RANTAUPRAPAT-LH: Mediasi Dua Orang Pekerja PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) yang seyogianya dilaksanakan hari ini (Kamis, 15/01/2020-Red), di Dinas Tenagakerja (Disnaker) Labuhanbatu gagal dilaksanakan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Bernat Panjaitan SH, M.Hum kepada LH saat di temui di Lobi Hotel Suzuya Rantauprapat (Kamis,16/01/2020-Red).
Bernat Panjaitan yang didampingi Wardin Ketua Pengurus Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu menjelaskan ” Gagalnya mediasi melalui perundingan Tripartit akibat Pihak Management PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat tidak hadir dan meminta kepada Kabid Hubungan Industrial Disnaker Labuhanbatu Tumpak Manik, SH, untuk dilaksanakan Perundingan Bipartit antara kedua pekerja dengan perusahaan, alasan yang disampaikan oleh management PT PNM (Persero) kita ikuti saja, “ Sebut Bernat Panjaitan yang bertindak sebagai Kuasa Pendamping kedua pekerja tersebut.
Ditempat yang sama, Wardin yang juga sebagai kuasa pendamping kedua pekerja tersebut, menambahkan ” Permintaan Management Perusahaan untuk dilakukan perundingan Bipartit sah-sah saja, masalahnya perundingan Bipartit tersebut jangan dilaksanakan di Medan sebagaimana yang tersebut dalam surat dari PT PNM (Persero) No:034/PNM-SDM/MES/I/2020 tanggal 14 Januari 2020, Prihal Mediasi Bipartit. Hal ini kita tolak, sebab wilayah hukum kejadiannya tidak di Medan, tetapi di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu,” jelas Wardin (16/01/2020-Red).
Wardin menambahkan bahwa “ ada aturan hukum yang harus dipatuhi oleh management PT PNM (Persero) dan sebagai Kuasa Hukum Pendamping Kami akan hadir mendampingi kedua pekerja tersebut apabila pelaksanaan perundingan Bipartit dilaksanakan di PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat ” tambah Wardin.
Masih menurut Wardin ” Permasalahan Kedua Pekerja ini tidak hanya terbatas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kami juga akan meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Sumatera Wilayah-IV untuk mengusut Dugaan Penipuan Upah Lembur Atas Kelebihan Jam Kerja termasuk Tugas Piket Jaga Kantor, dan meminta kepada Wasnaker segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila bukti tindak pidana kejahatannya sudah terpenuhi ” pungkas Wardin.
Secara terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Labuhanbatu, Tumpak Manik,SH saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya memberi penjelasan ” Perundingan Bipartit yang dimohonkan oleh management PT PNM ( Persero) bila merujuk kepada ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Perselesihan Hubungan Industrial (PHI) secara hukum sah. namun Pekerja juga punya hak untuk menyatakan tidak sepakat dengan apa yang diajukan oleh perusahaan. Sebab inti dari Bipartit itu adalah Tentang Sepakat Atau Tidak Sepakat. Apabila nantinya hasil keputusan Bipartit tidak ada kesepakatan, maka dapat diteruskan ke Perundingan Tripartit, dan kami sebagai perwakilan dari pemerintah tidak bisa melakukan intervensi ” Jelas Tumpak Manik (16/01/2020-Red).
Ketika hal ini diklarifikasi kepada Desi Afrianti Sirait dan Elly Febriyani Tanjung oleh LH di kediamannya Elly, Desa Ulu Mahuam Kecamatan Silangkitang Labuhanbatu Selatan, (Kamis, 16/01/2020-Red), Kedua Pekerja yang di-PHK oleh Devi Agustina Lubis Kacab PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat lewat media Whats App (WA) memberikan komentar ” Kami merasa sangat kecewa sekali dengan batalnya perundingan Tripartit Di Disnaker Labuhanbatu Hari Ini, seolah-olah Management PT PNM (Persero) ingin mempermainkan kami. Kami pagi-pagi sekali sudah berangkat ke Rantauprapat, karena jarak tempuh dari kediaman kami di Desa Ulu Mahuam kan cukup jauh ” ungkap mereka kesal.
Desi Afriani Sirait yang kebetulan bersama Elly di Desa Ulu Mahuam menimpali lebih lanjut, ” Saya pagi-pagi sekali sudah berangkat dari Negeri Lama dengan menumpang Bus Umum, sebab jarak tempuh dari Rumah Saya Negeri Lama ke Rantauprapat hampir mencapai 70 Km, mengharuskan Saya berangkat pagi sekali agar tidak terlambat sampai di Disnaker Labuhanbatu, tetapi sampai di Rantauprapat perundingannya batal” kesal Desi (Kamis, 16/01/2020-Red).
Masih menurut Desi dan Elly, ” kalaupun dilakukan perundingan Bipartit dengan perusahaan, kami tetap pada keputusan kami, menolak untuk dipekerjakan kembali, dan kami minta perusahaan membayar hak-hak kami, harusnya management itu memiliki komitmen dan konsistensi terutama Depi Agustina Lubis sebagai Kacab PT PNM ( Persero) Cabang Rantauprapat yang sudah mem-PHK Kami melalui WhatsApp (WA) “ sebut mereka secara bergantian. (Anto Bangun/Red)