RANTAUPRAPAT-LH: Sepertinya salah satu program kerja Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, melayani masyarakat dengan cepat, tepat dan berkualitas diduga tidak direspon positif oleh Kepala Cabang ( Kacab) PT Jasa Raharja (Persero) Rantauprapat Hendri Hidayat. Hal ini terjadi kepada Andri Florencius Karo-Karo anak remaja korban kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) tabrak lari pada Tanggal 19 Desember 2019 di Jln H. Adam Malik/ Jalan Baru Rantauprapat.
Ayah kandung dari korban Josep Karo-karo, saat dikonfirmasi oleh Wartawan LH di Pasar Glugur Kota Rantauprapat Senin (20/01/2020-Red) mengatakan ” Sejak terjadi laka lantas Pada Tanggal 19 Desember 2019 hingga sekarang ini sudah lebih satu bulan klaim Assuransi dari PT Jasa Raharja Cabang Rantauprapat belum juga dibayarkan. Padahal seluruh administrasi dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Labuhanbatu sudah lama lengkap dan Saya juga sudah mempertanyakan tentang kelambatan pembayaran klaim asuransi ini kepada Sdr Hendri Hidayat Kacab PT Jasa Raharja Rantauprapat, kata Kacabnya klaim cair paling cepat tiga bulan tanpa ada memberikan alasan terperinci penyebab lamanya pembayaran klaim tersebut yang mencapai waktu tiga bulan, padahal uang tersebut sangat saya perlukan sebagai biaya perobatan anak saya, memang Saya lihat berkas menumpuk di kantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Rantauprapat ” Sebut Josep Karo-karo.
Josep Karo-Karo menambahkan ” Ada yang aneh di PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Rantauaprapat, sewaktu Saya mengurus Laporan Polisi (LP) di Sat Lantas Polres Labuhanbatu, penyidik menyarankan supaya cepat pembayaran klaimnya semua dokumen termasuk semua kwitansi dari rumah sakit poto copykan rangkap lima, tetapi ketika dokumen saya serahkan ke Kantor PT Jiwas Raya Cabang Rantauprapat beserta lima rangkap poto copynya, pihak PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Rantauprapat tidak mau menerimanya, dengan mengatakan ‘ Capek kali Saya mengatur- ngaturnya nanti ’ jadi terpaksa Saya poto kopy-kan ulang rangkap lima semua dokumen tersebut “ papar Josep.
Josep menambahkan, “ terlihat sangat jelas mereka ingin mempersulit masyarakat korban laka lantas yang ingin mengurus klaim asuransi jasa raharja padahal klaim itu kan bukan uang pribadi Hendri Hidayat Kacab PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Rantauprapat, itu uang negara yang bersumber dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat ” Tambah Josep Karo-Karo dengan kesal.
Saat hal ini diklarifikasi kepada Kacab PT Jasa Raharja ( Persero) Rantaprapat Hendri Hidayat melalui Whats Appnya Senin (20/01/2020-Red) dengan pertanyaan:
“ 1. Apa penyebab klaim assuransi korban lakalantas An. korban Andri Florencius hingga sekarang belum cair, padahal sesuai yang kami ketahui menurut biasanya paling lama satu minggu;
2. Apakah ada ketentuan dari Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) bahwa ketentuan cairnya dana klaim asuransi untuk korban laka lantas harus tiga bulan;
3. Mohon dapat bapak berikan kepada kami data jumlah korban laka lantas yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu yang mengajukan klaim asuransi, rata-rata perbulan, dengan kreteria sebagai berikut:
1. Korban luka-luka
2. Korban meninggal dunia. “
Hendri Hidayat bungkam tidak memberikan jawaban, walau tanda contreng dua di WhatsApp-nya sudah berwarna biru.
Terkait dengan hal ini Advokat dan Direktur LSM TIPAN-RI Bernat Panjaitan, SH, M. Hum ketika dimintai pendapatnya oleh LHmemberikan pendapat ” Pembayaran klaim asuransi dari PT Jasa Raharja ( Persero ) kepada korban laka lantas tidak membutuhkan waktu yang lama, bisa satu hari asal seluruh persyaratan administrasinya sudah dilengkapi, hal ini sesuai penjelasan dari Handratno Bagus PJ Jasa Raharja, Samsat Kota Yogyakarta, yang termuat pada Media Tribun Jogja.com Edisi 27 Oktober 2017. Handratno Bagus mengatakan, Jasa Raharja sebagai perusahaan penyedia jasa asuransi saat ini menerapkan sistem jemput bola untuk mempercepat proses pencairan dana santunan.
‘ Kami bekerja sama dengan Polisi (unit laka), dan Rumah Sakit. Kita segera urus pihak mana saja yang berhak mendapatkan santunan terkait kecelakaan bermotor ‘ ” sebut Bernat (Senin, 20/01/2020-Red).
Lebih Lanjut Bernat mengatakan ” sesuatu yang tidak memiliki logika pada era digitalisasi sekarang ini pencairan klaim assuransi hingga lebih dari satu bulan atau hingga tiga bulan, sangat-sangat tidak wajar, dampaknya sangat merugikan kepada masyarat yang membutuhkan biaya untuk perobatan keluarganya yang menjadi korban laka lantas “ tambah Bernat.
Masih menurut Bernat, “ tentang menumpuknya pekerjaan dikantor PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Rantauprapat sebagaimana yang disebutkan oleh ayah kandung Andri Florencius Karo-karo, bisa saja sengaja ditumpuk atau ada dugaan Hendri Hidayat tidak memiliki kompetensi dan keprofesionalan sebagai Kacab. Terkait dengan hal ini, LSM TIPAN-RI segera menyurati Dirut PT Jasa Raharja, meminta segera melakukan perubahan pelayanan kepada masyarakat korban laka lantas di PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Rantauprapat ” tutup Direktur LSM TIPAN-RI ini ( Anto Bangun/Red)