AJAMU-LH: Berdasarkan pantauan LH selama 7 hari terakhir (15-22/01/2020-Red), Rokok yang diduga illegal bermerk Luffman beredar luas di Tengah Masyarakat Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, khususnya di Ajamu. Hasil liputan ini terkonfirmasi dengan beberapa orang pengguna Rokok Luffman. Salah seorang Konsumen Rokok ini yang berhasil diwawancarai adalah Jun Nasution (37 Tahun).
Menurut Jun Nasutian dirinya beralih ke Rokok Luffman karena harganya relative murah dibanding Merk Lainnya. ” Ekonomi sekarang lagi sulit, taulah bang, masyarakat ini kan maunya yang murah, Rokok Luffman ini sangat murah. Awalnya Per-Bungkus Rp 8.000, sekarang naik menjadi Rp 9.000/Bungkus. Kalau Rokok Legal (Resmi) mahal Bang. Kita tidak mampu beli, dan rokok Luffman ini sudah bededar luas di kios-kios mungkin juga hampir semua grosir ada sehingga mudah untuk kita dapatkan ” pungkas Jun Nasution yang sudah mengetahui bahwa Merk Rokok (Luffman) yang dikonsumsinya adalah Illegal (Rabu, 22/01/2020-Red).
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian, SH melalui Telepon Selular dan WhatsApp-nya dengan singkat menjawab ” Segera kita tindak lanjuti Bang ” jawab Rudi Hartono Lapian singkat tanpa menjelaskan secara rinci tindak lanjut seperti apa (Rabu, 22/01/2020-Red). Apakah mungkin juga akan menyisir seluruh grosir dan kios untuk menyita semua rokok bermerek Luffman ini ?
Terkait hasil Temuan dan Pantauan Liputan Hukum ini, Ketua DPC Projo Labuhanbatu Bernat Panjaitan, SH, M. Hum memberi tanggapannya ” Dugaan beredarnya dengan bebas Rokok Ilegal Bermerek Luffman itu cukup mengagetkan kita semua dan lagi-lagi ini adalah sebuah fakta bahwa kurang respontifnya Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kapolsek Panai Tengah berikut jajarannya ” pungkas Bernat (22/01/2020-Red).
Lebih lanjut Bernat menyampaikan ” Rokok illegal yang diduga beredar bebas di Wilayah Hukum Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu adalah rokok yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, antara lain Rokok Yang Tidak Dilekati Pita Cukai, Rokok Yang Dilekati Pita Cukai Palsu, dan atau Rokok yang dilekati Pita Cukai Bekas serta Rokok yang Dilekati Pita Cukai Yang Tidak Sesuai Dengan Personalisasi dan Peruntukannya” lanjut Bernat Panjaitan yang juga sebagai Advokat itu.
Masih menurut Ketua DPC Projo Labuhanbatu ini, “ Peredaran Rokok Ilegal Bermerek Luffman yang diduga beredar luas di Kecamatan Panai Tengah, jelas bertentangan dengan UU No 11/1995 Tentang Cukai sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 39/2007 Tentang Cukai. Mengenai Sanksinya, pelakunya yang meliputi menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, Dipidana Penjara Paling Singkat Satu Tahun Dan Paling Lama Lima Tahun sebagaimana termaktub Pada Pasal 56 Juncto Pasal 54 dan 55 UU No 39/2007 Tentang Cukai “ papar Bernat.
Selain dampak pidana kepada pelaku , menurut Bernat, “ dampak lain yang ditimbulkannya adalah sangat berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi negara, sehingga terhadap peredaran gelap rokok ilegal bermerek Luffman diwilayah hukum Kecamatan Panai Hulu mutlak menjadi tanggung jawab AKP Rudi Hartono Lapian , SH berikut jajarannya untuk membasmi sampai keakar-akarnya ” tegas Ketua DPC Projo Labuhanbatu itu. (Anto Bangun/Red)