826 views

Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Terbitkan Surat Anjuran Atas Kasus PHK Dua Pekerja PT PNM (Persero)

RANTAUPRAPAT-LH: Setelah Perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu pada Tanggal 03-02-2020 Antara Dua Pekerja Desi Afrianti Sirait Dan Elly Febriyani Tanjung dengan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat tidak menghasilkan kesepakatan maka akhirnya Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu menerbitkan Surat Anjuran bernomor: 560/0421/DTK-4/2020. Adapun isi dari Surat Anjuran tersebut adalah Menganjurkan Perusahaan Membayar Hak Kedua Pekerja Tersebut Masing-Masing Rp 40.800.000 untuk Desi Afriani Sirat dan Rp 57.120.000 untuk Elly Febriyani Tanjung.

Hal ini terkonfirmasi langsung dari Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Tumpak Manik, SH oleh Wartawan LH (Selasa, 18/022020-Red). Kemudian Manik menjelaskan lebih lanjut ” Anjuran sudah kita serahkan kepada Kedua Belah Pihak, Pekerja atau Kuasanya dan PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat. Dan kita harapkan Pihak Perusahaan dapat segera membayar Hak Kedua Pekerja Tersebut. Namun bila Perusahaan tidak juga mau membayarnya maka Kedua Pekerja atau Kuasanya dapat meneruskannya ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Pengadilan Negeri Medan ” Jelas Tumpak Manik, SH.

Ditempat terpisah, Ketua FSPMI Cabang Labuhanbatu Wardin yang bertindak sebagai Kuasa Pendamping Kedua Pekerja Tersebut, saat dikonfirmasi Wartawan LH (Selasa, 18/02/2020-Red) di Rantauprapat, membenarkan bahwa Anjuran atas kasus PHK Desi Afrianti dan Elly Febriyani Tanjung sudah diterbitkan Disnaker Labuhanbatu. ” Ya, memang benar Anjuran dari Disnaker Labuhanbatu sudah terbit, dan kami akan menunggu respon dari pihak PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat untuk Membayar Hak Kedua Pekerja Tersebut ” ujar Wardin.

Lebih lanjut Wardin menjelaskan, ” Surat Anjuran tersebut merupakan bukti adanya dugaan PT PNM (Persero) melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang- Undangan Tentang Ketenagakerjaan. Apabila sepuluh hari setelah terbitnya Surat Anjuran Pihak Perusahaan tidak juga mau membayar Hak Kedua Pekerja Tersebut, maka permasalahan Kami teruskan ke PPHI Pengadilan Negeri Medan “ kata Wardin.

“ Kami tidak akan menyerah begitu saja, karena Hak Kedua Pekerja sebagaimana yang tersebut dalam Surat Anjuran adalah Mandatori dari Peraturan Perundang-Undangan yang harus dibayar oleh PT PNM (Persero). Tidak ada yang boleh kebal terhadap hukum di Negara ini sekalipun PT PNM (Persero) adalah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ” sebut Wardin.

Masih menurut Wardin, ” Permasalahan ini juga akan kami teruskan ke Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pihak OJK mengetahui bahwa pengelolaan PT PNM (Persero) sarat dengan dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ketenagakerjaan dan didalam upaya mencari keuntungan diduga Mengeksploitasi Tenaga Kerja dengan cara mempekerjakan pekerja melebihi jam kerja dan kelebihan jam kerja tersebut tidak pernah dibayar upahnya sesuai perhitungan upah kerja lembur ” Jelas Wardin.(Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.