717 views

Masni Lamayanti Rambe Mencabut Pengaduannya Atas Diri GM PTPN III DSER II Sugiarto, SP

RANTAUPRAPAT-LH: Perselisihan ataupun kesalahanpahaman yang sering terjadi antar sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah hal yang biasa, demikian juga di dalam dunia kerja, gesekan-gesekan antara bawahan dan pimpinan sering terjadi dan hal ini sangat lumrah dan wajar. Kalaupun akhirnya permasalahan kesalahpahaman berlanjut kepada pengaduan kepihak penegak hukum, hal ini lebih disebabkan rasa ketidakpuasan pada salah satu pihak. Pendapat ini disampaikan oleh Staf Bagian Legal PT Perkebunan Nusantara III Medan Juliandi Silalahi, SH kepada Wartawan LH di Polres Labuhanbatu (Rabu, 26/02/2020-Red).

Juliandi, SH yang didampingi oleh Ibnu Syahputra Sutomo, SH Asisten Personalia Kebun (APK)PTPN III Kebun Tanah Raja, menerangkan ” Kehadiran kami hari ini di Sat-Reskrim Tipiter Polres Labuhanbatu adalah sebagai Wakil dari Perusahaan terkait dengan Pencabutan Pengaduan Masni Lamayanti Rambe terhadap Sugiarto, SP saat menjabat sebagai General Maneger (GM) PTPN III Distrik Labuhanbatu dua (DLAB2) sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) No:STPLP/208/II/2018/SU/RES-LBH Tertanggal 27 Pebruari 2018 yang lalu. Adapun perkaranya adalah Dugaan Pelanggaran Pasal 43 Juncto Pasal 28 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh ‘ memaksa Pekerja/ Buruh untuk tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan cara intimidasi’ yang diduga dilakukan oleh Sugiarto,SP dan Kedua Belah Pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah untuk mufakat/ Perdamaian secara kekeluargaan ” sebut Juliandi Silalahi, SH.

Juliandi Silalahi, SH menambahkan ” dengan adanya perdamaian antara kedua belah pihak dan dicabutnya pengaduan oleh Masni Lamayanti Rambe, maka permasalahan dianggap selesai dan kedua belah dapat menjalin hubungan silaturahmi dengan baik sebagaimana sebelumnya ” tutup Juliandi.

Ditempat yang sama Masni Lamayanti Rambe dalam hal ini sebagai Pihak yang mengadukan Sugiarto, SP saat dikonfirmasi oleh Wartawan LH membenarkan perdamaian ini. ” Benar antara Saya dan Sugiarto, SP sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dan sebagai tindak lanjut dari perdamaian tersebut Saya mencabut pengaduan Saya di Polres Labuhanbatu hari ini, komitmen dan konsistensi itu wajib kan bang ” pungkas Masni (Rabu, 26/02/2020-Red).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat, SIK, MH melalui Kanit Res Tipiter Polres Labuhanbatu Iptu P. Sitinjak, SH saat dikonfirmasi oleh Wartawan LH (Rabu, 26/02/2020-Red) mengatakan ” Perkara ini delik hukumnya adalah delik aduan, kalau kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah kekeluargaan dan mencabut pengaduannya kita akan layani dengan sebaik-baiknya, dan tidak akan kita halang-halangi, dan apa yang dilakukan kedua belah pihak hari ini adalah keputusan yang terbaik ” sebut Kanit Res Tipiter ini. ( Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.