JAKARTA-LH: Mengagetkan, tiba-tiba Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia melalui Keputusan Menteri Nomor SK. 32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020.
Sebagaimana diketahui bahwa selama ini KLHK bekerjasama dengan WWF Indonesia dalam program konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia. Kerjasama ini dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama bernomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1998. Dengan adanya SK. 32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 maka semua kerja sama yang sudah berjalan 22 Tahun itu berkhir sudah.
Pertanyaan terpenting yang muncul kemudian adalah Ada Apa dan Mengapa Kementerian LHK Memutus Hubungan Kerja Secara Sepihak Dengan Yayasan WWF Indonesia itu ?
Untuk mendapatkan jawaban pertanyaan ini tentunya yang pertama harus kita simak adalah alasan yang ada pada SK 32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 itu sendiri.
Pertama, “Pelaksanaan kerja sama bidang konservasi dan kehutanan dengan dasar Perjanjian Kerja Sama telah diperluas ruang lingkupnya oleh Yayasan WWF Indonesia. Pemutusan kerja sama ini dilakukan karena WWF Indonesia dinilai telah melanggar subtansi kerja sama “ bunyi Poin Petama SK 32 itu.
Pada Poin Kedua SK yang sama menyebutkan “ KLHK menilai kegiatan WWF Indonesia dalam bidang perubahan iklim, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan serta pengelolaan sampah di lapangan, tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah “ isi Poin Kedua.
Selanjutnya, pada Poin Ketiga menyampaikan alasan “ adanya pelanggaran terhadap Subtansi Perjanjian Kerja Sama, diantaranya melalui serangkaian Kampanye Media Sosial dan Publikasi Laporan Yang Tidak Sesuai Fakta, yang dilakukan oleh Manajemen Yayasan WWF Indonesia “ bunyi Poin Ketiga sekaligus Terakhir.
Terkait Pemutusan Secara Sepihak ini, Ketua Badan Pembina dan Juru bicara Yayasan WWF Indonesia Kuntoro Mangkusubroto dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan ke Medai Massa menyampaikan ” Yayasan WWF Indonesia menyayangkan keputusan sepihak KLHK dan tidak diberikannya ruang komunikasi dan konsultasi langsung untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat seperti yang tercantum pada Perjanjian Kerja Sama antar kedua lembaga. “ pungkas Kuntoro Mangkusubroto dalam keterangan tertulisnya (Rabu, 29/01/2020-Red).
Masih menurut Kuntoro Mangkusubroto, “ Yayasan WWF Indonesia akan melaksanakan Keputusan Pengakhiran PKS (Perjanjian Kerja Sama) dan menyegerakan proses serah terima program kerja yang terdampak pengakhiran PKS kepada KLHK, baik di tingkat nasional maupun di tingkat tapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami siap menjadi mitra kerja KLHK, selama masa transisi dan seterusnya, jika diminta,” tambah Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia itu.
Surat Pemutusan Kerja Sama Secara Sepihak Keputusan Menteri Nomor SK. 32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 diterima Pihak Yayasan WWF Indonesia Pada 23 Januari. Kuntoro menyayangkan tidak ada ruang komunikasi dari KLHK untuk melakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama kedua lembaga. ” Keputusan sepihak ini merugikan reputasi WWF yang telah lebih dari 50 tahun berkiprah mendukung upaya konservasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” pungkas Kuntoro Mangkusubroto.
Apa itu Yayasan WWF Indonesia dan Apa Kiprahnya di Indonesia ?
World Wide Fund for Nature (WWF) adalah sebuah Organisasi Non-Pemerintah Internasional yang menangani masalah-masalah Tentang Konservasi, Penelitian dan Restorasi Lingkungan. Dulunya bernama World Wildlife Fund dan masih menjadi nama resmi di Kanada dan Amerika Serikat.
WWF-Indonesia merupakan yayasan independen yang terdaftar sesuai hukum Indonesia. Dikelola oleh Dewan Penyantun yang terdiri dari Dewan Penasihat, Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana. Dewan ini berfungsi sebagai lembaga penentu arahan strategis dan kredibilitas WWF-Indonesia. Para anggota dewan berbagi tanggung jawab secara kelembagaan melalui komite operasional. Dua komite yang sedang dalam tahap pengembangan adalah Komite Pendanaan dan Investasi serta Komite Program.
Kantor Sekretariat Nasional WWF-Indonesia berada di Jakarta. Perannya memimpin dan berkoordinasi dengan 24 kantor WWF-Indonesia yang tersebar di seluruh negeri. Kantor Sekretariat mengembangkan kebijakan dan prioritas, membantu pertukaran pembelajaran antar kantor, melakukan koordinasi untuk kampanye nasional, memberikan bantuan teknis dan pengembangan kapasitas, serta memberikan dukungan agar kegiatan ditingkat nasional berjalan dengan lancar. Kantor Sekretariat Nasional juga menjaga agar upaya WWF-Indonesia selaras dengan Global WWF Network.
WWF-Indonesia memiliki sejumlah kantor lapangan (Field Office). Dua dari Kantor lapangan ini, melakukan koordinasi untuk kegiatan dan program di lokasi konservasi. Kantor Lapangan Jayapura merupakan kantor terbesar yang ada dipimpin oleh Benja Mambai. Kantor ini mengkoordinasi seluruh kegiatan WWF-Indonesia di Papua dan Irian Jaya bagian Barat. Kantor Lapangan Mataram, melakukan koordinasi bagi kerja WWF-Indonesia di wilayah Nusa Tenggara.
Kantor lapangan tersebut melakukan upaya pelestarian di tingkat lokal. Kami bekerja sama dengan pemerintah lokal, melalui kegiatan proyek praktis di lapangan, penelitian ilmiah, memberi masukan untuk kebijakan lingkungan, mempromosikan pendidikan lingkungan, memperkuat komunitas, dan meningkatkan kesadaran publik terhadap isu lingkungan.
WWF-Indonesia merupakan bagian independen dari jaringan dari WWF dan afiliasinya, organisasi pelestarian global yang bekerja di 100 negara di dunia. Tujuan Utamanya adalah mewujudkan dunia dimana manusia dapat hidup selaras dengan alam.
Kiprahnya di Indonesia
WWF mulai berkiprah di Indonesia pada1962 sebagai bagian dari WWF Internasional, melakukan penelitian di Ujung Kulon untuk menyelamatkan populasi badak jawa yang nyaris punah. Saat itu hanya tersisa sekitar 20 individu saja. Bekerjasama dengan Kementrian Kehutanan, lambat laun jumlah populasi satwa bercula satu itu meningkat hingga stabil sekitar 40-50 individu pada survey tahun 1980an
Pada tahun 1996, WWF Resmi Berstatus Yayasan, menjadi sebuah Entitas Legal, yang berbadan hukum sesuai ketentuan di Indonesia. Adalah Prof. Emil Salim, Pia Alisjahbana dan Harun Al Rasjid (alm) yang menjadi pendorong berdirinya Yayasan WWF Indonesia, menempatkannya sebagai organisasi nasional dalam Jaringan Global WWF, yang memiliki Dewan Penyantun sendiri, Independen dan Fleksibel dalam penggalangan dana dan pengembangan program.
Struktur organisasi WWF Indonesia terdiri dari Management dan Pengurus yang terdiri dari Badan Pembina, Badan Pengawas dan Badan Pengurus. (Tim/Redaksi)