JAKARTA-LH: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan LSM ini telah diterima oleh PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 08/Pid.Prap/2020/PN. JKT. SEL.
Adapun materi gugatan LSM ini adalah meminta Lembaga Antirasuah KPK untuk Menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Advokad PDIP Donny Tri Istiqomah Sebagai Tersangka dalam kasus Dugaan Suap yang menjerat Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan KPK bersama Dua Orang lainnya Agustiani Tio Fridelina dan Saeful terkait dugaan Kasus Suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dari Fraksi PDIP. Sementara Harun Masiku sebagai terduga Penyuap juga sudah ditetapkan menjadi Tersangka dan karena belum ditemukan dan atau belum menyerahkan diri ke KPK maka ditetapkan menjadi Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.
Terkait Gugatan LSM MAKI ini, sesuai Jadwal Persidangan PN Jakarta Selatan yang menyidangkan Gugatan ini, KPK akan memberikan Jawaban atas gugatan LSM itu pada hari ini (Selasa, 11/02/2020-Red) di PN Jakarta Selatan.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Jawaban atas Gugatan MAKI akan diberikan KPK Pada Sidang dengan Agenda Tanggapan KPK di PN Jakarta Selatan (Selasa, 11/02/2020-Red). ” Besok bisa diikuti bagaimana teman-teman Biro Hukum mewakili KPK akan menjawab apa yang dimohonkan. Kita ikuti saja ” pungkas Ali Fikri kepada Para Awak Media di Gedung KPK Jalan Rasuna Sahid Jakarta Selatan, (Senin, 10/022020-Red).
Sementara itu, dalam gugatannya yang dibacakan di PN Jakarta Selatan Pada Hari Senin (10/11/2020-Red), LSM MAKI meminta KPK untuk menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tuntutan dan Permohonan ini dibacakan Kuasa Hukum LSM MAKI dalam Persidangan di PN Jakarta Selatan (10/02/2020-Red). ” Seharusnya KPK mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah ” ujar Kuasa Hukum LSM MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan (Senin, 10/02/2020-Red).
Masih mengacu kepada Persidangan, LSM MAKI menilai KPK tidak melakukan pengembangan kasus tersebut dan mengabaikan pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya. Rizky Dwi Cahyo Putra mengacu pada beberapa pemberitaan di Media Massa, terutama mengenai hasil pemeriksaan terhadap Staf Hasto Saeful yang menyatakan terdapat sejumlah aliran dana yang mengalir kepada Hasto dalam dugaan Korupsi Suap PAW tersebut. Oleh sebab itulah, LSM MAKI meminta Hakim memerintahkan KPK selaku Pihak Termohon melanjutkan Penyidikan Serta Menetapkan Kedua Tokoh itu Sebagai Tersangka dengan segera.
Sementara Hasto Kristiyanto sendiri sudah membantah terlibat dalam kasus ini. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya kasus ini dalam proses hukum di KPK. Dan yang bersangkutan juga sudah diperiksa KPK sebagai Saksi terkait kasus ini. (Rafiq/Red)