705 views

LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Minta Penjelasan Kepada Kapolri, Kajagung, dan Ketua MA Terkait Standar Ganda Penerapan Hukum Di Kabupaten Labuhanbatu

RANTAUPRAPAT-LH: LSM TIPAN-RI Labuhanbatu kembali menyurati Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur LSM Team Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TIPAN-RI) Bernat Panjaitan SH, M. Hum Kepada LH di Sekretariat LSM TIPAN-RI Labuhanbatu di Rantauprapat (Kamis, 09/01/2020-Red).

Surat ini sebagai tindak lanjut dari surat LSM TIPAN-RI No: PD.TIN-RI/LB/54/X/2019 Tanggal 14 Oktober 2019 Prihal Laporan Dugaan Diskriminasi Penegakan Hukum terhadap Setia Wantri Manik Terduga Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Pencurian Produksi Perkebunan Milik PT Socfindo Aek Pamienke Kabupaten Labuhanbatu Utara. Surat tersebut sudah berjalan +/- 90 hari tidak juga ada tanggapan, hanya KOMNAS HAM yang memberi jawaban melalui Suratnya Nomor:1072/SPPP/XI/2019 tanggal 5 November 2019.

Terhadap Setia Wantri Manik Polsek Aek Natas menerapkan pasal 107 huruf (d) UU No. 39 Thn 2014 Tentang Perkebunan, dengan isi pasal ” secara tidak sah memungut hasil perkebunan”. Selama menjalani proses hukum di kantor Polisi Setia Wantri Manik ditahan. Penahanan terhadap Setia Wantri Manik, kemudian berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No:831/Pid.B/20/19/PN-Rap Tanggal 10 Desember 2019, yang memvonisnya terbukti secara sah bersalah, menghukum Setia Wantri Manik dengan hukuman penjara selama 7 Bulan.

Penerapan hukum yang berbeda atas satu jenis tindak pidana kejahatan yang sama ” pencurian produksi perkebunan ” dilakukan oleh Kasat Reskrim Cq Kanit Resum Polres Labuhanbatu kepada Muhammad Rifai terduga pelaku pencurian produksi milik PT Perkebunan Nusantara-III Kebun Rantauprapat, kepadanya diterapkan pasal 364 KUHP Jo Perma 02/2012 menjadikan klasifikasi kejahatannya Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), saat menjalani proses hukum di Polres Labuhanbatu, dirinya tidak ditahan, dan atas Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.9/Pend-Div/2019/ PN-Rap, dirinya ditetapkan secara sah bersalah melakukan Pencurian Ringan, tetapi tidak ditahan.

Demikian juga halnya terhadap Yanto Alias Doyok pelaku pencurian produksi milik PT PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan, Kanit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu menerapkan kepadanya pasal 364 KUHPidana Jo Perma 02/2012, selama menjalani proses hukum di Polsek Bilah Hulu dirinya tidak ditahan, kemudian sesuai Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.176/Pid.C-div/2019/PN-RAP, dirinya ditetapkan secara sah bersalah melakukan pencurian ringan namun tidak ditahan. Demikian pemaparan dari Bernat Panjaitan.

Bernat Panjaitan lebih lanjut menjelaskan ” Penerapan hukum yang berbeda dalam sebuah kasus tindak pidana kejahatan serupa di wilayah hukum yang sama atau yang lebih spesifik dikenal dengan sebutan standar ganda penerapan hukum, yang terjadi di wilayah teritorial hukum Kabupaten Labuhanbatu Raya, yang diduga dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan adalah sebuah perbuatan yang melanggar konstitusi negara UUD-1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia Negara Hukum, negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan pengabaian Asas Equality Before The Law yang sangat bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 3 ayat (2) UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perbuatan ini seharusnya dihentikan karena dampaknya sangat merugikan kepada masyarakat, menjadikan masyarakat tidak lagi memiliki kepastian hukum “ ujar Bernat.

Selain itu, “ standar ganda penerapan hukum adalah cermin tidak adanya keprofesionalan aparat penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu, sekaligus sebagai bukti dugaan adanya praktek jual beli hukum yang diduga dilakukan oleh seluruh penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu Raya “ tandas Bernat Panjaitan.

Kemudian Bernat melanjutkan ” kita berharap dengan sampainya Surat LSM TIPAN-RI, yang pertama kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, ada tindakan yang kongkrit kepada Seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) setidaknya menghentikan praktek-praktek kotor tersebut, tetapi hingga mencapai waktu 90 hari tidak ada juga respon atau tanggapan, kami meresponnya positif saja, mungkin saja belum dibacanya, sehingga kita susul dengan surat yang kedua, ” Sebut Bernat Panjaitan

Bernat Panjaitan kemudian Menambahkan ” Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No: 831/Pid.B/20/19/PN-Rap tanggal 10 Desember 2019, yang menghukum Setia Wantri Manik selama 7 bulan, selanjutnya dapat dijadikan yurisprudensi atau acuan bagi seluruh masyarakat dan pengusaha perkebunan kepada penegak hukum untuk menerapkan UU No. 39/2014 tentang perkebunan pada setiap kasus kejahatan perkebunan, dan melakukan penolakan bila Penegak hukum menerapkan ketentuan hukum yang bersifat lex generalis, karena sejak terbit dan diundangkannya UU No.39/2014 tentang Perkebunan, sifat hukum dari Kejahatan Perkebunan berubah dari lex generalis menjadi lex spesialis “.

“ Kami juga sangat memberi apresiasi kepada Kapolsek Aek Natas IPTU JH Pasaribu beserta jajarannya yang sudah mengambil langkah tegas menerapkan UU No 39/2014 tentang Perkebunan kepada pelaku tindak pidana kejahatan perkebunan, yang semestinya apa yang dilakukan oleh Kapolsek Aek Natas ini dapat menjadi barometer bagi AKBP Agus Darojat Kapolres Labuhanbatu ” tambah Bernat Panjaitan, SH, M. Hum.

Terpisah Surya Dayan Pangaribuan,SH, Advokad yang bertindak sebagai kuasa hukum Setia Wantri Manik saat diminta tanggapannya oleh LH memberikan pendapat ” Didalam melakukan pembelaan kepada Klient (Setia Wantri Manik) kami sudah cukup maksimal, dalam pledoi pembelaan yang kami bacakan dihadapan Hakim sudah cukup jelas kami sampaikan, bahwa penerapan hukum yang dilakukan kepada klient kami sangat diskriminatif tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang menganut Azas Eguality Before The Law, dimana semua orang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan sama dan adil dimuka hukum, namun apa yang kami sampaikan tidak didengar oleh hakim “ pungkas Surya Dayan Pangaribuan, SH (09/01/2020-Red).

Surya Dayan menambahkan “ Kami bukan tidak sependapat atau tidak setuju UU No. 39 Thn 2014 diterapkan kepada pelaku tindak pidana pencurian produksi perkebunan, kami sangat setuju, tetapi hendaknya penerapannya harus adil tidak tebang pilih agar semua masyarakat juga pengusaha perkebunan memiliki kepastian hukum “ tambahnya.

Lebih jauh Surya Dayan Pangaribuan, SH berpendapat bahwa sejak UU No 39/2014 tentang perkebunan disahkan dan diundangkan oleh pemerintah, maka klasifikasi dan sifat dari tindak pidana kejahatan perkebunan berubah statusnya dari Lex Generalis menjadi Lex Spesialis, bagi Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus tindak pidana kejahatan perkebunam wajib menerapkan UU No 39/2014 tentang perkebunan dan mengesampingkan atau mengabaikan ketentuan hukum yang bersifat Lex Generalis. “ Saya rasa semua Aparat Penegak Hukum sangat paham dan mengetahuinya, masalahnya kenapa Aparat Penegak Hukum terutama Penyidik Kepolisian masih ada yang melakukan standar ganda penerapan hukum, apakah mereka pura-pura sengaja tidak mengetahuinya, atau ada tujuan dan kepentingan lain ” tutup Surya Dayan.

Hendri Halim, SP Manager PTN III Kebun Aek Nabara Selatan, melalui Ariza Fahmi, SH Asisten Personalia Kebun, (APK) yang sekaligus sebagai Humas ketika dimintai pendapatnya melalui telepon selular mengatakan kepada LH “ Dalam setiap kejadian pencurian produksi di PTPN III Kanas saat mengantar pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bilah Hulu di Aek Nabara, kami terus mendesak agar kepada pelaku diterapkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tetapi pihak Polsek Bilah Hulu selalu saja menolak dengan alasan penolakan yang tidak berdasarkan ketentuan hukum, kalaupun ada alasan belum dikoordinasikan dengan Kejaksaan tentu sangat tidak logis, sebab semua produk hukum yang sudah disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah wajib untuk dilaksanakan dan dipatuhi, terkecuali ada alasan lain misalnya ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa Undang-Undang dimaksud bertentangan dengan konstitusi Negara UUD-1945 “ ujar Ariza Fahmi (09/01/2020-Red).

” Penerapan UU No. 39/2014 yang bisa diterapkan oleh Polsek Aek Natas kepada pelaku tindak pidana pencurian produksi milik PT Socfindo Aek Pamienke, tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami ‘ ada apa’ sebenarnya tentang penerapan supremasi hukum di Labuhanbatu ini ” tutup Reza panggilan akrab Ariza Fahmi, SH. (Anto Bangun/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.