AEK NABARA-LH: Pada hari ini (Rabu, 15/01/2020-Red) Sekitar Pukul 20.00 WIB Satuan Pengamanan (Sat-Pam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) kembali menggagalkan pencurian produksi di Blok R.28, Afdeling V. Hal ini disampaikan oleh Ariza Fahmi, SH Asisten Personalia Kebun (APK) kepada LH di kantornya (Rabu, 15/01/2020-Red).
Ariza Fahmi yang biasa disebut Reza yang juga menjabat sebagai Koordinator Keamanan, menjelaskan ” Dalam tindakan pengamanan produksi yang dilakukan oleh Sat-Pam hari ini, Team Keamanan berhasil mengamankan, 2 orang Terduga sebagai pelaku berinisial, Pariyem, 51 Tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) alamat Dusun Makmur Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, dan
Rani Indrayani, 32 Thn, Pekerjaan IRT, Alamat sama dengan Pariyem. Sementara 1 Orang lagi yang terduga sebagai pelaku tidak diketahui identitasnya berhasil melarikan diri “ terang Reza (15/01/2020-Red).
Reza menambahkan, “ Selain 2 Orang Pelaku turut diamankan 6 Goni Brondolan Kelapa Sawit dan 3 Unit Sepeda Motor jenis dan spesifikasinya sudah kita identifikasi. Terduga sebagai pelaku berikut seluruh barang bukti segera kita serahkan ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukumnya ” Jelas Reza.
Ditempat yang sama, Hendri Halim, SP Manager PTPN III Kanas melalui Ir Ghazali Awang, Asisten Kepala (Askep) saat dikonfirmasi wartawan LH terkait seringnya terjadi pencurian produksi, memberikan penjelasan ” Ada beberapa faktor yang sangat dominan menjadi penyebab terjadinya pencurian produksi, diantaranya adalah Kondisi harga kelapa sawit yang relatif sangat bagus saat ini, sehingga merangsang masyarakat sekitar melakukan pencurian produksi “ pungkas Awang panggilan akrab Ghazali Awang (15/01/2020-Red).
Masih menurut Awang bahwa tidak adanya Efek Jera bagi masyarakat adalah akibat tidak adanya kepastian hukum terhadap kasus tindak pidana kejahatan perkebunan. “ Hal ini dapat dilihat faktanya pada penerapan hukumnya, dalam kasus tindak pidana perkebunan diduga kuat penegak hukum masih menerapkan dua ketentuan hukum, yakni UU No 1 Thn 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Perma No 02/2012 dan UU No 39/2014 Tentang Perkebunan. Situasi inilah yang lazim dikenal dengan istilah Standar Ganda dalam penerapan hukum “ sambung Awang.
Oleh karena itulah, menurut Awang “ Diduga Para Penampung (Penadah) produksi hasil curian milik perkebunan sangat kebal hukum. Leluasa tanpa hambatan melakukan transaksi jual beli produksi dengan pelaku pencurian. Hal ini dapat ditelusuri dari beberapa kali kasus yang kita serahkan kepenegak hukum, para penadah tidak pernah tersentuh hukum ” tambah Awang.
Lebih jauh Awang menjelaskan ” Keamanan produksi adalah unsur yang sangat penting diperusahaan karena semua beban operasional perusahaan bebannya pada produksi. Artinya, kelangsungan perusahaan agar terus berlangsung tumbuh dan berkembang dan secara berkesinambungan dapat memberi deviden kenegara sangat ditentukan oleh target pencapaian produksi yang dibebankan oleh perusahaan. Dengan ketangguhan Team Keamanan ini, Kami seluruh unsur management PTPN III KANAS sangat mengapresiasinya dan mengucapkan terimakasih ” tutup Awang mengakhiri komunikasinya dengan LH (Anto Bangun/Red)