697 views

Amburadulnya Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Jadi Sorotan Insan Pers, DPRD Labuhanbatu Diminta Gunakan Fungsi Legislasinya

RANTAUPRAPAT-LH: Insan Pers dari berbagai Media memburu Para Anggota Dewan dan Pimpinan DPRD Labuhanbatu. Para Awak Media ini mempertanyakan mengapa Wakil Rakyat itu tidak menggunakan Hak Legislasi-nya terkait banyaknya keluhan Elemen Masyarkat atas Buruknya Kinerja Pemerintahan Labuhanbatu akhir-akhir ini. Tampak Para Wartawan berdesakan untuk melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada para Anggota DPRD itu terkait dugaan banyaknya Proyek Pemda yang amburadul serta kinerja Aparatur Pemda yang cukup memprihatinkan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu yang diduga bangkrut dalam Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2019 dibawah kepemimpinan Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT. Sehingga patut dipertanyakan komitmen dari orang Nomor Satu di Kabupaten Labuhanbatu ini apakah masih dapat dikatakan bahwa dirinya masih mengayomi dan mengelola pemerintahan daerah dengan baik benar ?

Ditengah-tengah kerumunan Wartawan, tampak hadir Ketua LPPN Labuhanbatu Hasanuddin Hasibuan, SH. Ketika Wartawan LH meminta pendapatnya terkait kondisi keprihatinan banyak kalangan, yang bersangkutan memberikan tanggapannya. “ Kita melihat dari beberapa pelaksaaan proyek di Kabupaten Labuhanbatu ini amburadul. Banyak proyek yang tidak dapat dibayarkan pada rekanan dengan alasan keuangan Kabupaten Labuhanbatu mengalami kekosongan keuangan sehingga banyak Proyek-Proyek yang dibiayai APBD tidak selesai dikerjakan. Yang lebih naïf lagi, banyak proyek yang tidak ditenderkan. Berbagai Anggaran Tahun 2019 diberbagai Satuan Perangkat Kerja Daerah yang tidak sesuai penggunaannya dan tidak tepat sasaran sebagaimana harapan masyaraka ” pungkas Hasanuddin Hasibuan SH yang diaminkan para Aktivis Pemerhati Labuhanbatu di Gedung DPRD Labuhanbatu (Rabu, 29/01/2020-Red).

Masih menurut Hasanuddin Hasibuan, bahwa menurut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah khusunya Pasal 57 dan 58 menyatakan bahwa setelah Pekerjaan diselesaikan 100 % maka PPK menerbitkan Surat Serah Terima Hasil Pekerjaan dan menerbitkan SPM dan BPKAD menerbitkan SP2D atas Pekerjaan tersebut. “Di Perpres sudah sangat jelas, tapi kenapa sampai saat ini banyak pekerjaaan yang belum dibayarkan dengan alasan keuangan Kabupaten Labuhanbatu lagi kosong,” tambah Hasan panggilan Akrab Ketua LPPN Labuhanbatu itu.

Hasan pun menambahkan bahwa ” Kinerja Bupati H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dinilai lemah dan tak berdaya. Kami minta kepada Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumut dan Inspektorat untuk Mengaudit serta diinformasikan secara transparan sesuai UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Hasan

“Juga kami minta Penegak Hukum agar menyelidiki, melidik dan bahkan menuntut kejanggalan-kejanggalan kinerja para SKPD yang diduga terkangkangi oleh kebijakan Bupati Labuhanbatu. Kami minta Inspektorat transparat mengaudit kinerja para kepala Desa dalam mengelola Dana Desa yang juga diduga diselewengkan. Ketidakberesan birokrasi pengolahan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu ini berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Hasan.

Sementara menurut Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Meikariyanti Siregar saat dikonfirmasi mengatakan,” Sampai saat ini belum ada usulan dari masing-masing fraksi dalam hal keterlambatan pelaksanan Proyek Tahun 2019 sehingga kami tidak dapat berkomentar kebih jauh,” jawab Meikariyanti Siregar, 29/01/2020)

Sementara Edi S Ritonga bersama para aktivis seperti Ari Hasibuan mengatakan mereka sudah menyurati dewan tapi tidak ada tindak lanjut, hal yang sama juga di akui Arman warga sungai Tampang yang mengirimkan surat bahkan dah berdemo Terkait Pilkades belum ditindak lanjuti para anggota dewan tetsebut.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang dapat dihimpun terkait Realisasi Anggaran Tahun 2019 adalah sebesar Rp1,4 Triliun terdiri dari Belanja Langsung Rp. 771.468.707.000,00. Mengenai rincian lainnya masih sedang diinvestigasi dan diinventarisir.

Kepala BPKAD Kabupaten Labuhanbatu Indra Sila, S.Sos ketika hendak dikonfirmasi terkait hal ini, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum bisa ditemui dengan alasan tidak ada di tempat. Sebagai penggantinya, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Lia, SE menyampaikan kepada Para Wartawan ,” Masih adanya proses penyelesaian mengigat masih ada masalah pencairan dana Kepada Pihak Ke-Tiga yang belum direalisasikan. Saya akan mengkonfirmasikannya kepada atasan saya dalam hal ini Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ” jelas Lia (29/01/2020-Red).

Terkait hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi PAN Syahmad Nur Ritonga menyampaikan “ Kami akan bentuk pansus yang berkaitan dengan keuangan Pemkab Labuhanbatu khususnya masalah keuangan proyek yang belum dibayarkan kepada Pihak Ketiga juga pelaksanaan proyek tahun 2019 yang belum selesai dilaksanakan sedangkan anggaran sudah berakhir,” jawab Syahmad di ruang DPRD Labuhanbatu (29/01/2020-Red). Anggota DPRD Labuhabnbatu itu juga menyampaikan akan memanggil instansi yang terkait dana APBD di instansi terkait dengan pelaksanaan yang tidak tepat sasaran dan menyalahi aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keuangan Kabupaten Labuhanbatu dibawah Kepemimpinan Bupati H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT dalam keadaan sakit. “ Pasalnya beberapa elemen yang wajib dibayar tidak dapat dibayarkan dengan alasan bahwa keuangan kosong, kinerjanya memprihatinkan dan terkesan pencitraan “ tutup Hasanuddin Hasibuan, SH.

Sebagaimana diketahui bahwa DPRD itu mempunyai beberapa Fungsi yaitu Fungsi Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Fungsi Anggaran berkaitan dengan Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD), dan Fungsi Pengawasan berkaitan dengan Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Selain Fungsi, DPRD juga mempunyai Tugas dan wewenang DPRD yaitu :
1. Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah;
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah;
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
4. Mengusulkan:
a. Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian;
b. Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
c. Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
d. Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
7. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
9. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD juga memiliki Hak, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). (Afdillah/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.