846 views

Benarkah Agustina, S.Pd Guru SMKS Pemda Labuhanbatu Menggelapkan Uang Koperasi ?

RANTAUPRAPAT-LH: Untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana kejahatan, haruslah dilengkapi dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, demikian juga dengan perkara yang dilaporkan oleh Aprianto, S.Pd, MM (mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Pemda Labuhanbatu-Red) atas diri Agustina, S.Pd (mantan bendahara Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu-Red) ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 11 Desember 2019 dengan tuduhan diduga Agustina, S.Pd melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan dan atau menggelapkan uang koperasi.

Berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya maka untuk memastikan kebenaran perbuatan Agustina,S.Pd, Wartawan LH mencoba mencari dan menggali informasi dari beberapa pengurus Koperasi tersebut. Meliala Tarigan (MT) Sekretaris 2 Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu saat dikonfirmasi Wartawan LH melalui telepon selularnya (Kamis ,13/02/2020-Red) tentang jumlah uang yang digelapkan, serta apakah sudah ada Rekomendasi dari Badan Pemeriksa (Bapem) kemudian mengenai keputusan Rapat Anggota apakah permasalahan diselesaikan melalui upaya hukum, MT memberikan penjelasan ” Yang diambil oleh Agustina,S.Pd,adalah uang simpanan pokok anggota jumlahnya berkisar hampir mendekati 30 juta, dan semuanya terdata dalam buku laporan, tentang rekomendasi dari Bapem dan putusan rapat anggota penyelesaian dibawa ke Polisi, MT menyarankan tanyakan saja sama Ketuanya ” jelas Sekretaris 2 Koperasi ini.

Atas penjelasan dari MT Wartawan LH menghubungi M Syafril Rambe Ketua Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu melalui telepon selularnya dan Whats Appnya (Kamis, 13/02/2020-Red) namun sangat disayangkan telepon tidak dijawab dan Whats App juga tidak dibalas meski tanda contreng dua di Whats App terlihat sudah berwarna biru. Demikian halnya dengan M.Muhadir Sekretaris satu Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu saat dikonfìrmasi melalui telepon selularnya serta Whats Appnya tidak memberikan jawaban.

Saat hal ini diklarifikasi langsung oleh Wartawan LH (Kamis,13/02/2020-Red) kepada Agustina,S.Pd di kediamannya tentang kebenaran pengambilan simpanan pokok anggota yang nilainya mendekati 30 juta, Agustina, S.Pd memberi penjelasan ” Benar pada Tahun 2017 Saya ada menarik uang simpanan pokok anggota atas nama Adi Prawira guru yang dipecat secara sewenang-wenang senilai Rp 28.310.310, dan penarikan uang tersebut atas permintaan dari Adi Prawira sendiri serta diketahui oleh Ketua Koperasi dan pengurus lainnya juga tercatat dalam laporan pertanggung jawaban, dan uang diterima langsung oleh Adi Prawira ” sebut Agustina.S.Pd.

Lebih lanjut Agustina,S.Pd.mengatakan ” Saya akan beberkan semuanya nanti didepan penyidik Kepolisian, termasuk pengadaan pakaian seragam siswa yang dahulunya diadakan oleh Koperasi, tetapi sejak Aprianto,S.Pd, MM menjabat sebagai Kepala Sekolah pengadaan pakaian seragam diambilalihnya, juga tentang utang-utang anggota yang tertunggak, apakah karena anggota tidak mau bayar utangngnya lantas Saya dituduh menggelapkan uang koperasi ” Ucap Ibu Guru ini sambil menghapus butiran bening dari sudut matanya.

Terpisah Adi Prawira yang dikonfirmasi Wartawan LH lewat telepon selularnya (Kamis,13/02/2020-Red) mengatakan ” Benar Saya ada meminta kepada Agustina,S.Pd, Bendahara Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu untuk mengembalikan uang simpanan pokok Saya Rp 28.310.310, dan uang itu Saya terima langsung dari Agustina,S.Pd. Sayakan sudah dipecat sebagai guru dari SMKS Pemda Labuhanbatu, dan uang tersebut adalah uang pribadi Saya yang peruntukannya sebagai modal Koperasi, bukan uang rampokan ya wajar Saya minta untuk dikembalikan ” jelas Adi Prawira.

Adi Prawira melanjutkan” Saya bersedia dipanggil oleh Penyidik Kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi bahwa Agustina,S.Pd tidak ada menggelapkan uang simpanan pokok Saya, dan bagaimana keadaan koperasi sebenarnya sebelum Aprianto,S.Pd.MM menjabat sebagai Kepala Sekolah, karena sebelum Saya dipecat Saya menjabat Badan Pemeriksa di Koperasi itu” Pungkas Adi Prawira.

Taufik Siregar Kadis Koperasi Labuhanbatu, melalui Jekson Simangunsong Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Perijinan, saat dimintai pendapatnya (Kamis,13/02/2020-Red) oleh Wartawan LH, mengatakan ” pengurus Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu sudah datang ke Dinas Koperasi melaporkan bahwa ada pelaporan ke Polisi terhadap Agustina,S.Pd Bendahara koperasi. Kemudian Saya jelaskan kepada mereka,bahwa dalam organisasi Koperasi,apabila ada permasalahan-permasalahan sebaiknya dilakukan dahulu rapat didepan seluruh anggota. Artinya, karena ini organisasi koperasi yang jelas anggaran dasarnya, ada langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum masuk ke permasalahan hukum, kalau ada ditemukan misalnya kerugian atau penggelapan, tentu harus ada audit, tidak boleh sembarangan langsung menuduh tanpa dilakukan audit terlebih dahulu. Saya juga menyarankan, kalau memang auditnya mau lebih pasti dan independen bisa saja koperasi memanggil audit dari akuntan public ” jelasnya.

Kemudian Jekson melanjutkan ” Kalau benar sudah ditemukan permasalahannya, orang-orang yang bersangkutan seperti bendahara yang dituduh atau dicurigai harus dipanggil juga, karena dia juga berhak memberikan penjelasannya sendiri, kalau memang yang bersangkutan mengakui dan secara suka rela mau mengganti, mengembalikan uang yang diduga digelapkan dan membuat pernyataan diatas meterai maka permasalahan selesai. Terkecuali kalau sudah dibuat perjanjian diatas meterai yang bersangkutan tidak mau memenuhi kewajibannya barulah dilakukan upaya hukum ” ungkapnya.

Lebih lanjut Jekson menjelaskan ” Koperasi itu azasnya kekeluargaan, maka keputusan tertinggi koperasi berada pada rapat anggota sehingga segalanya harus diputuskan melalui rapat anggota. Semua permasalahan harus disampaikan Secara terbuka pada rapat anggota dengan menghadirkan orang-orang yang berkepentingan termasuk pembina dari Dinas Koperasi. Kalau belum ada langkah-langkah seperti yang Saya sebutkan langsung ke Kepolisian itu secara organisasi tidak betul, ada aturan main anggaran dasar yang harus dipatuhi dan yang melaporkan harus jelas legal standing (kedudukan hukumnya) ” sebut Kasi kelembagaan dan perizinan ini menutup komunikasi. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.