AEK NABARA-LH: Sosialisasi Dampak Bahaya Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya (NARKOBA) di PTPN III Kebun Aek Nabara Utara (KANAU) yang dilaksanakan oleh Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN III bekerjasama dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi Sumatera Utara (BNNP-SU) Pada Hari Senin 27 Januari 2020 di Aula Rapat KANAU berjalan lancar dan sukses. Hal ini dikatakan Jimy Tarigan, SH Humas PTPN III KANAU kepada LH Selasa malam (28/01/2020-Red) di Aek Nabara.
Jimy Tarigan menejelaskan, ” Sosialisasi dampak bahaya narkoba ini adalah program lanjutan perusahaan yang sudah dilakukan dari Tahun 2016, tujuannya adalah untuk mencegah sedini mungkin seluruh pekerja terhindar dari dampak bahaya Narkoba. Peserta sosialisasi dihadiri oleh pekerja dari KANAU dan KANAS, yang berjumlah sekitar kurang lebih 100 orang ” sebutnya.
Lebih lanjut Jimmy Tarigan, SH menjelaskan ” Sosialisasi ditindak lanjuti pengujian urine pekerja, hal ini guna mengukur tingkat efektifitas dampak sosialisasi terhadap kesadaran pekerja akan bahaya narkoba. Dari semua pekerja yang kita lakukan tes urine masih ditemukan beberapa orang pekerja urinenya terindikasi mengandung narkoba ” Jelasnya.
Humas PTPN III KANAU ini mengungkapkan ” terhadap pekerja yang urinenya terindikasi positif mengandung narkoba akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati melalui Perundingan Bipartit antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III disemua tingkatan. Sanksi ini juga sudah disetujui oleh seluruh pekerja PTPN III dengan membuat pernyataan hitam diatas putih dibubuhi meterai cukup, dimana isi pernyataan tersebut, menyatakan bersih dari penggunaan narkoba dan bersedia di beri sanksi Putus Hubungan Kerja (PHK) melalui BAPS (Berhenti Atas Permintaan Sendiri) apabila terbukti mengkonsumsi narkoba ” ungkap Jimmy Tarigan, SH.
Terpisah Wardin aktifis Buruh Labuhanbatu, saat dimintai pendapatnya oleh Wartawan LH Selasa malam (28/01/2020-Red) melalui telepon selularnya sehubungan dengan sosialisasi dan sanksi PHK, untuk pekerja PTPN III yang positif menggunakan narkoba, mengatakan ” Secara umum banyaknya korban narkoba berjatuhan adalah diakibatkan negara tidak mampu mengendalikan peredaran gelap narkoba, dan bagi perusahaan upaya untuk mencegah dampak dari bahaya narkoba kepada pekerjanya, adalah dengan melakukan sosialisasi dampak bahaya narkoba kepada semua pekerjanya secara berkesinambungan. Terkait dengan pelaksanaan tes urine kepada pekerja Senin (27/01/2020-Red) masih terdapat ada pekerja yang terindikasi urinenya positif mengandung narkoba kemudian di PHK melalui BAPS oleh perusahaan, hal ini adalah sebuah konsekwensi yang harus diterima dan dijalani pekerja tersebut. Perusahaan kan sudah memberi kesempatan dan waktu yang lebih dari cukup untuk pekerja yang memiliki kebiasaan menggunakan narkoba agar segera berhenti sebagai pengguna narkoba, tetapi sepertinya diabaikan begitu saja, dan tetap melakukan kebiasaan buruknya, kalau kemudian di-PHK itu adalah sebuah resiko dari ulah perbuatan” ucap Wardin.
Lebih lanjut Aktivis Buruh ini, mengatakan ” Kalau bisa sosialisasasi yang dilanjutkan dengan tes urine tidak berhenti disini saja harus terus dilanjutkan sebab berdasarkan informasi, ada dugaan masih terdapat pekerja sebagai pengguna narkoba yang lolos dari pemeriksaan urine pada hari Senin (27/01/2020-Red) “Jelas Wardin yang juga sebagai Ketua PC FSPMI Labuhanbatu.
Wardin berpesan ” Kepada semua pekerja PTPN III yang diduga masih mengkonsumsi narkoba hendaknya pemeriksaan urine Senin (27/01/2020-Red) dapat menjadi motivasi untuk segera menghentikan kebiasaan buruk tersebut, sebab kehilangan pekerjaan adalah sesuatu yang sangat menyakitkan ” tutup Wardin mengakhiri komunikasi. (Anto Bangun/Red)