RANTAUPRAPAT-LH: Perundingan Bipartit antara Dua Orang Pekerja dengan Pihak PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM Persero) Hari Ini Selasa 28 Januari 2020 tidak melahirkan kesepakatan. Hal ini disampaikan Wardin Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Metal Indonesia (PC.FSPMI) Labuhanbatu kepada Wartawan LH di Warkop Milenilal Jln Jend Ahmat Yani Rantauprapat (Selasa (28/01/2020-Red).
Wardin yang bertindak sebagai kuasa pendamping kedua pekerja ini, menyebutkan, tidak adanya kesepakatan karena pihak PT PNM Persero Cabang Rantauprapat tidak bersedia memenuhi tuntutan yang diajukan oleh Desi Afrianti Sirait dan Elly Febriyani Tanjung. Desi dan Elly adalah Dua Pekerja yang di Putus Hubungan Kerjanya (PHK) oleh Kacab PT PNM (Persero) Rantauprapat Depi Agustina Lubis lewat media WhatsApp Pada Tgl 01 Dan 02 Januari 2020 yang lalu. “ Selanjutnya permasalahan akan kita lanjutkan melalui Perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu, ” sebut Wardin.
Wardin menambahkan ” Kita juga akan melaporkan dugaan penipuan upah lembur kedua pekerja ini ke Polres Labuhanbatu, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tambah Wardin.
Ditempat yang sama, Desi Afrianti Sirait dan Elly Febriyani Tanjung, saat dikonfirmasi LH, mengatakan ” Perundingan Bipartit ini sebagai tindak lanjut tidak terlaksananya perundingan Bipartit yang diminta oleh PT PNM (Persero) untuk dilaksanakan di Medan, dan kami tetap pada prinsip semula tidak akan mau dipekerjakan kembali, dan hak-hak kami dapat segera dibayarkan PT PNM (Persero), perusahaan itu harus komitmenlah, apalagi ini perusahaan BUMN, harusnya menjadi contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan lainnya ” sebut kedua pekerja ini secara bergantian (28/01/2020-Red).
Ditempat terpisah, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Tumpak Manik, SH saat dikonfirmasi LH, melalui Telepon Selularnya mengatakan ” Kasus kedua pekerja PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat ini, benar sudah ada laporannya ke kita, sebelumnya sudah kita undang untuk dilaksanakan Perundingan Tripartit, tetapi karena Pihak Perusahaan meminta dilakukan perundingan Bipartit maka perundingan Tripartitnya kita tunda, akibat tidak adanya kesepakatan perundingan Bipartit hari ini, kalau salah satu pihak atau keduanya meminta dilakukan perundingan Tripartit, akan segera kita laksanakan,” sebut Tumpak Manik,SH (28/01/2020-Red).
Sementara itu, Nova Nadeak,ST sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara,Wilayah-IV saat dikonfirmasi LH melalui telepon selularnya tentang tuntutan kedua pekerja ini mengatakan ” Jumat nanti (31/01/2020-Red) kita segera ke PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat untuk melakukan klarifikasi kebenaran adanya dugaan pelanggaran tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh kedua pekerja melalui organisasi pendampingnya, dan kalau hasil klarifikasi didapatkan bukti-buktinya, maka permasalahan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ” Jelas Nova Nadeak, ST (Selasa, 28/01/2020-Red). (Anto Bangun/Red).