RANTAUPRAPAT-LH: Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan Pada Bulan Desember yang lalu (29/12/2019-Red) berujung dengan adanya Keberatan dan Gugatan dari Kandidat yang bertarung saat itu yakni Halomoan Siregar dan Tahan Rambe. Pelaksanaan Pilkades itu sendiri diikuti 5 Kandidat yaitu Saparuddin Tanjung, Bangkit Rambe,Tahan Rambe, Halomoan Siregar, dan Asal Ritonga. Adapaun Jumlah Penduduk Desa ini sekitar 5.000 Jiwa, dengan DPT 3.646 Jiwa, yang memberikan Hak Suaranya saat itu sebanyak 2. 760 Jiwa.
Adapun Hasil Perolehan Suara Saat itu untuk masing-masing kandidat sesuai Nomor Urut adalah:
1. Saparuddin Tanjung 47 suara;
2. Bangkit Rambe 1.094 suara;
3. Tahan Rambe 686 suara;
4. Halomoan Siregar 870 suara;
5. Asal Ritonga 60 suara.
Menurut Kedua Kandidat yang melakukan gugatan dan keberatan Halomoan Siregar dan Tahan Rambe yang didampingi Penasehat Hukumnya Ahmad Solihin SH, MH dan Hasanuddin Hasibuan, SH bahwa Pilkades 2019 di Desa Bandar Tinggi sarat dengan penyimpangan, baik Pra Pencoblosan, saat Pencoblosan, maupun Pasca Pencoblosan. Kejanggalan-kejanggalan dan atau diduga pelanggaran yang dimaksud adalah bahwa banyak tindakan Pihak Panitia sejak Tahapan Persiapan sampai dengan Hari Pencoblosan yang diduga menguntungkan Salah Satu Kandidat (Incumbent-Red) disatu sisi dan merugikan 4 Kandidat Lainnya disisi lain termasuk Penggugat Halomoan Siregar dan Tahan Rambe. Salah satu modusnya adalah dipersulitnya Pendukung lain (Kontra Incumbent-Red) untuk menggunakan Hak Pilihnya.
“ Ada kurang lebih 350 Orang Yang Punya Hak Pilih yang bakal memilih tidak diberikan hak suaranya dikarenakan tidak diberi kesempatan untuk memilih karena namanya tidak di panggil-panggil pada saat pencoblosan. Sampai Pukul 17.00 WIB saat hari Pencoblosan (29/12/2019-Red) tidak juga dipanggil Panitia nama mereka “ pungkas Halomoan Siregar dan Tahan Rambe melalui Pengacaranya Hasanuddin Hasibuan,SH (27/01/2020-Red).
Hasanuddin menambhkan, “ bahkan Pemilih banyak yang kelaparan sehingga banyak yang pulang sebelum memberikan hak suaranya, padahal biaya makan dan transportasi telah diberikan oleh Ke-5 Calon kepada Panitia Pilkades masing-masing kandidat sebesar Rp 7.000.000/Calon “ tambah Penasehat Hukum Halomoan Siregar dan Tahan Rambeitu.
Masih menurut Hasanuddin Hasibuan, SH “ Persoalan lain, menurut informasi yang kami dapatkan baik dari Klien kami maupun dari Pihak Warga di sana adalah bahwa Banyak Warga yang tidak mendapatkan Surat Panggilan dari Paniti Pilkades khususnya diduga Para Pendukung Kandidat Non-Petahana, sehingga mereka tidak dapat memberikan suaranya pada saat hari pencoblosan. Oleh karena itulah mereka meminta Pemilihan Ulang dan Pendataan Pemilih Secara Baik dan Benar serta Transparan, sehingga tidak terjadi DPT Fiktif seperti yang sudah lama meninggal tapi masih ada di DPT. Sementara yang namanya Tidak Ada di DPT justru bisa memberikan Hak Pilihnya “ ujar Hasanuddin.
Atas Keberatan dan Gugatan dari 2 kandidat itulah (Halomoan Siregar dan Tahan Rambe yang didukungpenuh oleh Masyarakat Pendukung Mereka di Desa Bandar Tinggi), akhirnya Pada Hari Senin (27/01/2020-Red) diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Bappeda Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Plt. Kaban PMD/K, Abdi Jaya Pohan, SH. Surat Keberatan dibuat dan ditandatangani Kedua Kandidat Halomoan Siregar dan Tahan Rambe Tetanggal 9 Januari 2020 yang ditujukan Kepada Bupati Labuhanbatu yang isinya Keberatan dan Meminta Keadilan Kepada Bupati.
Hadir juga dalam RDP tersebut Camat Bilah Hulu, Kapolsek Bilah Hulu, Panitia Pilkades Bandar Tinggi dan sejumlah masyarakat Bandar Tinggi dan Calon Kades Halomoan Siregar, Tahan Rambe serta Pengacaranya Ahmad Solihin SH, MH dan Hasanuddin Hasibuan, SH.
Seusai RDP, Penasehat Hukum Kedua Cakades itu Hasanuddin Hasibuan, SH menyampaikan kepada Wartawan LH bahwa “ dari dengar pendapat tersebut terlihat ketidaknetralan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Panitia yang Hanya 9 Orang dalam pelaksanaan Pilkades Bandar Tinggi, mulai dari Tahapan Persiapan sampai Penyelenggaraan Pilkades yang diduga menguntungkan salah satu calon sehingga calon lain dirugikan dan pendukung/pemilih-nya terdiskriminasi dengan tidak dapat memberikan hak suaranya “ papar Hasan panggilan akrab Pengacara itu.
Hasanuddin Hasibuan, SH dalam penyampaian keberatan dari para Cakades Bandar Tinggi mengatakan bahwa “ Tahapan pilkades dan perlakuannya serampangan alias amburadul bahkan melakukan jeratan keterpaksaan untuk penandatanganan DPT. Sementara DPT-nya pun berbeda-beda antara Calon Incumben dengan Calon Yang Menantang; Yang Incumben lengkap dengan Per-Dusun sedang Calon Lain tidak berurutan dan Punya Hak Pilih dalam Pilpres maupun Caleg Tahun 2019, tapi tidak terdapat di DPT Pilkades. Ini kan naïf “ jelas Hasan.
Hasan kemudian menjelaskan lagi untuk meyakinkan dan membuktikan bahwa ada kecurangan dalam Seluruh Tahapan Pilkades Bandar Tinggi itu. “ Saat pemilihan, adanya Surat Suara tapi tidak ada di DPT namun dapat undangan. Sedangkan sebagian yang ada di DPT tidak dapat memilih, bahkan para pemilih diduga telah di pilah-pilah oleh Kadus yang mana memilih Incumben dan mana Calon Lainnya, sehingga yang diduga pemilih yang lari dari Incumben banyak yang tidak dapat memberikan hak suaranya “ tutup Hasanuddin Hasibuan, SH Kuasa Hukum Ke-2 Cakades yang menggugat dan meminta Pilkades ulang itu.
Ketika Hal ini dikonfirmasi Wartawan LH Kepada Plt. Kaban PMD/K Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH yang bersangkutan hanya membalas ” Sebaiknya abang hadir tadi di acara itu Bang ” balas Plt. Kaban itu melalui WhatsApp-nya (28/01/2020-Red). (Afdillah/Red)