RANTAUPRAPAT-LH: Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) memiliki fungsi sebagai bukti identitas jati diri, berlaku Nasional, mencegah adanya KTP ganda serta pemalsuan KTP, berfungsi mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam semua regulasi yang meliputi UU No 23 Thn 2006, Perpres No 26 Tahun 2009 dan Perpres No 35 Thn 2010. Seluruh warga negara diwajibkan untuk memiliki e-KTP, dan didalam pengurusannya pemerintah menjaminnya dengan kemudahan dan tanpa biaya (gratis).
Tetapi sepertinya kebijakan pemerintah yang memberi kemudahan kepada rakyatnya untuk mengurus e-KTP tersebut, tidak berlaku kepada Masyarakat Pesisir Pantai Kabupaten Labuhanbatu tepatnya masyarakat Sei Rakyat dan Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah yang berjarak kurang lebih 80 Km dari Kota Rantauprapat.
Hal ini sebagaimana penuturan dari Nasrudin Nasution dan Junaidi kepada Wartawan LH di Simpang Jalan Baru Aek Nabara sekitar pukul 17.00 WIB saat mereka hendak pulang menuju Sei Rakyat dan Bagan Bilah. ” Mengurus e-KTP ini sulit sekali bang, harus bolak balik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukpil) yang ada di kota Rantauprapat ” kata mereka berdua (03/02/2020-Red).
Lebih lanjut mereka berdua mengatakan ” Pada Hari Senin Tanggal 27-01-2020 yang lalu kami mengurus tiga buah e-KTP, satu buah akte kelahiran dan satu buah kartu keluarga. Saat pengurusan di kantor Disdukpil Rantauprapat oleh Buk Nila Kabid Disdukpil yang dapat diselesaikan hanya satu buah Kartu Keluarga, sedangkan e-KTP Tiga Buah hanya diberikan resi saja. Alasannya tidak ada belangko, dan selesainya sekitar pukul 16.30 Wib, selanjutnya Ibu Nila mengatakan minggu depan baru ada Blangko e-KTP ” sebut mereka berdua.
Kemudian Nasrudin Nasution dan Junaidi melanjutkan, ” Hari ini Senin (03/02/2020) kami kembali ke Kantor Disdukpil Rantauprapat, bermaksud untuk menukar Tiga Buah Resi KTP menjadi e-KTP, namun Ibu Nila mengatakan Blangko terbatas karena Blangko e-KTP cuma sedikit, lalu menyuruh kami menemui Bapak Sahnan untuk pengambilan e-KTP sebab Blangko pada Pak Sahnan masih banyak “ tutur kedua anak muda ini.
Kedua anak muda ini melanjutkan “ atas saran dari Ibu Nila tersebut, kamipun menemui Bapak Sahnan untuk meminta dicetakkan e-KTP sambil menyerahkan tiga buah resi. Namun dengan suara yang sedikit keras, Bapak Sahnan mengatakan” orang yang punya KTP mana, gak bisa diwakilkan, karena ini aktivitas, kemudian Saya jawab, apa bedanya Saya dengan dia, kan tinggal cetakkan saja, ini resinya, kami dari kampung yang sangat jauh pak, tetapi Bapak Sahnan tetap tidak bergeming, dan terpaksalah kami pulang Bang tanpa membawa e-KTP “ keluh mereka sedih sambil memperbaiki sepeda motornya yang kebetulan mogok.
Nasrudin Nasution, kemudian menambahkan ” Pemerintah ini sepertinya suka mengibuli rakyat, katanya mengurus e-KTP itu mudah gratis, cepat, tetapi faktanya blangko saja tersendat-sendat, harus menunggu sampai dua minggu, apa pemerintah kita ini tidak pernah mengetahui kalau jarak tempuh dari kampung ke kota Kabupaten itu sangat jauh, pemerintah janganlah membodohi rakyat melalui pencitraan dengan slogan ‘cepat, mudah dan tanpa biaya’. Pemerintah harusnya paham kalau untuk mengurus e-KTP itu rakyat harus rela rugi, meninggalkan mata pencahariannya dan merogoh kantong untuk biaya transport, rakyat itu bukan Aparat Sipil Negara (ASN) yang setiap tanggal satu dapat gaji, dan bisa meninggalkan pekerjaan tapi gaji tetap jalan” Ucap Nasrudin Nasution dengan Kesal. (Anto Bangun/Red)