Wartawan LH di Kantornya (Rabu Siang, 26/02/2020-Red).

Kedua Terduga sebagai pelaku pencurian produksi tersebut, bernama Suparno Alias Bandot Besar (52 Tahun), alamat Dusun Menanti Desa Meranti Kecamatan Bilah Hulu, dan Yanto Alias Bandot Kecil (41 Tahun), alamat Dusun Sidoarjo 2 Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari Kedua Terduga sebagai pelaku pencurian yaitu Satu Bilah Parang Panjang dan 10 Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. “ Kedua Terduga pelaku pencurian berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Bilah Hulu di Aek Nabara guna proses hukum selanjutnya ” sebut Reza Humas PTPN III KANAS ini.

Terpisah, Menejer PTPN III KANAS Hendri Halim SP melalui Asisten Kepala (Askep) Ir.Ghazali Awang saat dikonfirmasi oleh wartawan LH via telepon selularnya, mengatakan ” penangkapan terduga sebagai pelaku pencurian produksi oleh team keamanan Rabu pagi (26/02//2020-Red) adalah bukti komitmen dari seluruh Team Keamanan dan seluruh management PTPN III KANAS dari mulai pimpinan hingga bawahan didalam upaya menyelamatkan produksi demi kelangsungan perusahaan ” sebutnya (Rabu, 26/02/2020-Red) .

Lebih lanjut Awang sapaan akrab Askep ini mengatakan ” tidak adanya efek jera bagi para pencuri produksi ini, salah satu faktor penyebabnya karena sanksi hukum yang diterapkan sebagai Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), artinya saat terduga diserahkan ke penegak hukum tidak dilakukan penahanan. Dampaknya kepada kita, menjadikan kita kewalahan dan sehingga harus ekstra ketat didalam melakukan pengamanan produksi ” ujar Askep ini.

Awang menambahkan” Kita sudah berupaya berkoordinasi kepada Pihak Penegak Hukum dan Bagian Legal Kantor Direksi agar bisa diterapkan UU No 39/2014 Tentang Perkebunan, namun hingga hari ini belum ada realisasinya ” tutup Askep ini mengakhiri komunikasi dengan LH (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.