626 views

Ketua DPC LSM PENJARA Labura Beri Apresiasi Atas Aksi Yang Dilakukan Oleh AMPHT dan Siap Ikut Berjuang Membongkar Dugaan Praktek Illegal Logging Di Hatapang dan Sekitarnya

LABURA-LH: Dukungan dan Simpatisme terhadap Aksi Usut Tuntas Dugaan Praktek Illegal Logging di Hatapang-Pematang yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hatapang (AMPHT) Pada Hari Jum’at (10/01/2020-Red yang dipusatkan di Bundaran Simpang Enam Rantauprapat terus mengalir. Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA) Labura Zulhadi Simanjuntak memberikan apresiasi terhadap Aksi ini. “ Kami dari LSM PENJARA DPC Labura sengaja datang ke acara ini untuk memberikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap perjuangan Rekan-Rekan Aktivis AMPHT. Kami siap untuk bahu membahu Membongkar Dugaan Praktek Illegal Logging di Hatapang dan sekitarnya yang diduga kuat sebagai penyebab utama terjadinya Banjir Bandang di sana “ pungkas Zul panggilan akrab Ketua DPC LSM PENJARA itu kepada LH ditengah-tengah berlangsungnya aksi (Jum’at, 10/01/2020-Red).

Sewaktu diminta pendapatnya tentang Pernyataan Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi yang mengatakan bahwa Banjir Bandang di Hatapang dan Pematang itu murni karena alam dan bukan karena Illegal Logging. Zulhadi mengatakan “ Kami sangat menyayangkan Statement Pak Gubernur Edy itu, seharusnya Bentuk dulu Tim Investigasi yang melibatkan berbagai elemen yang dianggap relevan dengan kasus ini, kemudian Tim Investigasi bekerja secara Profesional dan Proforsional, umumkan hasil kerja Tim itu secara Terbuka dan Trannfaran, barulah Gubernur sebagai Kepala Daerah mengambil sikap. Begitu sebaiknya “ papar Zulhadi.

Ketika dipertanyakan lebih jauh tentang siapa yang paling bertanggung jawab andaikata nantinya dugaan Praktek Illegal Logging terbukti sebagai penyebab musibah Banjir Bandang di Hatapang dan Sekitarnya itu ? “ Andaikata nanti dugaan itu dapat dibuktikan oleh Para Penegak Hukum maka tentunya yang paling bertanggung jawab adalah Pemerintah yang mengeluarkan Izin dalam hal ini IPK (Izin Pemanfaatan Kayu-Red) serta Pihak yang diberikan Izin baik itu Pribadi maupun Korporasi. Selama ini yang sudah menjadi rahasia umum, Perusahaan yang beroperasi mengambil kayu di sana adalah PT LBI dengan H. Taufik Lubis sebagai Direkturnya. Apakah nantinya terjadi penyalahgunaan izin oleh Pihak yang diberi Izin dan ataukah Proses Penerbitan Izinnya yang justru tidak sesuai prosedur ? Semuanya tentunya Pihak Penegak Hukumlah yang wajib membutikannya agar Pertanyaan Masyarakat yang selalu menjadi teka-teki dapat terjawab dengan terang benderang “ jawab Zulhadi dengan gamblang.

Ketika dikejar oleh Wartawan LH lebih jauh, andaikata nantinya terbukti secara hukum bahwa ada Pelanggaran Tindak Pidana berupa Praktek Illegal Logging disana (Hatapang-Red), hukuman apa kira-kira yang cocok dijatuhkan kepada para Pelaku ? “ Terkait penerapan hukum, tentunya Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, sampai dengan Peradilan tinggal mencocokkan Pasal Mana dari UU yang Terkait yang memenuhi Unsur. Sebab Terkait Illegal Logging ini, banyak Pasal Tindak Pidana yang bisa diterapkan; mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nmor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan kalau itu Korporasi berupa Perseroan Terbatas (PT) bisa juga dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Mungkin masih ada berbagai Peraturan lainnya yang bisa menjadi rujukan. Jadi semua bagaimana Penegak Hukum aja sebenarnya. Kalau Produk Hukumnya sangat cukuplah “ papar Zulhadi secara panjang lebar.

Ketua DPC LSM PENJARA Labura itu menambahkan “ Dari semua Peraturan Perundang-undangan menyangkut kasus Illegal Logging yang terberat sanksinya adalah yang diatur oleh UU Nomor 18 Tahun 2013. Sebab disana ada ancaman hukuman sampai dengan Penjara Seumur Hidup serta Pidana Denda Rp 1 Triliun. Hal yang paling istimewa dalam UU ini, selain Pidana Penjaranya yang sangat berat, masih ditambah lagi secara bersama-sama dengan Pidana Denda yang sangat tinggi. Sekali lagi semua tergantung kemauan dan kemampuan Para Penegak Hukumnya saja. Terakhir dari kami LSM PENJARA ‘ Usut Tuntas Kasus Dugaan Illegal Logging di Hatapang-Pematang Demi Penegakan Hukum Di Negeri Tercinta Ini. Salam Pergerakan….! #BERANI KORUPSI SIAP MASUK BUI# “ tutup Zulhadi Simanjuntak sambil mengepalkan tangannya (Afdillah/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.