755 views

DPRD Labuhanbatu Akan Melakukan RDP Terkait Dugaan Pemecatan Sepihak 2 Pekerja PT PNM (Persero) Rantaurapat

RANTAUPRAPAT-LH: Permasalahan Dugaan Pemecatan Secara Sepihak dan atau Tindakan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh Pihak Management PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) Persero Cabang Rantauprapat terhadap Pekerjanya Desi Afrianti Sirait dan Elly Febriyani Tanjung semakin meluas dan memanas serta semakin menyedot perhatian banyak pihak. Setelah gagal upaya penyelesain internal, tidak menemukan kesepakatan dalam Perundingan Tripatrit baik yang dilakukan oleh internal perusahaan maupun atas campur tangan Wasnaker, Rencana Pelaporan dugaan sisi pidananya ke Polres Labuhanbatu, rencana kelanjutan perkara ke PPHI (Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial) Pada Pengadilan Negeri Medan,  akhirnya kasus ini mendapat Perhatian Serius dari Lembaga Legislatif Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah Komisi II DPRD Labuhanbatu melakukan Sidak (Insfeksi Mendadak) beberapa waktu yang lalu tepatnya (Jum’at, 17/01/2020-Red), sebagai tindak lanjutnya Lembaga Legislatif itu akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Kasus Dugaan Pemecatan Secara Sepihak Pekerjanya oleh PNM (Persero) Cabang Rantauprapat dan Persoalan lain tentang Perusahaan ini. Hal ini diketahui dari Surat Undangan kepada LSM TIPAN-RI Lbuhanbatu dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Labuhanbatu yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan, SH. Sesuai Surat Undangan tersebut, RDP akan dilaksanakan Pada Hari Selasa, 18 Pebruari 2018 Pukul 14.00 WIB yang bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD KabupatenLabuhanbatu.

Informasi tentang RDP ini didapatkan oleh LH dari Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC FSPMI) Labuhanbatu Wardin saat Wartawan LH mempertanyakan tentang perkembangan perkara kedua pekerja tersebut (Sabtu, 15/02/2020-Red).

RDP di Komisi-II DPRD Labuhanbatu ini, sesuai dengan janji dari Ketua Komisi II H. Fauji Pada Tanggal 17 Januari 2020 saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat. “ Kami sangat mengapresiasi sikap dan kepedulian dari Komisi II DPRD Labuhanbatu ini. Hal ini sebagai bukti kongkrit Anggota Komisi II DPRD memiliki Kepekaan Nurani terhadap apa yang terjadi pada rakyat, utamanya para kaum Buruh, dan kami sangat beterima kasih sekali ” ucap Wardin sambil memperlihatkan Undangan RDP dari Komisi-II DPRD Labuhanbatu itu (15/02/2020-Red).

Saat kepada Wardin diminta penjelasan terkait hasil perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, Wardi menjelaskan ” Perundingan Tripartit di Disnaker Labuhanbatu yang dilaksanakan Pada Senin (03/02/2020-Red) yang lalu tidak menghasilkan kesepakatan sehingga dilanjutkan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pada Pengadilan Negeri Medan. Kita tinggal menunggu Anjurannya dari Disnaker Labuhanbatu untuk dibawa ke PPHI Medan “ jelas Wardin.

“ Sedangkan tindak pidananya dugaan penipuan upah lembur, setelah terbit perhitungan kerugiannya dari Pengawas Ketenagakerjaan ( Wasnaker) Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV, segera kita buat pengaduannya ke Polres Labuhanbatu ” tambah Wardin, kuasa pendamping kedua pekerja tersebut.

Terpisah, H. Fauji Ketua Komisi II DPRD Labuhanbatu H. Fauji, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan ” Benar terkait dengan Permasalahan Kedua Pekerja PT PNM (Persero) ini segera kita lakukan RDP. Tujuannya untuk mencari solusi penyelesaian yang terbaik kepada kedua belah pihak yakni Pekerja dan Perusahaan. Sebagai Wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, kami wajib merespon dan menindaklanjuti semua keluhan rakyat terutama para Buruh, karena hal ini sesuai bidang dari Komisi-II ” jawab H. Fauji (Sabtu, 15/02/2020-Red).  (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.