SEMARANG-LH: Pilkada Serentak Tahun-2020 akan diikuti 270 Daerah dengan perincian 9 Propinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten di berbagai Daerah Penjuru Tanah Air. Di Provinsi Jawa Tengah sendiri akan diikuti oleh 3 Kota dan 18 Kabupaten. Ke-21 daerah tersebut adalah:
1. Kota Pekalongan
2. Kab. Pekalongan
3. Kota Semarang
4. Kab. Semarang
5. Kota Magelang
6. Kab. Kebumen
7. Kab. Rembang
8. Kota Surakarta
9. Kab. Purbalingga
10. Kab. Boyolali
11. Kab. Blora
12. Kab. Kendal
13. Kab. Sukoharjo
14. Kab. Wonosobo
15. Kab. Wonogiri
16. Kab. Purworejo
17. Kab. Sragen
18. Kab. Klaten
19. Kab. Pemalang
20. Kab. Grobogan
21. Kab. Demak
Sesuai Jadwal yang sudah ditetapkan KPU Pusat bahwa Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan Pada Hari Rabu 23 September 2020. Secara rinci berikut Tahapan Pilkada Serentak 2020 yang diunggah dari Website KPU:
1. Pertama, Perencanaan Program dan Anggaran itu bulan Mei sampai September 2019;
2. Menyusun Penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) paling lambat Tanggal 1 Oktober;
3. Sosialisasi, mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020;
4. Pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020;
5. Update Data Pemilih, yang akan dilakukan 27 Maret – 22 September 2020;
6. Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dilaksanakan pada bulan Februari 2020;
7. Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada Minggu Pertama bulan Maret;
8. Kampanye. Masa kampanye akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September (2020). Jadi, tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari;
9. Pemungutan Suara, Rabu 23 September 2020;
10. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020;
11. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020.
(A.Mansyur/Red)