RANTAUPRAPAT-LH: Peristiwa ini memang sudah relatif lama terjadinya yakni 2 Tahun yang silam. Namun masih cukup menarik untuk ditelisik. Mengapa ?
Ada dua hal yang membuat peristiwa ini menarik; Pertama, jarang sekali kasus Narkoba apatahlagi dengan Barang Bukti sepantastis ini (1 Kg Shabu senilai Rp 1,5 M dan 2.280 Pil Ekstasy senilai kurang lebih Rp 684 Juta dengan estimasi @Rp 300 Ribu/Butir-Red) yang tidak terbongkar Sindikatnya. Kedua, sangat langka terjadi ada Barang Bukti sebanyak ini yang ditemukan di tempat yang sangat tidak wajar seolah-olah tidak bertuan.
Dari dua hal yang dianggap aneh bin ajaib serta misterius ini, LH mencoba untuk kembali Menilisik kasus yang terjadi Pada Awal Tahun 2018 yang lalu, tepatnya Pada Hari Minggu (14/01/2018-Red) Sekitar Pukul 13.30 WIB.
Kasus ini terbongkar berawal dari ditemukannya oleh Dua Orang Pemancing Tas Sandang Hitam yang terikat akar tanaman sejenis Buah Berombang di Aliran Sungai Barumun, tepatnya di Kawasan Dusun VI Sei Raja Melawan, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu. Sebagai Catatan, menurut informasi yang didapatkan dari berbagai Pihak bahwa Perairan Sungai Barumun merupakan jalur bagi Nelayan Daerah Pesisir menuju Selat Malaka hingga Perairan Provinsi Riau. Jalur ini juga disinyalir lokasi terbaik perdagangan dan Penyelundupan Illegal di kawasan itu.
Siapa Pemancing “Sang Pahlawan” Penemu Tas Sandang Hitam yang terakhir diketahui berisi Narkoba berupa 1 Kg Shabu dan 2.280 Pil Ekstasy ? Dia bernama Damir Wanto Rambe alias Buyung Anggota Pemuda Pancasila (PP) PAC Panai Hulu sebagaimana dilansir oleh GoNEWS.co (Jum’at, 26 Januari 2018 Tayang 20.02 WIB-Red).
Secara kronologis, setelah Buyung melihat Tas Sandang Hitam itu kemudian yang bersangkutan memberitahukan temuannya kepada Ketua PAC PP Panai Hulu Mbelin Juahta Tarigan. Selanjutnya, Juahta Tarigan menghubungi Muspika termasuk Kopolsek Panai Tengah AKP Mhd Basyir namun saat itu tidak aktif karena ada Wirit Akbar di Desa Jawi-Jawi. Akhirnya, Juahta mencari alternatif lain dengan coba berkoordinasi melalui Orang Pemda Kabupaten Labuhanbatu. Setelah ada koordinasi, akhirnya Tas Sandang Hitam itu dibawa ke Kantor Polisi Sub-sektor (Pospol) Ajamu.
Disnilah Tas Sandang Hitam dibuka bersama-sama dan disaksikan banyak Pihak termasuk Masyarakat dan Wartawan. Hal ini sesuai keterangan dari Juahta Tarigan ketika dikonfirmasi melalui Telephon Selulernya (Senin, 03/02/2020-Red). “ Setelah mereka (Buyung-Red) temukan barang itu (Tas Sandang Hitam-Red) kemudian dipanggillah Saya, Kami ambillah barang itu, lalu Saya hubungi Orang Muspika. Jadi Saya telephon Kapolsek, Kapolsek saat itu Pak Basyir, saat itu Dia gak aktif karena ada Wirit Akbar di Desa Jawi-Jawi. Akhirnya Saya hubungi orang Pemda Kabupaten Pak Muslih. Kemudian Pak Muslih menelpon Petugas dari Polsek. Setelah ada koordinasi dengan Pihak Polsek, barulah dibawa ke Pospol Ajamu yang berada di Kecamatan Panai Hulu. Nah disitulah dibuka, Petugas lah yang membukanya disaksikan dengan Wartawan dan Masyarakat “ pungkas Mbelin Juahta Tarigan yang saat ini Anggota DPRD Labuhanbatu dari Partai Golkar itu kepada LH (Senin, 03/02/2020-Red).
Masih menurut Juahta Tarigan, “ saat dibuka itu lah terlihat bahwa isi Tas Hitam itu Shabu-shabu dan Pil Ekstasy. Warnanya warna hijau itu. Saya pun baru itulah melihat Shabu dan Ekstasy “ tambah Anggota DPRD Labuhanbatu itu.
Selanjutnya Juahta Tarigan menambahkan “ setelah dinyatakan bahwa benda itu positif Narkoba, dibawalah kami ke Labuhan Bilik. Setelah kami sampai di Labuhan Bilik datanglah Kasat Narkoba dari Polres Labuhanbatu. Saat itu kasat Narkobanya Pak Jama Kita Purba. Kemudian dibawalah benda itu ke Polres (Labuhanbatu-Red). Sampai di Polres, kami pun dipanggil untuk diperiksa. Beberapa hari kemudian, kalau gak salah seingat saya waktu itu hari Kamis, dibawalah ke Polda dan disitulah dimusnahkan “ cerita secara kronologis dari Juahta Tarigan mengakhiri perbincangan dengan LH melalui Telephon Selular.
Atas Prestasi Juahta Tarigan bersama Damar Wanto Rambe Alias Buyung membantu Tugas Aparat Kepolisian menemukan sekaligus menyerahkan Barang Bukti Narkoba berupa 1 Kg Shabu dan 2.280 Butir Pil Ekstasi itu, maka Kapolres Labuhanbatu saat itu AKBP Frido Situmorang, SH, SIK memberikan Penghargaan kepada keduanya karena dianggap sudah berhasil menggagalkan perederan barang haram itu.
Pertanyaannya yang muncul kemudian adalah mengapa Sindikat dan atau Pemilik Barang Narkoba ini belum terbongkar sampai saat ini ? Terkait pertanyaan ini, Wartawan LH mencaba mencari jawabannya dengan melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Kapolres Labuhanbatu saat ini AKBP Agus Darojat, SIK, MH. “ Nanti kita Cek “ demikian jawaban singkat Agus Darojat melalui Telephone Selularnya (Senin, 03/02/2020-Red).
Selanjutnya, Wartawan LH mencoba untuk mendapatkan jawaban dari Kasat Narkoba Labuhanbatu AKP I Kadek Hery. C, SH, SIK, MH. ” Untuk Pemiliknya masih dalam Lidik. Untuk Barang Bukti, pada saat itu dikirim ke Polda Sumut. Barang bukti masih ada atau sudah dimusnahkan Saya belum tau karena untuk saat ini belum ada pemberitahuan ke kami. Karena dari mulai penemuan sampai penyerahan barang bukti tersebut ke Polda Sumut tersebut saya peroleh dari anggota kami ” ujar I Kadek Hery melalui Telephon Selularnya (03/02/2020-Red). (Edi Syahputra/Red)