AJAMU-LH: Terkait dengan Dugaan Peredaran Gelap Rokok Illegal Merek Luffman di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara sebagaiman yang telah dirilis LH (Edisi 22/01/2020-Red) dengan Judul “ Rokok Diduga Illegal Bermerk Luffman Bebas Beredar Di Kecamatan Panai Hulu “, dimana ketika dikonfirmasi LH saat itu Kapolsek Panai Hulu AKP Rudi Hartono Lapian, SH mengatakan lewat WhatsApp-nya akan segera menindaklanjuti temuan Wartawan LH ini. “ segera kita tindak lanjuti Bang “ demikian bunyi jawaban Kapolsek Panai Hulu saat itu (22/01/2020-Red).
Namun ketika LH kembali mengkonfirmasi tentang hasil tindak lanjutnya (Kamis, 23/01/2020Red) melalui WhatsApp yang sama, Kapolsek Panai Hulu itu tidak merespon sama sekali alias “ bungkam “ kendatipun tanda ceklis dua sudah berwarna biru.
Akibat tidak adanya respon dari Kapolsek Panai Hulu itu, akhirnya Wartawan LH mencoba menyampaikan dan meng-konfirmasi kasus ini kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH melalui WhatsApp-nya. Langsung dibaca dan direspon oleh Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Labuhanbatu itu “ terimakasih informasinya “ bunyi balasan singkat WhatsApp dari Kapolres Labuhanbatu itu (Jum’at, 24/01/2020-Red).
Mudah-mudahan bunyi singkat balasan dari Kapolres Labuhanbatu itu bisa diartikan akan mendalami terlebih dahulu informasi untuk kemudian menurunkan Team Satuan Reserse Kriminal Unit Ekonomi Polres Labuhanbatu ke Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu.
Terkait hal ini, Ketua DPC Projo Labuhanbatu Bernat Panjaitan, SH, M. Hum, ketika dimintai pendapatnya Perihal Kapolsek tidak respon atas konfirmasi wartawan, dan tentang peredaran rokok yang diduga illegal tersebut, mengatakan ” Sikap AKP Rudi Hartono Lapian, SH itu sangat mencerminkan ketidakprofesionalannya sebagai Kapolsek. Padahal beliau paham kalau Wartawan adalah mitra kerjanya didalam melaksanakan tugasnya sebagai Penegak Hukum di wilayah Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu “ pungkas Bernat Panjaitan mengkritisi (24/01/2020-Red).
Masih menurut Bernat Panjaitan, “ terkait dengan peredaran bebas rokok yang diduga illegal bermerk Luffman di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu, merupakan tanggung jawab Kapolsek beserta jajarannya untuk membasminya. Karena hal itu jelas melanggar UU No 11/1995 Tentang Cukai sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 39/2007 Tentang Cukai ” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua DPC Projo itu menjelaskan ” Selain melanggar Undang-Undang Tentang Cukai,
Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menjerat para pelaku melalui Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, sebab perbuatan yang dilakukan oleh pelaku yang terdiri dari Produsen, Distributor hingga ke Pengecer nyata-nyata telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari cukai rokok” Jelasnya.
Bernat Panjaitan menambahkan ” Tidak respontifnya Kapolsek atas konfirmasi dari Wartawan Perihal Peredaran Rokok Yang Diduga Ilegal Tersebut, bisa diduga Kapolsek dan/ atau Anggotanya sudah mendapat setoran dari Produsen, Distributor, atau bisa juga dari Pihak Lain yang berhubungan. Untuk itu, Kita berharap demi menyelamatkan Uang Negara dari kegiatan peredaran bebas Rokok yang diduga Illegal ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH, diharapkan dapat segera mengambil kebijakan untuk segera menurunkan anggota Sat Res Krim Unit Ekonomi untuk menyapu bersih Peredaran Gelap Rokok yang diduga illegal tersebut sehingga di Wilayah Teritorial Hukum Kabupaten Labuhanbatu bisa bersih dari peredaran bebas rokok yang diduga ilegal bermerek Luffman tersebut” tutup Bernat Panjaitan. ( Anto Bangun/Red)