724 views

Laporan Tertulis Mantan Kepsek SMKS Pemda Labuhanbatu Aprianto Kepada Kapolres Ditindaklanjuti Dengan Memanggil Agustina

RANTAUPRAPAT-LH: Guru SMKS Pemda Labuhanbatu Agustina, S.Pd dilaporkan Mantan Kepala Sekolah Aprianto, S.Pd, MM kepada Kapolres Labuhanbatu Secara Tertulis dengan tuduhan dugaan Penggelapan Dalam Jabatan saat terlapor menjabat sebagai Bendahara Koperasi SMKS Pemda Labuhanbatu disatu sisi, sementara disisi lain Saat Pelapor juga masih menjabat sebagai Kepala Sekolah ditempat yang sama. Atas dasar Laporan Aprianto tersebut, Polres Labuhanbatu melayangkan Surat Panggilan kepada Agustina untuk dimintai Keterangan dan Data terkait laporan tersebut. Sesuai bunyi dari Surat Panggilan Polres Labuhanbatu yang ada ditangan terlapor, Agustina diminta hadir di Kantor Unit IDIK IV (Tipiter) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Pada Hari Selasa Tanggal 18 Pebruari 2020.

Saat hal ini dikonfirmasi LH kepada Agustina dikediamannya, yang bersangkutan membenarkannya. ” Benar, Saya ada dipanggil Polisi untuk hadir di Polres Labuhanbatu pada hari Selasa Tanggal 18 Pebruari 2020 nanti untuk memberikan keterangan dan data sesuai Laporan Surat dari Aprianto, S.Pd. ke Kapolres Labuhanbatu tentang adanya dugaan Saya melakukan tindak pidana kejahatan Penggelapan Dalam Jabatan saat Saya menjabat sebagai Bendahara Koperasi SMKS Pemda Labuhanbatu ” pungkas Agustina, S.Pd (Rabu, 12/02/2020-Red) sambil memperlihatkan Surat Panggilan dari Polres Labuhanbatu bernomor: B/1180/II/Res.1.24./2020/Res- Krim, Tertanggal 11 Pebruari 2020.

Lebih lanjut Agustina mengatakan ” Sebagai Warga Negara yang baik kita harus kooperatif dan menjunjung tinggi hukum, dan Saya akan memenuhi panggilan dari Polisi tersebut, serta membawa Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi IPTEK SMKS Pemda Labuhanbatu. Sebab pada laporan tersebut akan terlihat dengan jelas Siapa Saja yang punya utang yang sampai dengan hari ini belum membayarnya. Laporan Pertanggung Jawaban tersebut sudah disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan disetujui oleh Badan Pemeriksa (BAPEM) Koperasi. Saya tidak mau banyak berkomentar tentang Koperasi ini, sebab sampai sekarang uang Saya-pun belum dikembalikan ” ujar Agustina .

Masih menurut Agustina, “ Kita hanya meminta Aparat Penegak Hukum Netral tidak berpihak serta profesional didalam menjalankan tugasnya, karena dugaan aparat penegak hukum tidak netral, tidak profesional serta melakukan keberpihakan dapat kami buktikan terhadap Laporan kami melalui LSM TIPAN-RI Labuhanbatu. Dimana sejak Tanggal14 September 2019 hingga sekarang tidak ada direspon, apakah karena kami guru-guru yang miskin lantas tidak punya hak lagi untuk diperlakukan sama dan adil dimuka hukum, tentu yang bisa menjawab ini semua adalah Bapak Kapolri berikut jajarannya ” ungkap Agustina.

Ditempat yang terpisah, Kuasa Hukum Agustina Dkk yang juga sebagai Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Bernat Panjaitan, SH, M.Hum ketika dikonfirmasi LH terkait hal ini, mengatakan ” Terkait dengan adanya Laporan dari Aprianto, S.Pd, MM ke Kapolres Labuhanbatu tentang Ibu Agustina, S.Pd diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan saat menjabat sebagai Bendahara Koperasi IPTEK SMK Swasta Pemda Labuhanbatu, Saya belum mau berkomentar, walaupun Saya sudah membaca Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi IPTEK SMK Swasta Pemda Labuhanbatu. Sudah Kami baca dan Ketahui isinya. Kita percayakan saja kepada Penyidik Kepolisian untuk membuktikan kebenaran klient kita ada atau tidak melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang dilaporkan oleh Aprianto, mantan Kepala SMKS Pemda Labuhanbatu itu, yang diduga memecat secara sewenang-wenang Agustina, S.Pd dari SMKS Pemda Labuhanbatu “ kata Bernat Panjaitan (12/02/2020-Red).

Masih menurut Bernat, “ juga kita harapkan Penyidik didalam memeriksa Klient kita nantinya tidak keluar dari isi Laporan Pertanggung Jawaban tersebut. Sebab, isi dari Laporan Pertanggungjawaban tersebut sudah disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan kalaupun ada yang tidak benar tentu RAT sudah memutuskan bagaimana solusi penyelesaiannya, apakah diteruskan ke penegak hukum atau tidak ” tambah Bernat Panjaitan.

Lebih lanjut Bernat menyampaikan ” Kalaupun ada penyimpangan, maka BAPEM Koperasi harus bertanggung jawab. Sebab sebagai Badan Pemeriksa atau Auditor, bila ada temuan penyimpangan terhadap operasional atau keuangan Koperasi, Auditor harus menyampaikannya kepada Ketua Koperasi untuk segera diselesaikan, dan hasil audit disampaikan dalam RAT, karena BAPEM bertanggung jawab kepada RAT, ” jelas Bernat.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Agustina ini menambahkan ” LSM TIPAN-RI juga dalam waktu dekat akan menyurati DPRD Labuhanbatu, agar Kasus terkait Pemecatan ke-6 Guru SMKS Pemda Labuhanbatu ini segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sebab, meski Menteri Tenaga Kerja dan KOMNAS HAM RI sudah menyurati Bupati Labuhanbatu agar kasus ini segera diselesaikan, namun sampai hari ini tidak juga ada tindak lanjutnya. Oleh karena itu, RDP di DPRD ini perlu dan penting guna untuk mengetahui apakah Wakil rakyat masih peduli kepada rakyatnya atau tidak ” kata Bernat menutup pembicaraannya. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.