775 views

Kasat Satpol PP Pemkab Musirawas H. Marsono: ALIH PUNGSI LAHAN MENYALAHI PERDA NO 3 TAHUN 2018

MUSIRAWAS-LH: Diera Pemerintahan Soeharto Musirawas adalah Lumbung Pangan ke-dua di Sumatera Selatan setelah Belitang OKU yang menempati Posisi Pertama. Kala itu, Sumatera Selatan digalakkan melakukan Program Swasembada Pangan dengan kegiatan Kelompencapir-nya dan ini terbukti dengan hasil yang sanggup penyuplai beras keluar daerah Kabupaten Musi Rawas dan bahkan sanggup untuk memenuhi kebutuhan Sumatera Selatan saat itu.

Lain halnya dengan sekarang ini, kini Musirawas dengan sebutan sebagai Lumbung Pangan Kedua Sumatera Selatan tinggal menjadi sebuah legenda atau catatan sejarah. Itu semua dikarenanakan Kabupaten yang ada disekitarnya seperti Musi Banyu Asin dan Banyu Asin mereka yang dulu hanya memiliki lahan tidur sekarang sudah dimanfaatkan menjadi persawahan, sehingga Musirawas tinggal menduduki peringkat ke-empat di Sumatera Selatan.

Selain dari pada itu yang menjadi kendala di lapangan adalah banyaknya masyarakat merubah lahan pertanian menjadi kolam perikanan, kebun bunga dan lain sebagainya sehingga produksi pertanian menjadi berkurang.

Saat LH mengunjungi Kasat Pol PP H. Marsono di Ruang Kerjanya mengatakan, “ kami bekerja sama dengan bebrapa SKPD di Musirawas untuk mengawal dan menegakan PERDA NO. 3 Tahun 2018 agar jangan sampai Alih Pungsi Lahan terjadi lagi di Musirawas ini. Mengenai sistim atau mekanisme kerjanya kami menerima laporan pengaduan baik dari masyarakat apa lagi dari Dinas Pertaian yang memiliki hak dan kewenangan untuk membudidayakan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Musirawas ini “ ujar H. Marsono (Selasa, 07/01/2020-Red).

Saat ditanya LH lebih lanjut apakah sudah ada laporan dari Dinas Pertanian tentang adanya indikasi alih pungsi lahan pertanian tersebut, dengan tegas H Marsono yang sebelumnya pernah berdinas di Dinas Perhubungan mengatakan “ sudah ada dua perkara yang masuk ke kami ( Sat Pol PP-Red ), Satu diderah Lesing Satan atas nama Dedi, dari lahan pertanian atau sawah menjadi kolam perikanan. Dengan masuknya Surat Laporan dari Dinas Pertanian itu langsung kami tindak lanjuti, kami datangi ke lokasi, kami panggil atas nama pemilik lahan dan kami proses sesuai dengan prosedur, setelah itu kami adakan Gelar Perkara di Kantor Pertanian Musirawas. Gelar Perkara dihadiri oleh, Sat-Pol PP, Dinas Pertanian, PU PR, Bagian Hukum, Dinas Perikanan, Bagian Perizinan dan Camat wilayah setempat serta pemilik lahan itu sendiri. Saya sendiri yang membuka gelar perkara tersebut, karena kami ini sipatnya pembinaan, setelah kami jelaskan dan pemilik lahan mengakui kesalahannya, maka kami sepakat perkarah ini masuk keranah Non-Yuridis, artinya tersangka atau pemilik lahan menyanggupi untuk mengenbalikan lahan tersebut menjadi sawah lagi dan perkarah dianggap selesai. Yang Kedua, mengenai Lahan Alih Pungsi yang di Desa Bumi Agung anggota saya Dedi yang lebih mengetahuinya silahkan konfirmasi ke Dedi “ pungkas Kasat PP itu sembari senyum dan mengakhiri bincangnya dengan LH (Selasa, Pukul 10:26 WIB, 07/01/2020-Red).

Dedi panggilan yang lebih akrab disapa juga sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Red) di Satpol PP Musirawas, saat di konfirmasi LH mengakui tentang adanya laporan dari Dinas Pertanian mengenai alih pungsih lahan yang di desa Bumi Agung atas nama Bambang alias Romo dan perkara ini masih dalam Tahapan Pemberkasan dan Pihak SatPol PP sudah cek kelokasi namun tidak bisa bertemu denga pemilik lahan (Bambang alias Romo-Red). “ Kami hanya bertemu dengan Hadi dan pemilik alat berat yang menggali persawahan menjadi kolam perikanan tersebut, menurut Hadi Pak Romo (Bambang-Red) tidak adan dan beliau agak kurang sehat maklum karena sudah tua “ ujar Dedi (Selasa, 07/01/2020-Red).

Masih menurut Dedi, “ Alat Berat disewa oleh Pak Bambang alias Romo ini adalah milik Apong. Dan menurut pengakuan Apong alat itu bukan miliknya sendiri karena harganya cukup mahal Rp 1,4 Milyar sehingga tidak mungkin Apong sanggup membelinya. Untuk itu, Menurut Apong dia patungan dengan Temannya yang kebetulan “Anggota” dengan perbandingan Apung Rp 800 Juta dan Temannya itu Rp 600 Juta “ demikian pengakuan dan pemaparan Dedi kepada LH melalui Handphone ( Selasa, 06/01/2020-Red).

Masih menurut Dedi dalam waktu dekat ini apabila pemberkasan sudah selesai, Pihak Mereka juga akan melakukan Gelar Perkara, untuk menindak lanjuti Laporan dari Dinas Pertanian tersebut dan itu juga sesuai dengan tugas kami sebagai Polisi Pamong Praja yaitu Pengawal dan Pengamanan PERDA MUSIRAWAS. (TIM LH SUMSEL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.