764 views

Warga RT 6 Eka Marga Linggau Selatan II Menolak Alih Fungsi Lahan Pertanian

LUBUKLINGGAU-LH: Semakin maraknya alih fungsi lahan pertanian di Kota Lubuklinggau, terkhusus di Kelurahan Eka Marga mendapat penolakan warga masyarakat sekitar. Untuk mengetahui permasalahnnya lebih detail, Wartawan LH (Kamis, 30/01/2020-Red) Pukul 11.30 WIB mendatangi salah satu lokasi alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di RT 6, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Linggau Selatan II. Faktanya, ternyata memang telah terjadi alih fung Tanah Pertanian yang mana lahan pertanian tersebut dahulunya persawahan sekarang sudah beralih menjadi lahan Kavling Perumahan sebanyak 30 kavling. Kavling Perumahan ini diapit oleh Lahan Perswahan dan Kolam Perikanan Warga.

Salah seorang warga RT 6 Kelurahan Eka Marga bernama Sugeng yang sedang berada di Lahan yang sudah dialihkan fungsinya itu, ketika dikonfirmasi menyampaikan “ Kami menolak alih fungsi lahan pertanian menjadi tanah kavling karena tentu alih fungsi lahan merugikan petani, merugikan program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan apalagi untuk di Lubuklinggau ini “ punkas Sugeng dengan nada kesal dan sedih (Kamis, 30/01/2020-Red).

Sugeng Melanjutkan “ Lahan pertanian itu lokasinya ada di wilayah Linggau Selatan, yaitu Siring Agung dan Eka Marga. Jadi, terhadap maraknya Alih Fungsi Lahan ini kami mendesak pemerintah segera bertindak cepat dengan membuat Payung Hukum baik Perda ataupun Perwal untuk mencegah meluasnya alih fungsi lahan pertanian. Dalam waktu dekat kami warga akan mendatangi Dinas Pertanian, Perkim Lubuklinggau untuk melakukan aksi “ ujar Sugeng.

Disaat yang sama, Wartawan LH menyambangi ketua RT 6 Eka Marga Bapak Muhidin, untuk mengkonfirmasi keberatan Warga ini. Muhidin menceritakan tentang sejarah alih fingsi itu. “ Awalnya lahan pertanian tersebut milik Bapak Darsan. Berhubungan beliau meninggal dunia, lahan menjadi hak waris yaitu anaknya Suhaya yang berdomisili di Siring Agung. Setelah terbit Surat Waris dari Kelurahan Siring Agung, kemudian kami menerbitkan SPH-nya saja. Setelah itu, tanah tersebut dijual kepada Pihak Pengembang yakni Otong dan Diky. Selanjutnya selaku RT saya tidak tahu lagi prosesnya, tiba-tiba tanah tersebut sdh di buat Kaplingan. (Awang/Habib/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.