800 views

Berdalih Bahwa Program Perusahaan Merupakan Program Presiden Jokowi, Pihak PT PNM (Persero) Menolak Tuntututan 2 Orang Diduga Korban PHK

RANTAUPRAPAT-LH: Setelah perundingan Bipartit antara 2 Orang Pekerja dengan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat Seminggu yang lalu (Selasa, 28/01/2020-Red) tidak menghasilkan kesepakatan, maka hari ini (Senin, 03/02/3030-Red) kembalikan dilakukan Perundingan Lanjutan Tripartit antara Kedua Belah Pihak. Kali ini Perundingan dilaksanakan di Kantor Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Jln.Menara No.3 Rantauprapat.

Menurut hasil pantauan LH, hadir dari Pihak PT PNM (Persero) Iqbal Prameswara, Masniari Lubis, Ramadan Rozali, Bagian SDM PTPNM (Persero) Medan dan Devi Agustina Lubis Kepala Cabang PT PNM (Persero) Rantauprapat. Sementara itu, Kedua Pekerja Desi Afrianti Sirait dan Elly Febriyani Tanjung hadir didampingi oleh Kedua Kuasa Pendampingnya, Wardin Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC FSPMI) Labuhanbatu dan Sekretarisnya Anto Bangun.

Dalam paparannya, kedua pekerja ini menyampaikan ikwal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Devi Agustina Lubis Kacab PT PNM (Persero) Rantauprapat melalui Whats App Pada Tanggal 31 Desember 2019 dan dilanjutkan Pada Tanggal 01 Januari 2020. Selain prihal PHK kedua pekerja, juga menyampaikan tentang jam kerja yang lebih, dan dugaan eksploitasi tenaga kerja dengan dalih tugas Piket Keamanan kantor secara bergiliran dari jam 17.00 Wib hingga jam 07.00 Wib esok paginya, tanpa dibayar upah lemburnya.

” Benar kami Di-PHK melalui WhatssApp oleh Depi Agustina Lubis Kacab PT PNM (Persero) Rantauprapat sebelum sampai masa kontrak. Selain itu, setiap hari kami bekerja melebihi jam kerja serta dipekerjakan sebagai Piket Keamanan selama 7 hari kerja dalam sebulan secara terus menerus tanpa pernah diperhitungkan upah kami sesuai perhitungan upah lembur ” sebut kedua pekerja ini kepada LH secara bergantian (Senin, 03/02/2020-Red).

Selanjutnya Desi Afrianty Sirait dan Elly Febriyani Tanjung menambahkan ” Kami meminta kepada perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja agar hak-hak kami berupa sisa kontrak dan upah lembur dapat segera dibayarkan ” ujar keduanya secara bersamaan.

Terkait Pernyataan Kedua Pekerja ini kemudian dibantah oleh Resources Depelopment (HRD) atau Bagian Simber Daya Manusia /SDM PT PNM ( Persero) Medan Masniari Lubis dengan mengatakan “ bahwa kepada pekerja tidak ada dilakukan PHK karena perusahaan tidak ada menerbitkan surat PHK, dan tentang lembur tidak ada diinstruksikan dari perusahaan hal ini dibuktikan dengan tidak adanya terbit Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dan kepada pekerja sudah diberi fasilitas berupa mess bagi yang tempat tinggalnya jauh serta sembako untuk kebutuhan mess, dan perusahaan tidak bersedia membayar apa yang dituntut oleh kedua pekerja ini, serta program perusahaan adalah Program Presiden Ir Joko Widodo ” pungkas Masriari Lubis (03/02/2020-Red).

Terkait hal ini, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Tumpak Manik,SH yang sekaligus sebagai Mediator didampingi oleh Lisbet Tampubolon,SH, memberikan pendapat ” Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disampaikan melalui WhatsApp sah secara hukum. Karena secara lisan juga sah, dan hal ini diatur dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan. Kemudian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, mengenai Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWT) apabila salah satu pihak memutus hubungan kerja sebelum sampai masa kontrak, maka pihak yang melakukan pemutusan kontrak wajib membayar seluruh kerugian, artinya dalam kasus ini pihak PT PNM (Persero) wajib membayar kerugian kedua pekerja berupa sisa upah sesuai masa kontrak yang tidak dijalani. Kalaupun Perusahaan tidak mau membayar berarti perundingan Tripartit hari ini tidak menghasilkan kesepakatan dan kami akan menerbitkan anjuran sebagai dasar permasalahan diteruskan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ” Sebut Tumpak Manik (Senin, 03/02/2020-Red).

Lebih lanjut tumpak Manik menjelaskan ” bila kita evaluasi kontrak mereka ini, bisa saja tidak kami akui karena tidak dicatatkan di Dinas Tenagakerja, seharusnya berdasarkan kesalahan ini, ditambah mempekerjakan pekerja tidak sesuai dengan isi kontrak merupakan kesalahan yang dapat dijadikan dasar untuk merubah status hubungan kerja mereka dari PKWT menjadi PKWTT, hal ini sangat jelas tersebut pada regulasi tentang ketenagakerjaan. Tentang upah lembur yang dituntut oleh kedua pekerja tidak bisa diselesaikan disini karena hal tersebut ranahnya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, silahkan berkoordinasi dengan pengawas ” Jelas Tumpak Manik.

Di tempat yang sama, Wardin yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Pendamping mengatakan ” Status hubungan kerja kedua pekerja ini kalau dievaluasi kepada Job Descreptionnya (Tugas dan Tanggung Jawab) sebagai Account Officer atau Petugas Kredit tidaklah bisa hubungan kerjanya berdasarkan PKWT harus PKWTT sebab pekerjaan keduanya berhubungan langsung kepada proses produksi, regulasi jelas menyebutkan ‘Pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi dilarang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT’. Kemudian hal ini jangan dikaitkan bahwa hal ini adalah Program Presiden Ir Joko Widodo, apa benar presiden membenarkan yang salah, seperti dugaan adanya eksploitasi tenaga kerja dengan mempekerjakannya sebagai petugas piket keamanan kantor, tanpa upah kerja lembur, dan jangan berdalih tidak ada lembur karena tidak ada SPKL, apakah regulasi tentang ketenagakerjaan termasuk SPKL sudah disosialisasikan kepada pekerja, kita ini bicara fakta real, serta jangan karena PT PNM (Persero) perusahaan BUMN lantas terlalu gampang mengaitkannya dengan Presiden Ir Joko Widodo “ pungkas Wardin yang juga sebagai Ketua Jokowi Centre Labuhanbatu (Senin, 03/02/2020-Red).

Wardin menambahkan ” Kalaupun perundingan Tripartit hari ini tidak menghasilkan kesepakatan, tidak ada masalah bagi kami, kan masih ada tahapan lanjutannya, dan dalam waktu dekat kami akan meminta kepada DPRD Labuhanbatu untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar Para Anggota DPRD Labuhanbatu tahu persis bagaimana perlakuan perusahaan kepada pekerja yang nota bene putra/putri asli Labuhanbatu, dan RDP ini sudah dijanjikan oleh H.Fauji Ketua Komisi II DPRD Labuhanbatu untuk segera dilaksanakan ” papar Wardin.

Terpisah, Iskandar Zulkarnain Ka.UPT Wasnaker Provinsi Sumatera Utara, melalui Nova Nadeak,ST Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum, saat dikonfirmasi LH melalui telepon selularnya terkait dengan dugaan penipuan upah lembur mengatakan ” Hari ini kami akan panggil kedua pekerja tersebut untuk dimintai keterangannya, dan apabila ditemukan indikasi dugaan tindak pidana kejahatan penipuan upah lembur, maka akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan segera melimpahkannya ke Polres Labuhanbatu, atau boleh juga kedua pekerja tersebut ataupun kuasa pendampingnya membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu, yang nantinya kapasitas kami hanya sebagai saksi ahli ” sebut Nova Nadeak,ST (Senin, 03/02/20202-Red) (Anto Bangun/Red)

One thought on “Berdalih Bahwa Program Perusahaan Merupakan Program Presiden Jokowi, Pihak PT PNM (Persero) Menolak Tuntututan 2 Orang Diduga Korban PHK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.