RANTAUPRAPAT-LH: Pelaporan Tertulis terhadap Mantan Bendahara Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu Agustina, S.Pd oleh Mantan Kepala Sekolah-nya Aprianto, S.Pd, MM mendapat reaksi dari berbagai Pihak. Agustina dilaporkan dengan tuduhan melakukan Penggalapan Uang Koperasi Sekolah dibawah Naungan Yayasan Pemda Labuhanbatu itu. Laporan Tertulis berupa Surat dari Aprianto kepada Kapolres Labuhanbatu Tertanggal 11 Desember 2019 kemudian ditindaklanjuti oleh Sat.Reskrim Polres Labuhanbatu dengan Surat Panggilan terhadap Agustina Tertanggal 11 Pebruari 2020 yang meminta Agustina hadir Pada Hari Selasa Tanggal 18 Pebruari 2020 di Kantor IDIK Unit IV Sat.Reskrim Polres Labuhanbatu untuk dimintai Keterangan dan Data terkait Kejadian yang dimaksud demi kepentingan Penyelidikan.
Salah seorang yang bereaksi atas Peritiwa Hukum ini adalah Ketua Pembina Pusat Bantuan Hukum Suara Keadilan Indonesia Sumatera Utara Jonni Silitonga,SH,MH. ” Saya dan Teman-Teman terus mengikuti perkembangan kasus Agustina ini, dan Pihak Aparat Kepolisian sebaiknya jangan gegabah untuk meningkatkan proses perkaranya dari Lidik menjadi Sidik, serta tidak terburu-buru menetapkan Agustina, S.Pd sebagai tersangka. Sebab, kasus ini berhubungan erat dengan UU Koperasi. Ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi yang mengatur tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang membahas tentang keuangan yang Bertanggungjawab Secara Kolektif dengan Pengurus Lainnya, serta Mekanisme Audit Keuangan Oleh Akuntan Publik (Audit Eksternal). Kemudian, mekanisme penyelesaian di Tingkat Internal Koperasi besar kemungkinan dapat dijadikan media penyelesaian dengan Struktur Badan Pengawas dan Badan Pembina Koperasi. Bila hal sebagaimana Saya sebutkan tidak ada, maka Penyidik tidak bisa meningkatkan proses hukumnya dari Lidik menjadi Sidik “ pungkas Jonni Silitonga ketika ditemui Wartawan LH disalah satu Warkop dibilangan Jln.Gatot Subroto Rantauprapat (Senin Pagi, 17/02/2020-Red).
Kemudian Jonni menambahkan, ” apa yang Saya sampaikan sudah dijelaskan secara detail, transparan serta bertanggung jawab oleh Taufik Siregar Kadis Koperasi Labuhanbatu melalui Jekson Simangunsong Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Perijinan yang termuat pada Media ini, (liputan hukum.com-Red) edisi tanggal 13 Pebruari 2020, Penyidik harus Netral, Profesional dan Proporsonal dalam menangani kasus tersebut “ tambahnya.
Lebih lanjut Jonni Silitonga mengatakan ” Sesuai dengan Peraturan Kapolri (PERKAP) No.6 Tahun 2019, bahwa Proses Lidik dapat dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Proses Sidik, hal ini tersebut dalam Pasal 9 Ayat (2) Huruf, d, dan kepada AKBP Agus Darojat, SIK, Kapolres Labuhanbatu agar mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Management Penyidikan Tindak Pidana ” himbaunya.
Masih menurut Jonni, ” Saya dan Kawan-Kawan Advokat yang tergabung dalam PBH Suara Keadilan Indonesia Sumatera Utara akan turun memberi bantuan hukum kepada Agustina, S.Pd, apabila nantinya didalam Proses Hukum Perkara Ini ditemukan penerapan hukum yang tidak sesuai dengan Azas Kesamaan dan Kedudukan di Dalam Hukum ‘EBL (Equality Before the Law)’ “ kata Jonni menutup pendapatnya kepada LH. (Anto Bangun/Red)