529 views

Aksi Penangkapan Warga Oleh Oknum Kepolisian Menimbulkan Reaksi Dari Warga dan Aktivis

PALEMBANG-LH: Konflik sengketa lahan Masyarakat Labi-Labi, Alang-Alang Lebar Palembang terus menjadi tontonan pilu yang tidak kunjung berlalu. Setelah aksi demonstrasi warga kemarin dan mendapatkan kepastian dari BPN Kota Palembang bahwa Badan Pertanahan tersebut belum ada mengeluarkan Sertifikat Tanah yang disengketakan itu. Masyarakat yang mengadakan aksi pun agak lega karena kekhawatiran merka terjawab sudah.

Sekembalinya dari aksi demontrasi itu, Warga kemudian mematok tanah mereka masing-masing. Tetapi entah apa pemicunya beberapa Warga Ditangkap Oknum Aparat Kepolisian. Aksi penangkapan oleh oknum aparat itu, sangat disesalkan banyak pihak karena dianggap telah mengabaikan keputan Pihak Yang Berwenang Atas Sengketa Tanah itu dalam hal ini BPN Palembang telah diabaikan dan tindakan Oknum Kepolisian itu diduga melawan hukum.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada saat Demonstrasi yang dilakukan oleh Warga Labi-labi bersama Para Aktivis dan Ormas di Kantor BPN Palembang, Pihak BPN telah memberikan penjelasan bahwa BPN belum pernah mengeluarkan Sertifikat apapun dan kepada siapapun di lahan yang disengketakan itu baik kepada Perseorangan maupun kepada Pihak Perusahaan (PT. Timur Jaya).

Penangkapan yang dilakukan Oknum Kepolisian kepada Warga yang sedang mematok lahannya dengan alasan dan tuduhan UU Darurat (Membawa Sajam). “ Ya namanya kami lagi membuat Patok dan dilahan kami sendiri ya bawa parang lah Pak. Kami ini kan Petani, masa gak boleh bawa alat pertanian dan itu kami gunakan di lahan pertanian kami untuk kepentingan pertanian yaitu membuat Patok “ pungkas seorang warga yang enggan dituliskan namanya (17/02/2020-Red).

Terkait kejadian ini, seorang Aktivis Sumsel Yan Coga menyampaikan “ Pecat Oknum Camat Alang-Alang Lebar yang zolim dengan rakyatnya sendiri menuduh sebagai mafia tanah “ ujar Yann Yoga (17/02/2020-Red).

Hingga berita ini ditulis, ada 7 warga yang ditahan dan dijadikan tersangka atas tuduhan membawa sajam. Aksi penangkapan aparat tersebut menimbulkan reaksi dari seluruh Warga Labi-Labi dan Aktivis-Aktivis di Sumatera Selatan. Sekitar siang kemarin, minggu 16 februari 2020 digelar Rapat Akbar Warga Labi-Labi bersama aktivis Sumsel, yang mana rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan, antara lain :
1. Gerakan diperluas dan memperluas Jadi FRONT PERJUANGAN AKTIVIS DAN MASYARAKAT MELAWAN PENGGUSURAN LAHAN;
2. Senin 17 Pebruari 2020 Jam 14.00 WIB, Konferensi Pers di Kopi Kita Jl. Belakang TVRI terkait sikap dan langkah kedepan;
3. Aksi Nginap Di Kantor Walikota/DPRD Kota/Mapolda/Map0ltabes;
4. Panggung Rakyat Dilahan (Debat Ddan Bedah Kasus) Aktivis Vs Instansi Terkait + Aparat.
Aksi Ini Akan diikuti Ormas, LSM, OKP Aktivis yang Peduli dan Pro Rakyat lebih kurang 100 organisasi dan/20 Advokat . (Awang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.