915 views

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH Akan Cek Hasil Lidik Propam Terkait Dugaan Oknum Polisi Membackingi Judi Sabung Ayam Di Ajamu

RANTAUPRAPAT-LH: Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) No.14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian didalam melaksanakan Tiga Tugas Utamanya yakni Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menegakkan Hukum dan Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Kepada Masyarakat.

Terkait dengan Dugaan adanya Oknum Polisi ber-inisial S alias T berpangkat Aiptu dengan Jabatan Kepala Kepolisian Pos (KaPolpos) Ajamu, Kecamatan Panai Tengah sebagai Backing (Pendukung/Pelindung ) Judi Sabung Ayam yang berujung Digruduk Ratusan Massa pada hari Minggu (19/01/2020-Red) sekaligus untuk mengetahui sampai sejauhmana penanganannya oleh Unit Propam Polres Labuhanbatu, maka Wartawan LH telah mengkonfirmasinya langsung kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH melalui WhatsApp-nya. ” Saya cek dahulu hasil penyelidikan Propam ” ujar Kapolres Labuhanbatu itu (Rabu, 22/01/2020-Red)

Hasil konfirmasi dan informasi yang dihimpun oleh LH dari beberapa anggota masyarakat Desa Cinta Makmur, menjelaskan ” Judi sabung ayam sudah sangat lama berlangsung dan tidak tersentuh hukum bang” pungkas seorang Warga yang enggan dicantumkan namanya (22/01/2020-Red).

Ketika LH Mencoba menggali informasi tentang dugaan keterlibatan Oknum Polisi ber-inisial S alias T sebagai backing anggota masyarakat yang lain menjawab ” Kalau untuk itu kami tidak tahu bang, tetapi sangat janggallah kalau di lokasi judi sabung ayam ada anggota Polisi, dan ini tentu bisa menimbulkan opini yang macam-macam pada masyarakat, kalaupun akhirnya masyarakat menuduh oknum tersebut sebagai backing, wajar-wajar sajalah bang ” jawab warga Ajamu ini yang tidak mau disebut namanya (22/01/2020-Red).

Terkait kasus yang akhirnya Viral di Medsos setelah diberitakan LH dan Media Massa lainnya beberapa hari yang lalu, Seorang Aktivis dan Pegiat Hukum di Labuhanbatu Anto Ziliwu, SH ketika dimintai pendapatnya oleh Wartawan LH mengatakan “ Kita ikuti Saja dahulu proses hukumnya. Saya rasa Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH cukup bijak dan cerdas melihat kasus ini. Dan pasti ada tindakan yang akan diterapkan kepada oknum tersebut. Walaupun kata oknum Polisi tersebut, seperti yang dirilis dibeberapa media massa, bahwa oknum tersebut tidak menjadi backing, kehadirannya hanya sebagai penonton, itu sah-sah saja, dan sangat wajar sebagai alasan pembelaan diri, tetapi bila merujuk kepada SOP tentang Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) Kepolisian tentu kehadiran oknum tersebut di arena judi sabung ayam sudah termasuk kepada pelanggaran Etik dan Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Setidaknya saat itu oknum tersebut melakukan pembubaran kalau tidak mampu melakukan penangkapan, bukan sebaliknya terkesan melakukan pembiaran, judi sabung ayam ini kan jelas melanggar pasal 303 KUHP dengan acaman pidana penjara maksimal 10 tahun ” tandas Yanto Ziliwu,SH yang juga sebagai Advokad itu (22/01/2020-Red). (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.