PALEMBANG-LH: Massa Masyarakat Desa Labi-labi melakukan Aksi Unjuk Rasa ke Kantor BPN kota Palembang agar BPN tidak menerbitkan Surat Sertifikat Tanah Masyarakat yang sedang konflik, dengan mengatasnamakan PT. Timur Jaya karena statusnya masih sengketa (Jum’at, Pukul 14.00 WIB; 14/02/2020-Red).
Reforma Agraria atau disebut juga Pembaruan Agraria adalah Proses Restrukturisasi, Penataan Ulang Susunan Kepemilikan, Penguasaan dan Penggunaan Sumber-Sumber Agraria khususnya tanah. Setelah itu, Reforma Agraria di Indonesia diperkenankan oleh Presiden Soekarno 59 tahun silam, tepatnya 13 Januari 1960. Soekarno percaya bahwa petani yang memiliki tanah sendiri akan menggarapnya dengan lebih intensif dan utrechit 1969.
Konflik Agraria terus menjadi tontonan pilu yang tidak kunjung berlalu. Reforma agraria tidak kunjung direalisasikan. Padahal telah dibentuk peraturan yang menegaskan Urgensi dari Reformasi Agraria tersebut. Komite Rakyat dan Aktifis Sumsel Ruby, mengharapkan kepada ATR atau BPN Kota Palembang, agar dapat bertindak adil dalam menengahi dan memberikan jalan keluar terhadap Konflik Masyarakat Desa Labi-labi dengan PT. Timur Jaya tersebut.
Setelah beberapa jam melakukan Aksi, akhirnya Pihak ATR atau BPN mau bermediasi kepada beberapa Masyarakat. Dari hasil mediasi tersebut, pihak ATR atau BPN memberikan Surat Keterangan kepada salah satu Pemimpin Unjuk Rassa atau Korlap Ruby, Bahwa Pihak ATR atau BPN belum pernah mengeluarkan surat sertifikat atau mengatasnamakan PT. Timur Jaya maupun Sifatnya Pribadi.
Ketua Umum DPW PPMI Sumsel Charma Afrianto dalam orasinya yang berapi-api menyatakan Perlawanan masyarakat Desa Labi-labi yang terdzolimi oleh pemerintah dan pengusaha PT. Timur Jaya yang ujug-ujug ingin menguasai tanah masyarakat yang sudah berpuluh tahun menggarap tanah tersebut, tiba-tiba tanah tersebut dikuasai oleh Perusahaan “ Ini sebuah ketidakadilan. Kami marah ketika tanah saudara-saudara kami dirampas dengan paksa oleh Pihak Kapitalis. Kami pastikan PPMI bersama Aliansi Komite Rakyat dan Aktifis Sumsel akan terus melakukan perlawanan sampai hak-hak Rakyat Desa Labi-labi ini kembali menjadi milik rakyat “ tegasnya dalam Orasi tersebut (Jum’at, 14/02/2020-Red).
Selain itu, Tokoh Masyarakat Desa Labi-labi Rudi Kette yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPC PPMI Kabupaten Banyuasin menegaskan bahwa “ Kami Masyarakat Labi-labi tidak akan mundur dari perjuangan ini. Tanah ini Milik Nenek Moyang Kami yang sudah sejak dulu menggarap tanah ini. Kami akan terus melawan sampai tetes darah penghabisan, yang jelas tanah ini milik kami titik… “ seru Rudi dari atas mobil komando.
Akhirnya perwakilan massa Aksi bermediasi kepada pihak ART atau BPN. Korlap Ruby memberikan penjelasan kepada Masyarakat “ bahwa tanah itu masih milik Masyarakat. Sementara itu Ruben Selaku Pimpinan Massa atau Komite Rakyat dan Aktifis Sumsel Menambahkan, apabila ada yang menggusur kalian, tolong tunjukkan surat keterangan ATR atau BPN ini kepada yang ingin menggusur kalian, bahwa tanah itu milik kalian milik Masyarakat Labi-labi,” tutup Ruben (Jum’at, 14/02/2020-Red).
Salah satu Massa Azairil (68) Warga Desa Labi-labi mengatakan, sebenarnya sudah hampir memuaskan. “ Walaupun permasalahan ini belum sepenuhnya selesai, tapi kami sudah cukup senang dengan hasil yang diberikan oleh pihak ATR atau BPN. Untuk massa yang mengikuti unjuk rassa ini sebanyak lebih kurang 500 pengunjuk rasa ” pungkasnya. (Awang/Habib/Red)