552 views

Walikota Lubuklinggau Diminta Untuk Mecabut dan atau Membatalkan Izin Alfamart dan Indomaret serta SM Swalayan Yang Melanggar Perda No 1 Tahun 2012

LUBUKLINGGAU-LH: Komite Pemuda Silampari meminta Walikota Lubuklinggau untuk memperketat Penerbitan Izin kepada Alfamart, Indomart, dan SM Swalayan di Wilayah Hukum Kota Lubuklinggau. Bagi yang sudah terlanjur dikeluarkan Izin-nya, Walikota diminta untuk mencabut dan atau membatalkannya.

Hal ini merupakan tuntutan dari Komite Pemuda Silampari dalam Press Release yang disampaikan oleh Hendri Yasa, SH pada akhir Januari 2020 (Kamis, 30/01/2020-Red). “ Walikota Lubuklinggau diminta tegas dalam memberikan izin kepada Alfamart dan Indomaret agar tidak mematikan warung dan usaha kecil dan menengah yang ada di masyarakat. Apalagi, Alfamart, Indomaret dan SM Swalayan sudah masuk ke lorong-lorong pemukiman warga “ demikian bunyi kutipan dari Press Release tersebut (30/01/2020-Red).

Menurut Hendri, permintaan tersebut sejalan dengan Pernyataan Walikota SN Prana Putra Sohe Pada 12 November 2019 yang tidak akan mengizinkan lagi pendirian Alfamart dan Indomaret.

Jika merujuk Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012 – 2032 dalam pasal 59 ayat (2) butir b disebutkan: perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bertujuan untuk menghindari Eksternalitas Negatif. Sementara, dampak negatif dari hadirnya Alfamart, Indomaret termasuk juga SM Swalayan sampai ke lorong-lorong sudah berdampak negatif terhadap perekonomian warga yang selama ini mengandalkan hidup dari berjualan.

“ Walikota pernah mengatakan, dengan adanya Alfamart dan Indomaret bisa memperkerjakan tenaga lokal dan izin dari masyarakat sekitar. Sementara, dampak jangka panjang sama sekali tidak pernah terpikirkan” kata Hendri.

Selain tidak lagi memberikan izin, Hendri juga meminta Walikota Lubuklinggau Meninjau Ulang Perizinan Alfamart dan Indomaret yang saat ini sudah berdiri di beberapa kelurahan, yang bukan lagi di sepanjang jalan Yos Sudarso dan A. Yani.

Sebab, dalam Pasal 36 ayat 4 Perda Nomor 1 tahun 2012, sangat jelas disebutkan: Kawasan Toko Modern berupa pengembangan toko modern berada di Pusat Pelayanan Kota khususnya di Kanan-Kiri Jalan Yos Sudarso dan A. Yani. “ Berarti Alfamart, Indomaret termasuk juga SM Swalayan yang lokasinya selain di jalan Yos Sudarso dan Jalan Ahmad Yani sudah melanggar Perda ” lanjut Hendri.

Dalam Perda tersebut juga, apabila ada pembangunan yang tidak sesuai sesuai dengan peraturan, Izinnya dapat dibatalkan. Terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat Pembatalan Izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.

Hendri melanjutkan, “ sekali lagi, Walikota harus bertindak tegas agar Perda tidak digugat. Hal ini sesuai amanah dari Pasal 69 yang menyebutkan, masyarakat memiliki hak mengetahui rencana tata ruang, mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya serta mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang “ ungkap Hendri.

“ Untuk itu, Komite Pemuda Silampari siap untuk membantu pemerintah melakukan evaluasi untuk proses perizinan Alfamart, Indomaret dan SM Swalayan jika tetap dilanjutkan” pungkas Hendri. (Habib/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.