“Saya Sudah Tua Dan Merasa Sangat Terhina Dan Malu Sekali Dilaporkan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kejahatan” Kata Agustina, S.Pd
RANTAUPRAPAT-LH: Kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Penggelapan Dalam Jabatan yang dilaporkan secara tertulis oleh Aprianto, S.Pd, MM Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Yayasan Pemda Labuhanbatu ke Kapolres Labuhanbatu Pada Tanggal 11 Desember 2019 dengan Terlapor Agustina, S.Pd Mantan Bendahara Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu terus bergulir.
Hari Selasa (18/02/2020-Red) sesuai dengan Surat Panggilan dari Polres Labuhanbatu No: D/1180/II/Res.1.24/2020/Reskrim Tgl 11 Pebruari 2020 Prihal Permintaan Keterangan, sudah dihadiri Agustina yang didampingi Adi Prawira Teman Senasibnya yang juga dipecat oleh Aprianto semasa masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu., kepada Wartawan LH, saat Wartawan LH menyambanginya Selasa malam (18/02) di kediamannya Jln.Bakaranbatu Rantauprapat.
Ketika Wartawan LH menyambangi Agustina di kediamannya di Jln. Bakaranbatu Rantauprapat Ibu yang sudah lanjut usia ini mengatakan ” Saya di Interviw oleh Aiptu CTJ.Simamora Penyidik Kepolisian unit lDIK IV Tipiter Polres Labuhanbatu terkait dengan laporan tertulis Aprianto, S.Pd, MM ke Kapolres Labuhanbatu tentang status Saya sebagai terlapor pelaku tindak pidana kejahatan dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan uang Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu, dalam hal ini penarikan uang simpanan pokok Adi Prawira senilai Rp 28.310.310. Saya jelaskan kepada Penyidik bahwa ketika Adi Prawira dipecat sebagai guru dari SMKS Pemda Labuhanbatu, dia datang menemui Saya dan meminta uang simpanan pokoknya untuk dikembalikan, karena uang tersebut adalah miliknya dan merupakan haknya maka uang tersebut Saya kembalikan kepadanya, dan Saya sudah melaporkannya kepada Ketua dan Pengurus Koperasi lainnya serta sudah tercatat pada Laporan Pertanggung Jawaban pengurus dan sudah disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT) “ sebut Agustina, S.Pd (Selasa Malam, 18/02/2020-Red).
Agustina kemudian menjelaskan, ” selain itu, Aiptu CTJ. Simamora juga menanyakan kepada Saya, tentang Pembukaan Rekening Bank di Bank BRI Cabang Aek Tapa Rantauprapat. Saya kemudian menjelaskan kepada Penyidik, bahwa Pembukaan Rekening di Bank BRI awalnya Saya tolak karena saldo bisa habis sebagaimana yang terjadi pada rekening koperasi di Bank Mandiri, saat ketua koperasi dijabat oleh Tapa Simbolon, saldo habis akibat status penabung pasif. Karena Aprianto terus memaksa, maka Saya dan M.Syafril Rambe membuka Rekening di Bank BRI Cabang Aek Tapa Rantauprapat, saldonya kurang lebih sejumlah Rp 25 juta, masih utuh direkening karena tidak ada yang bisa mengambilnya selain Saya dan M Syafril Rambe ” jebut Agustina.
Kemudian Agustina menambahkan ” Tadi Saya bertanya kepada Penyidik Aiptu CTJ Simamora, mengapa Saya dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana Kejahatan, Saya sudah tua, karena laporan ini Saya sangat merasa terhina sekali dan menanggung malu hingga tujuh turunan. Saya katakan juga kepada Penyidik, bahwa sebagian pejabat di Kabupaten Labuhanbatu ini termasuk Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT adalah bekas murid Saya, namun Penyidik Aiptu CTJ. Simamora tidak memberi jawaban, dia hanya diam tertunduk. Saya memang diperlakukan sangat baik sekali oleh Penyidik ketika memberikan keterangan ” ungkap Agustina,S.Pd sambil berurai air mata, mungkin sangat sedih karena terus difitnah dan dizolimi.
Ditempat yang sama Adi Prawira Guru yang juga diduga korban pemecatan secara sepihak dan atau korban kesewenang-wenangan Aprianto, saat dikonfirmasi dan atau diklarifikasi terkait dengan pengembalian uang simpanan pokok tersebut, mengatakan ” Benar saat Saya dipecat sebagai guru dari SMKS Pemda Labuhanbatu oleh Aprianto,S.Pd mantan Kepala SMKS Pemda Labuhanbatu, Saya menemui Agustina, S.Pd meminta kepadanya untuk segera mengembalikan uang simpanan pokok Saya sejumlah Rp 28.310.310, dan diberikan oleh Agustina,S.Pd tunai, dan pengembalian uang Saya tersebut tidak memakai kwitansi tanda terima, tapi kwitansi tanda terima uang tersebut tidak perlu dibahas, sebab memang uang tersebut Saya yang terima ” jelas Adi Prawira (Selasa Malam, 18/02/2020-Red).
Lebih Lanjut Adi Prawira menjelaskan, ” seingat Saya pengembalian uang simpanan pokok milik Saya sudah tercatat dalam Laporan pertanggung jawaban pengurus, karena saat itu saya masih terdaftar sebagai unsur Badan Pemeriksa (BAPEM) Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu walaupun sudah dipecat sebagai guru, dan Laporan petanggung jawaban pengurus sudah disahkan oleh RAT, terlalu naif rasanya melaporkan orang yang tidak bersalah sebagai pelaku dugaan tindak pidana kejahatan. Saya akan menerangkan dengan sebenar-benarnya apabila Saya dipanggil oleh Penyidik untuk memberikan keterangan ” pungkas Guru yang dipecat ini.
Terpisah Bernat Panjaitan SH, M.Hum Direktur LSM.TIPAN-RI yang kapasitasnya sebagai Kuasa Pendamping/Kuasa Hukum Agustina,S.Pd saat diminta pendapatnya oleh Wartawan LH melalui telepon selularnya (Selasa Malam, 18/02/2020) mengatakan ” Proses hukum kasus ini di Polres Labuhanbatu terus kita ikuti perkembangannya, kita harapkan Aprianto, S.Pd.MM dapat membuktikan kebenaran laporan tertulisnya ke Kapolres Labuhanbatu atas diri Agustina, S.Pd, sebagai terlapor pelaku tindak pidana kejahatan dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan dan/atau dugaan penggelapan uang Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu, dan kepada Penyidik kita juga minta harus profesional, proporsional, netral, tidak berpihak karena adanya dugaan intervensi dari birokrasi pemerintah maupun politik, sebab mempidanakan orang yang tidak bersalah adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam agama manapun,” Pungkas Direktur LSM TIPAN-RI ini. (Anto Bangun/Red)