RANTAUPRAPAT-LH: Setelah menunggu sedikit lama, akhirnya Laporan Dewan Pimpinan Cabang Pro Jokowi (DPC-PROJO) Kabupaten Labuhanbatu Tentang Dugaan Korupsi Dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang tersebut dalam Surat Laporan bernomor: 002/PROJO/LB/XII/2019 Tanggal 02 Desember 2019 akhirnya ditindaklanjuti Polres Labuhanbatu. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC-Projo Labuhanbatu Bernat Panjaitan, SH, M. Hum kepada LH hari ini di sekretariat Projo Labuhanbatu (Jumat, 10/01/2020-Red).
” Ya, tindak lanjut Laporan tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Polres Labuhanbatu bernomor: B/626/XII/RES.3.3/2019 yang ditandatangani oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, M.H ” jelas Bernat Panjaitan (10/01/2020-Red).
Bernat melanjutkan ” Kita berharap kasus dugaan korupsi dana PKH ini bisa dituntaskan nantinya oleh Aparat Penegak Hukum hingga ke akar-akarnya, dengan menerapkan Undang-Undang No 31 Thn 1999 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada semua yang terduga sebagai pelaku “ harap Bernat.
“ Alasan lain kita meminta kepada penegak hukum agar menerapkan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi karena perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh terduga sebagai pelaku berhubungan dengan Uang Negara, sehingga Klasifikasi Kejahatannya bersifat Lex Spesialis atau Khusus. Penegak hukum jangan melihat besar atau kecilnya nilai kerugian, sebab dalam ketentuan peraturan hukum pidana yang ditindak itu bukan melihat besar atau kecilnya kerugian, tetapi yang ditindak itu adalah perbuatannya “Jelas Ketua DPC Projo itu.
Bernat juga menambahkan ” Kasus Korupsi dana PKH ini tidak tertutup kemungkinan melibatkan oknum yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu. Logikanya, Tindak Pidana Korupsi itu kan tidak mungkin dilakukan oleh Pelaku Tunggal, biasanya dilakukan secara berjamaah ” tegas Bernat Panjaitan.
Secara terpisah Siti Hajar Hasibuan, salah seorang korban dugaan Korupsi dana PKH ini saat dimintai pendapat terkait dengan tindak lanjut laporan oleh Polres Labuhanbau, melalui telepon selularnya, mengatakan kepada LH ” Alhamdulullillah Ya Allah, akhirnya laporan kami sudah ditindaklanjuti oleh Bapak AKB Agus Darojat, SIK, MH, Kapolres Labuhanbatu, dan Saya mewakili semua kawan -kawan sangat berterima kasih sekali kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu, serta mengharap agar semua yang terlibat mulai dari Desa, Kecamatan hingga Kabupaten dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera bagi yang lain. Kami juga sangat berterima kasih kepada semua pengurus DPC-Projo Kabupaten Labuhanbatu, yang sudah mau tanpa pamrih mendampingi kami ” tutupnya mengakhiri pembicaraan dengan wartawan LH (Jum’at, 10/01.2020-Red). (Anto Bangun/Red)