RANTAUPRAPAT-LH: Menyikapi Laporan Aprianto, S.Pd, MM, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Pemda Labuhanbatu yang juga sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara ini ke Polres Labuhanbatu, dengan melaporkan Agustina, S.Pd Sebagai Terduga Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Penggelapan Dalam Jabatan, dan atau Penggelapan Uang Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu, maka Aprianto harus bisa membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Bernat Panjaitan, SH, M.Hum, Direktur LSM.TIPAN-RI yang sekaligus sebagai Kuasa Hukum/Kuasa Pendamping dari Agustina kepada Wartawan LH di Rantauprapat (Minggu, 16/02/2020-Red).
Kemudian Bernat menjelaskan ” tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau lebih spesifik dikenal dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan karena ada hubungan kerja, diatur dalam pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, biasanya dikaitkan kepada pasal 378 KUHPidana, tentang perbuatan curang atau penipuan, dengan ancaman pidana paling maksimal 4 tahun penjara, artinya secara tidak langsung pelaporan Aprianto tersebut, Agustina diduga melanggar dua pasal pidana sekaligus ” sebut Bernat Panjaitan.
Masih menurut Direktur LSM.TIPAN-RI ” Misalnya apa yang dilaporkan oleh Aprianto terbukti maka kita akan meminta kepada Kepolisian untuk melibatkan pengurus yang lainnya, seperti Ketua, Sekretaris dan Badan Pemeriksa (BAPEM) karena antara Agustina dengan pengurus yang lain adalah satu kesatuan yang sangat melekat. Artinya, dugaan tindak pidan kejahatan yang dilakukan oleh Agustina tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama-sama ” ucap Bernat Panjaitan.
Kemudian Kata Bernat, “ Bagaimana bila apa yang dilaporkan oleh Aprianto tidak terbukti? Apakah Agustina akan menerima begitu saja? Tentu tidak semudah itu. Sebab akibat laporan dari Aprianto sudah menorehkan luka, dan menambah catatan dalam riwayat hidup Agustina bahwa dirinya pernah diperiksa oleh Kepolisian sebagai terduga pelaku tindak pidana kejahatan. Dampaknya sangat jelas kepada terganggunya atau tercemarnya kehormatan diri Agustina hingga sampai kepada 7 keturunanannya nantinya. Belum lagi kita berbicara opini publik, bisa saja kan orang berkata kasus Agustina tidak diteruskan karena diganti dengan uang segepok ” terang Bernat.
Lebih lanjut Bernat menjelaskan ” untuk memulihkan harga diri atau kehormatannya, Agustina juga memiliki hak untuk kembali membuat pengaduan ke Polisi tentang dugaan Perbuatan Fitnah yang dilakukan oleh Aprianto dengan tuduhan Aprianto diduga melanggar Pasal 317 KUHP Subsidair Pasal 108 ayat (1) KUHAP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun ” pungkas Bernat Panjaitan, SH, M.Hum. (Anto Bangun/Red)