RANTAUPRAPAT – LH : Proyek Lanjutan Pembuatan Parit Di Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 sebesar Rp 381.371.200,- diduga banyak terjadi kecurangan dan kejanggalan. Salah satu kejanggalan yang bahkan diduga sudah mejurus kepada kecurangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara dan Masyarakat penggunanya adalah ditemukannya ketidakberesan pembuatan parit tersebut. Pondasi Parit yang dibuat tidak berlantaikan semen. Sehingga dengan kondisi seperti itu diprediksi tidak akan bertahan lama.
Informasi ini didapatkan LH berawal dari Laporan Masyarakat setempat yang tidak berani disebutkan namanya. Untuk memastikan infirmasi itu, Wartawan LH langsung menuju Sumber Berita dan ternyata informasi dari masyarakat itu benar dimana lantai dari sepanjang Parit yang dibangun itu tidak disemen (Selasa, 12/02/2020 –Red).
Ketika hal ini dipertanyakan kepada Salah Seorang Pengawas PUPR Labuhanbatu bernama Indra Rijaldi yang kebetulan berada di lokasi, pengawas yang bersangkutan justru mengarahkan Wartawab LH untuk mempertanyakan hal itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “ Saya kan disini cuman Pengawas, coba Abang konfirmasi langsung kepada PPK-nya “ pungkas Indra Rijaldi dengan mimik yang kebingungan (Selasa, 12/02/2020 –Red).
Mengingat susahnya untuk melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi terhadap PPK terkait, dua hari kemudian LH mencoba melakukan konfirmasi ulang kepada Pengawas Proyek tersebut Indra Rijaldi melalui Telephone Selularnya. “ Ya, saya pengawasnya bang. Pada waktu itu kemaren ada itu dicor…, coba jumpai siapa la Bang,.. PPK-nya aja langsung Bang ” papar Indra terbata-bata yang lagi-lagi mengelak memberikan keterangan dengan melempar ke PPK (Jumat, 14/02/2020 -Red).
Pada kesempatan itu juga, LH mencoba menghubungi Pihak PPK-nya untuk konfirmasi terkait dengan proyek lanjutan pengerjaan parit tersebut berdasarkan arahan dari Pengawas PUPR tersebut, tapi sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Pihak PPK-nya belum bisa terkonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, bahwa Proyek Pengerjaan Parit tersebut merupakan Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Labuhanbatu dengan nama kegiatan Lanjutan Pembuatan Parit Di Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu dengan besaran Anggaran Rp 381.371.200,- yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan oleh CV. IKALIANA.
Dengan kondisi hasil pekerjaan seperti itu warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten labuhanbatu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) untuk melakukan Peninjauan Kembali Pelaksanaan Pengerjaan Proyek Tersebut. (Edy Syahputra/Red)