978 views

LSM TIPAN-RI Labuhanbatu: Barang Bukti Wajib Dikembalikan Penyidik

RANTAUPRAPAT-LH: Terkait informasi tentang dugaan tidak dikembalikannya Barang Bukti Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Aek Nabara Selatan ( KANAS) oleh Polsek Bilah Hulu, Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Bernat Panjaitan, SH M. Hum berpendapat ” berdasarkan ketentuan UU No 8 Thn 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 46 menyebutkan bahwa “ Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, seperti perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana, atau perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

Kemudian Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan putusan pengadilan yang memutus perkara tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain” Jelas Bernat Panjaitan dengan mengutip Pasal 46 KUHAP ketika ditemui di Kantornya di Rantauprapat (Kamis, 16/01/2020-Red).

Bernat kemudian menyarankan ” Terkait dengan adanya dugaan Polsek Bilah Hulu tidak mengembalikan Barang Bukti milik PTPN III KANAS, ada baiknya diklarifikasi terlebih dahulu kepada Kapolseknya sehingga tidak menjadi fitnah, sebab kalau benar Barang Bukti tidak dikembalikan kepada pemiliknya setelah adanya putusan dari pengadilan, maka hal ini Penyidik yang menangani perkara dapat dikategorikan sudah melakukan perbuatan melawan hukum ” Tambahnya.

Untuk memastikan informasi dugaan Polsek Bilah Hulu tidak mengembalikan Barang Bukti milik PTPN III KANAS, Wartawan LH mencoba melakukan Konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Kapolsek Bilah Hulu AKP ST. Panggabean, SH melalui Whats-App-nya. ” Barang Bukti (BB) Brondolan benar dalam putusan Pengadilan dikembalikan kepada pihak PTPN III, tapi mengingat BB brondolan sifatnya busuk maka penyidik tidak menghubungi Pihak PTPN III, namun jika Pihak PTPN III menerima buah yang sudah busuk kita akan sarankan agar selesai sidang untuk diambil. Jadi tidak benar kalau ada informasi BB tidak dikembalikan kepada Pihak PTPN III KANAS, kami didalam melaksanakan tugas selalu mengedepankan profesionalisme ” jelas Kapolsek ST. Panggabean (Kamis, 16/01/2020-Red).

Saat ditanya kembali oleh LH tentang Barang Bukti (BB) pupuk NPK yang diserahkan PTPN III KANAS sebanyak kurang lebih 8 Zak hasil tangkapan Team Keamanan PTPN III KANAS, Kapolsek memberi jawaban ” Pupuk belum sidang bang ” terang Kapolsek singkat.

Artinya berdasarkan keterangan singkat Kapolsek ini, setelah selesai sidang kasus pencurian pupuk tersebut, maka PTPN III KANAS dapat segera mengambil barang-buktinya dari Polsek Bilah Hulu.

Hendri Halim, SP manager PTPN III KANAS melalui Humasnya Ariza Fami, SH saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui WhatsApp-nya (Kamis, 16/01/2020-Red) memberikan keterangan ” Biasanya gak dikembalikan, selama Saya disini (KANAS-Red) sepertinya belum pernah dikembalikan. Makanya pernah saya tanya sama Danton Sat-Pam katanya dari dahulu kayak gitu. Padahal Saya waktu bertugas di Hutapadang barang bukti hanya dibawa saja utk difoto oleh penyidik setelah itu barang bukti dikembalikan ke Kebun ” ucap Reza panggilan akrab Ariza Fahmi, SH. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.