“ …Sepanjang Saksi Yang Sudah Dinaikkan Statusnya Menjadi Tersangka Mau Kooperatif dan Penyidik Jangan Sampai Kecolongan, Maka Saya Optimis Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus Bisa Menjadi Tersangka… “ Pungkas Praktisi Hukum Yang Juga Pegiat Medsos Nasir Wadiansyan Harahap, SH
MEDAN-LH: Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polisi Daerah Sumatera Utara (Podasu) telah menetapkan 3 Orang menjadi Tersangka terkait Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) di Pemda Labura Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 dengan Taksasi Kerugian Negara sebesar Rp 2 Milyar. Kasus yang sudah lama bergulir dan dinanti-nanti oleh Masyarakat Labura ini akhirnya ada kemajuan dan memasuki babak baru.
Penetapan terhadap 3 Orang Tersangka ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir-Reskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana. ” Kelima tersangka masing-masing Dua Orang dari Pemkab Labusel dan Tiga Orang dari Pemkab Labura,” pungkas Mantan Penyidik KPK ini di Mapoldasu kepada Para Awak Media (Kamis, 16/01/2020-Red).
Ke-3 Pejabat Teras Labura yang sudah ditetapkan menjadi Tersangka tersebut masing-masing berinisial AFL selaku Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID selaku Kepala DPKD tahun 2014, dan AP selaku Kabid Pendapatan Tahun 2013, 2014, 2015.
Ketika ditanya Awak Media, apakah Para Tersangka sudah ditahan serta adakah kemungkinan kasus ini akan menyeret Orang Nomor 1 di Labura ? Rony Samtana menjawab pertanyaan itu dengan menjelaskan bahwa “ Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan. Penyidik juga sudah melayangkan Surat Panggilan Pertama untuk Ke-5 Tersangka (3 Orang Labura dan 2 Orang Labusel-Red) Pada Senin Kemarin (13/1/2020-Red). Tapi Ke-5-nya tidak hadir, sehingga akan dilanjutkan dengan Panggilan Kedua ” ujar Dir-Reskrimsus itu.
Terkait kasus DBH-PBB Pemda Labura ini, Penyidik Poldasu sudah memeriksa 12 Orang Saksi Termasuk Bupati Labura Dua Periode Khairuddin Syah Sitorus, Sekda Labura, dan Kepala Dinas Pendapatan Labura. Menurut Dir-Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Samtana bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. “ Kasusnya masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka ” ujar Rony.
Beberapa waktu yang lalu sebelum Penetapan 3 Orang Tersangka, Penyidik Dir-Reskrimsus Subdit Tipidkor Poldasu telah melakukan penggeledahan di Beberapa Kantor Dinas Pemkab Labura, diantaranya Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam penggeladahan tersebut, Pihak Penyidik membawa Dokumen Penting untuk dijadikan Acuan Proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Muncul Penomena Spanduk yang Diduga dibuat Oknum Masyarakat Labura Bertuliskan “ Mohon Segera Tetapkan Bupati Labura Sebagai Tersangka “
Diduga masih terkait Kasus DBH-PBB, muncul penomena pemasangan spanduk di Labura yang bertuliskan “ Pak Kapolda, Terimakasih Telah Serius Menangani Kasus DBH-PBB Labura Mohon Segera Tetapkan Bupati Labura Sebagai Tersangka “ bunyi tulisan Spanduk yang terpasang di Jembatan Aek Kualuh, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Kamis, 16/01/2020-Red).
Ketika Penomena Spanduk ini caba dipertanyakan Wartawan LH kepada masyarakat Guntingsaga yang ada disekitar jembatan, tidak ada satu orang pun yangmengetahui siapa yang memasang spaduk itu. “ Kami juga terkejut melihat spanduk itu Bang, gak tau siapa yang memasangnya. Aku melihatnya tadi pagi-pagi buta pas mau berangkat ke Pasarampat. Kulihat udah rame orang berkumpul disana melihat-lihatnya. Karena kulihat ada orang yang memotonya, kumainkan juga lah Bang kufoto juga “ ujar seseorang yang mengaku bernama Irwan sambil menunjukkan foto yang ada di Handphone-nya (16/01/2020-Red).
Ketika ditanya lebih jauh, kira-kira siapa yang memasang dan bagaimana pendapatnya dengan isi spanduk itu, setuju atau tidak ? “ Kalau siapa yang memasang gak tau saya bang. Masalah setuju atau tidak dengan isinya, kalau kami bang mana lah tau-tau politik, kami cuman rakyat kecil. Tapi kalau memang botul lah pula itu, udah cocok lah itu Bang. Siapapun kalau terbukti bersalah dan melanggar hukum, kan harus dihukum kan Bang sekalipun itu Bupati. Kami lihat di TV, jangankan Bupati, Menteri pun ditahan nya, ya kan Bang. Udah dulu ya Bang takut pula Awak jang “ pungkas Irwan sambil melihat ke kanan dan ke kiri seperti orang ketakutan.
Sehubungan dengan Penomena Spanduk ini, Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA) Labura, Zulhadi Simanjuntak, ketika dimintai pendapatnya menyampaikan “ Saya juga dengar berita ini dari Aktivis LSM kita yang ada di sana kemudian udah baca juga di Media Online. Pendapat saya terhadap Penomena Pemasangan Spanduk ini adalah bahwa penomena ini saya pikir merupakan Ungkapan Perasaan Masyarakat Labura yang merasa Terzholimi serta Turut Dirugikan atas Kasus DBH-PBB Ini. Masyarakat mencurigai jangan-jangan juga selama ini bahwa pembayaran pajak yang mereka setor tidak seutuhnya sampai ke Kas Negara sebagaimana mestinya. Nah, dengan terkuaknya kasus DBH-PBB ini, tentunya kita sebagai masyarakat meminta pertanggungjawaban dari Pemimpin Tertinggi di Labura dimana dalam kasus ini yakni Pak Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung. Kenapa ? Karena Beliaulah yang mempunyai Wewenang Tertinggi di Labura untuk Mengelola Pemerintahan termasuk Keuangannya. Oleh karena itu, Bupati juga-lah yang harus bertanggung jawab penuh atas semua perilaku Aparatur Negara yang ada di Pemda Labura karena secara hierarkhis semua itu dibawah tanggung jawabnya. Itu konsekuensinya Sebagai Bupati “ tegas Zulhadi Simanjuntak lewat Phonselnya (Jum’at, 17/01/2020-Red).
Ketika ditanya lebih mendalam pendapat Zulhadi tentang apakah ada kemungkinan Bupati Labura saat ini Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, yang kebetulan juga sebagai Bupati saat kasus itu terjadi (2013, 2014, dan 2015-Red), bisa terseret menjadi Tersangka? “ Kalau menyangkut Pak Bupati Khairuddin Syah Sitorus, apakah dapat terseret dan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini, menurut saya selama masih yang menangani di Tingkat Sumatera Utara ini, saya kurang Optimis. Kenapa saya pesimis, sudah berkali-kali Beliau Itu diperiksa tapi tetap gak bisa dijadikan Tersangka. Tapi, mungkin kalau yang nanganinya dari Jakarta apakah itu Mabes Polri, Kejagung, atau KPK baru Saya agak optimis “ tutur Zulhadi.
Ditempat terpisah, Praktisi Hukum yang juga Pegiat Media Sosial Nasir Wadiansyan Harahap, SH ketika diminta pendapatnya terkait Pertanyaan Apakah ada kemungkinan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus
bisa Turut Terseret dan Menjadi Tersangka dalam kasus DBH-PBB yang sedang ditangani Poldasu ?
“ Permasalahan hukum mengenai DBH-PBB di Labuhanbatu Utara ini sepertinya Muaranya bisa ke Bupati Labura. Karena tidak mungkin seorang Bupati tidak mengetahui kemana aliran dana tersebut. Oleh karena itu, sepanjang Saksi yang sudah dinaikkan statusnya menjadi Tersangka mau kooperatif, maka Saya Optimis Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus bisa menjadi Tersangka. Jadi sekali lagi, kunci utamanya adalah kesaksian dari Tiga Orang yang sudah ditetapkan menjadi Tersangka itu. Karena 2 orang saksi ketika memberi keterangan maka itu sudah menjadi satu alat bukti. Jadi sebagai tambahan sekaligus harapannya, meminta kepada Poldasu untuk menyita Handphone Tersangka dan membawakannya ke Laboratorium Forensik IT untuk melihat semua percakapan mereka. Dengan Lab ini mudah-mudahan akan didapatkan bukti-bukti atau petunjuk-petunjuk baru. Kalau sudah didapatkan, berarti sudah menjadi 2 bukti hukum. Dengan 2 bukti hukum itulah kemungkinan Bupati Kkairuddin Syah bisa dinaikkan statusnya menjadi Tersangka dalam kasus ini. Itu pendapat Saya Bang “ pungkas Praktisi Hukum ini ketika dihubungi Redaksi LH melalui Telephon Selulernya (Jum’at, 17/01/2020-Red).
Terkait adanya Spanduk yang sempat terpajang di Jembatan Aek Kualuh-Guntingsaga, Nasir Wadiansyan berpendapat bahwa “ Saya pikir, masyarakat sudah geram dan gerah sehingga spanduk itu naik. Dan jangan dikaitkan dengan spanduk yang naik itu dengan kontestasi politik Pilkada Tahun 2020 di Labura karena Bupati Khairuddin Syah Sitorus tidak mencalon lagi karena memang sudah tidak boleh mencalon karena sudah 2 Periode. Jadi ini murni persoalan hukum. Kalau mengenai anaknya mau ikut calon itu urusan anaknya, bukan urusan dia. Jadi, sekali lagi jangan dihubung-hubungkan dengan Politik “ papar Praktisi Hukum ini. (Badri/Afdillah/Red)