AEK NABARA-LH: Satuan Pengamanan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) (Jumat, 24/01/2020-Red) Sekitar Pukul 22.00 WIB mengamankan dua orang pelaku pencurian produksi kelapa sawit di Afdeling II Blok.O.16 ungkap Ariza Fahmi, SH Humas PTPN III KANAS kepada wartawan LH di Kantornya Jumat malam.
” Benar Bang, pelaku pencurian ditangkap di areal oleh Pihak Keamanan Kebun yang dipimpin oleh Peltu TNI ( Purn) Rasiono, Kepala Pengamanan (KaPam) Kebun ” sebut Reza panggilan akrab humas kebun ini (24/01/2020-Red).
Reja menjelaskan ” Pelaku seluruhnya 3 orang satu orang melarikan diri, dua orang masing-masing bernama Ahirsyah Munte, 40 thn dan Edison Manurung, 29 Thn. Keduanya warga Desa Emplasment Pondok Kroyok Aek Nabara berhasil diamankan. Sedangkan barang-bukti yang turut diamankan,
3 unit sepeda motor, yang terdiri, 1 unit merek Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi, Nomor Mesin 1575780 dan Nomor Rangka 580754. 2 Unit Honda Revo Tanpa nomor Polisi, terindentifikasi Nomor Rangka MH 1 YBK 11XJK 522992 Nomor Mesin JBK 1 E 1517301 dan satu unit lagi teridentifikasi dengan Nomor Mesin 1262598 dan Nomor Rangka MH 11 BE 218 BK 267859 milik pelaku bernama Burhan yang melarikan diri, dan produksi kelapa sawit yang berhasil diamankan sebanyak 26 Tandan. Seluruh pelaku berikut barang bukti segera kita serahkan ke Polsek Bilah Hulu di Aek Nabara untuk menjalani proses hukum” papar Reza.
Ditempat yang sama Hendri Halim,SP, Manager PTPN III Kanas melalui Ir.Ghazali Awang, Asisten Kepala (Askep) saat dikonfirmasi LH, terkait seringnya terjadi pencurian produksi, menjelaskan “ ada banyak faktor dominan yang menjadi penyebab seringnya terjadi pencurian produksi, diantaranya adalah, harga komoditi yang sangat baik sekarang ini, kondisi kebun yang memang dikelilingi pemukiman masyarakat, tidak adanya kepastian hukum, dan para penadah yang kebal hukum.
Team keamanan sudah berkali-kali melakukan penangkapan dan menyerahkannya kepada Polsek Bilah Hulu, tetapi belum pernah kita mendengar ada penadah yang ditangkap oleh pihak Kepolisian, padahal kita ketahui produksi kelapa sawit tersebut tidak bisa diubah menjadi beras atau makanan lain tanpa dijual terlebih dahulu kepada penadahnya. Artinya selama penadah tidak tersentuh hukum, selama itu pula pencuri terus meraja lela ” sebut Awang panggilan akrab Askep ini (24/01/2020-Red).
Lebih lanjut Awang menjelaskan ” terkait dengan asas kepastian hukum, sampai dengan hari ini UU No.39/2014 Tentang Perkebunan belum diterapkan. Penyidik Kepolisian masih menerapkan ketentuan hukum pidana dalam hal ini KUHP, dan Perma No 02/2012, sehingga kejahatannya menjadi Tipiring dan pencuri bebas tidak ditahan ” sebutnya.
Ketika wartawan LH, mengklarifikasi apa upaya yang dilakukan agar UU No.39/2014 bisa diterapkan? ” Kalau untuk itu kita tidak punya kapasitas untuk menjawabnya, ada baiknya langsung saja dikonfirmasi ke Bagian Umum Kantor Direksi karena bagian legal perusahaan ada dibawah bagian umum, tugas kita dikebun hanya menggali dan mengamankan produksi sehingga bisa mencapai target yang dibebankan perusahaan ” tutup Askep ini mengakhiri komunikasinya. (Anto Bangun/Red)