657 views

Kasus PHK Dua Pekerja PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat Di-RDP-Kan Komisi II DPRD Labuhanbatu

RANTAUPRAPAT-LH: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Desi Afrianti Sirait dan Elly Febriyani Tanjung, Pekerja di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat tidak luput dari perhatian Wakil Rakyat dari Anggota Komisi II DPRD Labuhanbatu. Hal ini dilakukan oleh Komisi II itu untuk mengetahui sampai sejauh mana penanganan permasalahan ini. Untuk itulah, akhirnya Pada Hari Ini (Selasa, 18/02/2020-Red) digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Labuhanbatu.

Menurut Pantauan Wartawan LH Pada Pelaksanaan RDP ini, hadir Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Karim Hasibuan merangkap Koordinator Komisi II DPRD Labuhanbatu, Ketua Komisi II H. Fauji beserta seluruh anggota Komisi II DPRD Labuhanbatu. Sedangkan dari Pihak PT PNM (Persero) hadir Brigjen TNI Pramudya dari Mabes TNI Jakarta, Kolonel TNI Kav Endang R, Region Manager, HRD PTPNM (Persero) Wilayah Sumatera Utara, Manager dan Kepala Cabang (Kacab)PT PNM (Persero) Rantauprapat.

Dari pihak yang mewakili Pemerintah Labuhanbatu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Tomy Harahap, Dua Orang Kepala Seksi (Kasi), H.Turing Ritonga Camat Rantau Utara dan Lurah Kelurahan Padang Bulan.

Sementara dari Pihak Pekerja, hadir Ketua PC FSPMI Wardin, Anto Bangun, Sekretaris PC FSPMI/Sekretaris LSMTIPAN-RI Labuhanbatu Anto Bangun, Pekerja yang di PHK Elly Febriyani Tanjung dan sejumlah anggota PC FSPMI Labuhanbatu.

Sedangkan Pemantau Dan Pengamat, hadir Dandim 02/09 LB Letkol.TNI Santoso bersama anggota Intel Kodim 02/09 LB juga Anggota Polres Labuhanbatu.

RDP dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Karim Hasibuan yang merangkap Koordinator Komisi II DPRD Labuhanbatu. Dalam RDP itu Karim mengatakan “
RDP ini merupakan tindak lanjut dari Laporan PC FSPMI dan LSM-TIPAN-RI Labuhanbatu terkait dengan PHK Dua Orang Pekerja PTPNM (Persero) Cabang Rantauprapat serta hasil kunjungan anggota Komisi II DPRD Labuhanbatu ke PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat Pada Tanggal 17-01-2020 yang lalu, dan kita harapkan dari RDP ini ada solusi penyelesaian bagi Kedua Belah Pihak, dan silahkan masing-masing pihak untuk meyampaikan permasalahan ” ujar Koordinator Komisi II ini dalam pembukaan RDP sambil mepersilahkan terlebih dahulu kepada Pihak PTPNM (Persero) menyampaikan pendapatnya (Selasa, 18/02/2020-Red).

Mewakili Pihak PT PNM (Persero) Brigjen TNU Pramudya dari Mabes TNI mengatakan ” PT PNM (Persero) didirikan Pada Tahun 1999, dan mengingat PT PNM (Persero) adalah Perusahaan Strategis Dibwah Kementerian BUMN yang kepentingannya untuk masyarakat ekonomi lemah, maka Saya diutus dari Mabes TNI dan PT PNM (Persero) untuk menghadiri RDP ini ” ujar Brigjen TNI Pramudya dalam RDP itu (Selasa, 18/02/2020-Red).

Kemudian Region Manager (RM) PT PNM (Persero) melanjutkan ” Kegiatan Operasional PT PNM (Persero) adalah di Bidang Jasa Keuangan untuk Menyalurkan Pinjaman Kredit Tanpa Agunan kepada Masyarakat Ekonomi Lemah yang selama ini tidak tersentuh Proram Pinjaman Bank, dan sekarang ini untuk Kabupaten Labuhanbatu Nasabahnya kurang lebih 22 Ribu Orang dan Dana Pinjaman Kredit Sudah Tersalur Sejumlah Rp 45 Miliyar ” Sebut RM ini (Selasa, 18/02/2020-Red).

Profil Perusahaan yang disampaikan oleh RM PT PNM (Persero) ditanggapi langsung oleh Anggota Komisi II Davit Siregar ” Apa yang Saudara sampaikan sangat menarik dan sangat membantu masyarakat ekonomi lemah, dengan jumlah nasabah sebanyak 22 Ribu Orang dan Putaran Uang Sejumlah 45 Miliyar, tentu kondisi perusahaan sangat baik. Tetapi fakta yang kami lihat pada kunjungan Tanggal 17-01-2020 Sangat Terbalik, dimana kondisi kantor sangat berantakan. Tidak Ada Air Conditioner (AC) juga kipas angin. Dan Pada Kunjungan Tersebut, kami hanya dihadapkan kepada satu orang Kepala Cabang (Kacab) yang ketika kami klarifikasi dengan mengajukan beberapa pertanyaan salah satunya Izin Domisili. Kacab tidak mampu memberikan penjelasan, artinya apa yang Saudara sampaikan sangat meragukan ” kata Davit Siregar (Selasa, 18/02/2020-Red).

Kemudian Davit Siregar langsung meminta penjelasan kepada Kadisnaker Labuhanbatu tentang apa yang sudah dilakukan oleh Dinas Tenagakerja Labuhanbatu terkait dengan permasalahan kedua pekerja ini.

Menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPRD Labuhanbatu Davit Siregar itu, Plt. Kadisnaker Labuhanbatu Tomy Harahap melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial dan Mediator di Disnaker Labuhanbatu Lisbet Tampubolon, memberikan penjelasan ” Kami sudah melakukan upaya semaksimal mungkin agar Permasalahan Antara Kedua Pekerja Ini dengan Pihak PT PNM (Persero) dapat selesai melalui mediasi, dan Pada Panggilan Ke-Tiga Tanggal 03 Pebruari 2020 barulah Pihak PT PNM (Persero) hadir di Disnaker Labuhanbatu. Sementara Pada Panggilan Pertama dan Kedua hanya dihadiri oleh Pihak Pekerja dan Kuasa Pendampingnya ” ujar Lisbet Tampubolon (Selasa, 18/02/2020-Red).

Kemudian Mediator ini melanjutkan ” Perundingan Tripartit Pada Tanggal 03-02-2020 tidak menghasilkan kesepakatan karena Pihak PT PNM (Persero) tidak bersedia memenuhi tuntutan dari Pihak Pekerja Dan/Atau Kuasa Pendampingnya, dan Kami masih memberi kesempatan kurang lebih selama 14 hari kerja, mana tau ada perubahan dari Pihak PT PNM (Persero) masalah bisa diselesaikan melalui Mediasi ulang. Akan tetapi hingga Tanggal 16-02-2020 kami tidak mendapatkan informasi, maka Pada Tanggal 17-02-2020 Kami menerbitkan Surat Anjuran dan sudah diterima oleh Kedua Belah Pihak ” jelas Lisbet sambil memperlihatkan Surat Anjuran Bernomor: 560/0421/DTK-4/2020 Tertanggal 17 Pebruari 2020.

Lisbet Tampubolon, SH, kemudian menambahkan ” masih ada Waktu Selama 10 hari setelah Surat Anjuran terbit Bagi Kedua Belah Pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui musysawarah untuk mufakat, dan apa bila dalam waktu 10 hari tidak juga ada titik temu maka Kedua Belah Pihak dapat meneruskannya ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industerial (PPHI) Pada Pengadilan Negeri Medan ” tambah Lisbet.

Menanggapi penjelasan yang disampaikan oleh Mediator ini, Wakil Ketua DPRD merangkap Koordinator Komisi II DPRD Labuhanbatu Karim Hasibuan, mengatakan Kepada Kedua Belah Pihak; Kepada Pihak Pekerja Karim Menyampaikan apakah bersedia menunggu waktu selama 10 hari tersebut? Dijawab oleh Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu sebagai Kuasa Pendamping Kedua Pekerja ” Kami akan bersabar untuk menunggu jawaban dari Pihak PT PNM Persero, artinya pada tanggal 28 Pebruari 2020, sepuluh hari terhitung dari tanggal RDP ini. Bila tidak ada penyelesaian dari pihak PT PNM (Persero) maka Kami akan meneruskannya ke PPHI Pada Pengadilan Negeri Medan ” tegas Wardin (Selasa, 18/02/2020-Red).

Sedangkan jawaban dari Pihak PT PNM (Persero) yang disampaikan langsung oleh Masniari Lubis Human Resources Development (HRD)/Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PT PNM (Pesero) Akan Membicarakannya Terlebih Dahulu Kepada Pimpinan Perusahaan. ” Kami akan berkoordinasi dan membicarakannya dahulu dengan pimpinan perusahaan ” jawab Masniari Lubis (Selasa, 18/02/2020-Red)

RDP di Komisi II DPRD Labuhanbatu Selasa 18 Pebruari 2020 yang tidak menghasilkan penyelesaian, kemudian ditutup oleh Wakil Ketua merangkap Koordinator Komisi-II DPRD Labuhanbatu Karim Hasibuan dengan mengatakan ” Kami akan mengikuti terus perkembangan kasus ini, sampai ada penyelesaiannya, RDP hari ini Saya tutup ” ucap Karim Hasibuan menutup RDP itu. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.