RANTAUPRAPAT-LH: Atas Nama Pemilik Tanah dan Bangunan (Gedung) Syariffuddin Hasibuan yang sedang dipakai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Labuhanbatu sebagai Kantor yang terletak di Jalan Padang Bulan Rantauprapat akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Menguasai Lahan Tanpa Izin. Laporan dibuat Pada Pada Tahun yang lalu tepatnya Hari Senin 13 September 2019 Sekitar Pukul 16.35 WIB di Mapolres Labuhanbatu oleh Syariffuddin Hasibuan dengan STTLP Nomor: STTLP/436/IX/2019/SPKT RES-LBH. Adapun dasar kepemilikan Syariffuddin Hasibuan yang sekaligus dijadikan dasar Pelaporan adalah Sertifikat Hak Milik atas namanya, SPPT atas namanya, dan adanya Surat Perjanjian Sewa Gedung (Yang Ditandatangani Diatas Materai Rp 6.000.- 05/11/2013-Red) anatara dirinya sebagai Pemilik Tanah dan Gedung dengan Pihak DPD PKS Labuhanbatu yang diwakili atas nama Marasaksti Harahap, Lc sebagai Ketua DPD PKS Labuhanbatu saat itu.
Menurut pengakuannya kepada LH, Laporan Polisi ini terpaksa dilakukan Syariffuddin Hasibuan karena Upaya Kekeluargaan termasuk Somasi yang dilakukan Syariffuddin bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Yusuf Siregar, SH, MH (MYS&Rekan) tidak diindahkan Pihak Oknum Pengurus DPD PKS Labuhanbatu. “ Sebelum kasus ini Saya laporkan ke Polres, saya sudah lakukan secara kekeluargaan termasuk kami membuat Surat Somasi bersama Kuasa Hukum Saya. Saya sudah 3 kali Somasi tapi tidak juga mereka indahkan malah mereka menantang saya, ‘silahkan tempuh jalur hukum’ kata mereka. Oleh karena itulah saya menempu jalur hukum “ pungkas Udin panggilan akrab Syariffuddin Hasibuan itu kepada LH (Rabu, 12/02/2020-Red).
Ketika ditanya bagaimana sejarah Tanah dan Bangunan itu menjadi Miliknya, Udin menjelaskannya sambil menunjukkan bukti-bukti. “ Awalnya Tanah itu saya beli dari Tengku Raja Saljuddin Pada Tahun 2011 dengan menggunakan Dana Pribadi. Kemudian Saya bangun Tahun 2012 dengan Dana Pribadi juga. Nah, kemudian Pada Tahun 2013 dipakai oleh DPD PKS Labuhanbatu untuk Kantor dengan Perjanjian Sewa Gedung “ kata Udin sambil menunjukkan Surat Perjanjian Sewa Gedung yang ditandatanganinya Sebagai Pihak Pertama (Pemilik) dan Marasaksti Harahap, Lc Sebagai Pihak Kedua (Mewakili DPD PKS Labuhanbatu yang saat itu sebagai Ketua.
Dalam Surat Perjanjian Sewa Gedung yang ditandatangani Pada Hari Jum’at (05/11/2013-Red) itu, disebutkan Pada Pasal 1 dan Pasal 2 bahwa Masa Waktu Sewa adalah Selama 5 Tahun Terhitung Mulai Tanggal 5 November 2013 dan Berakhir 5 November 2018. Lebih jelasnya berikut Bunyi Pasal 1 dan Pasal 2 Perjanjian Sewa Gedung tersebut: “Pasal 1 HARGA SEWA: Harga Sewa Gedung tersebut sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) selama 5 Tahun atau dengan kata lain Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) Pertahun; Pasal 2 MASA WAKTU SEWA: Masa Waktu Sewa Gedung terhitung dari Tanggal 5 November 2013 dan akan berakhir Pada Tanggal 5 November 2018 “ demikian kutipan bunyi Pasal 1 dan Pasal 2 Perjanjian Sewa Geding tersebut.
Bagaimana ceritanya dan mengapa Pihak Pengurus DPD PKS Labuhanbatu saat ini tidak mau mengosongkan Gedung itu ? Udin pun menjelaskan “ Masalahnya, kan bermasalah bukan dengan Pengurus lama yang membuat Perjanjian Sewa-Menyewa dengan Saya (Marasaksti Harahap dkk-Red). Kalau Pengurus lama sudah menyerahkan kepada saya sesuai perjanjian. Dan waktu itu, Kantor PKS sudah pindah. Namun, tiba-tiba Pengurus yang sekarang ini lah yang Meng-klaim itu punya mereka dan mereka langsung menempatinya. Dan Orang yang sekarang ini (Pengurus DPD PKS Labuhanbatu saat ini-Red) tidak ada hubungannya dengan saya “ jelas Udin.
Untuk lebih meyakinkan lagi, Udin kemudian meminta LH untuk melakukan Cross-Chek ke KPUD Labuhanbatu dan Kesbangpol Labuhanbatu untuk memastikan Status Kantor itu, apakah Milik Sendiri, Sewa, atau bagaimana. “ Begini aja, biar abang lebih yakin, silahkan coba cek ke KPU dan Kesbangpol tentang status Kantor itu. Apakah Milik Sendiri, Sewa, atau bagaimana ? Karena menjelang Pemilu kemarin kan semua diperifikasi “ tantang Udin.
“ Mereka kan hanya mengandalkan cerita saja. Ini hanya cerita 2 Orang itu (Tanpa menyebut nama kedua orang yang dimaksud-Red). Kalau boleh nya pula kita ber-hukum seperti ini, hanya dasar cerita-cerita begitu, kacau lah kita ber-Negara ini “ tegas Udin.
Sewaktu diminta Clossing Statementnya tentang kasus ini, Udin menyampaikan “ Pertama, saya tidak setuju kalau ada yang meng-istilahkan ini Sengketa. Sebab, kalau setau-ku yang dikatakan Sengketa itu ketika memang ada 2 Pihak yang mempunyai 2 alat bukti yang sama. Sekarang, masalahnya kan mereka hanya mengandalkan cerita tanpa mau menunjukkan alat bukti. Jadi, sebenarnya Kasus ini tidak pas kalau disebut Kasus Sengketa, tapi lebih dekat ke Kasus Penggelapan. ‘Mengaburkan Hak Milik yang Syah dan Meng-klaim itu Milik Mereka “ tutup Pemilik SHM Nomor 552 itu.
Atas dasar laporan Syariffuddin Hasibuan ke Polres Labuhanbatu, Pihak Penyidik akhirnya memproses secara huku, dan dinyatakan sudah P-21, bahkan terkonfirmasi bahwa kasus ini seyogyanya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Jum’at Tanggal 14 Pebruari 2020 kemarin, namun sampai berita ini tayang belum dapat terkonfirmasi dari Pihak PN Rantauprapat mengapa ditunda.
Dilain Pihak, ketika LH melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi terkait Kasus ini kepada Pihak Pimpinan DPD PKS Labuhanbatu saat ini, kebetulan bisa bertemu langsung dengan Ketua DPD-nya Muhammad Ilham, menyampaikan Versi yang bebeda. Menurut Ilham bahwa pembangunan Kantor yang mereka tempati saat ini berasal dari Dana Partai, Uang Para Kader, dan Infaq. “Kalau sejarah pembangunan Gedung ini yang Saya tau, 2010 kan ini dibangun dari tanah kosong. Tahun 2011 mulai lah dibuat pembangunan Kantor ini. Itu pun dananya menggunakan uang partai juga. Sebagaian uang Para Kader PKS, urunan, atau infaq-infaq-nya. Kemudian dulu diagunkan Sertifikat Tanah ini “ papar Ilham ketika dikonfirmasi LH di Kantornya Jl. Padang Bulan Rantauprapat (Kamis, 13/02/2020-Red).
Ketika ditanya apa yang menjadi Alas Hak Pihak DPD PKS Labuhanbatu dibawah Kepemimpinan M. Ilham sehingga berani meng-klaim bahwa itu milik mereka sementara Atas Nama SHM-nya adalah Syariffuddin Hasibuan ? “ Itu kebijakan Ketua DPD yang lama meminjam namanya “ jawab Ilham.
Lantas apa yang menjadi Alas Hak atau Bukti Kepemilikan Pihak DPD PKS Labuhanbatu itu ? “ Historisnya. Nanti kita lihat di Pengadilan aja “ ujar Ilham didampingi dua temannya. (Afdillah/Red)