MEDAN-LH: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sumatera Utara dengan Berbagai Pihak Terkait Tentang Pembahasan Banjir Bandang di Desa Hatapang dan Desa Pematang Kecamatan NA: IX-X, Labupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan (Selasa, 07/01/2020-Red) berjalan “panas’’ dan alot. Acara berlangsung Sejak Pagi sesuai Jadwal yang tertera di Surat Undangan.
Undangan yang Hadir dalam Acara RDP ini antara lain; Direktur PT Labuhan Batu Indah Taufik Lubis, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus, Tokoh Masyarakat Hatapang-Pematang, Karo Ops Poldasu Kombes Makmur Ginting Mewakili Kapoldasu, Sekjen DPN Lembaga Konsevasi Lingkungan Hidup (LKLH) Irmansyah, Dinas Kehutanan Sumut, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah V, dan Para Undangan Lainnya.
Beberapa hal penting yang dapat dicatat dalam RDP ini adalah Bahwa DPRD Sumut Menduga Kuat Banjir Bandang di Hatapang akibat Perambahan Hutan dan Penebangan Liar (Illegal Logging-Red). Sehingga perlu memberi Sanksi Administrasi kepada PT LBI berupa Pencabutan dan atau Tidak Boleh Memperpanjang IPK-nya lagi. Kemudian, DPRD Sumut akan membentuk Pansus terkait kasus ini. Sikap DPRD Sumut ini didukung oleh Hasil Survey dan Identifikasi Lapangan dari LKLH di Lokasi Izin Koridor dan IUP-B atas nama PT LBI di Desa Hatapang dan Desa Batu Tunggal.
Terkait hasil RDP DPRD Sumut itu, Direktur Investigasi NGO Indonesia Law Enforcement (ILE) Bagus Taradipa, SH sangat menyayangkan karena tidak ada menyinggung soal Penegakan Hukumnya (Law Enforcement). ” Amat Sangat Disayangkan bahwa Tidak Ada satu-pun yang menyuarakan dalam RDP ini terkait Sanksi Pidananya. Padahal Sanksi Pidana terkait kasus sejenis ini Sudah Secara Jelas dan Tegas diatur, baik di dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Bahkan tidak tertutup kemungkinan bila terpenuhi Unsurnya, Pasal Pasal 94 (2), Pasal 95 (3), dan Pasal 99 (3) UU Nomor 18 Tahun 2013 yang Mengancam Hukuman Pidana Badan Seumur Hidup SERTA Hukuman Pidana Denda Rp 1 Triliun dapat diterapkan pada kasus sejenis ini. Memnag itu bukan Lembaga Peradilan, tetapi itu Lembaga Legislasi yang berwenang juga mengawasi Pelaksanaan Law Enforcement ” pungkas Bagus ketika diminta tanggapannya di Kantor ILE Jakarta (Senin Malam, 07/01/2020-Red).
Situasi Rapat mulai memanas pada saat salah satu Anggota DPRD Sumut yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga menegaskan agar pemerintah tidak memperpanjang lagi Izin PT Labuhanbatu Indah (LBI) yang beraktivitas melakukan penebangan pohon dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sebab, aktivitas perusahaan itu-lah yang diduga kuat menjadi penyebab terjadinya Banjir Bandang di Desa Hatapang dan Desa Pematang (Minggu Dinihari, 29/12/2019-Red) yang telah membawa Korban Nyawa dan Harta Benda Serta Fasilitas Umum. “Jangan berikan izin kepada perusahaan untuk menebang pohon di hutan apalagi di Hutan Lindung, pemerintah harusnya jangan memperkaya perusahaan. Hadirnya Negara adalah untuk Kesejahteraan Rakyat, Masyarakat, Bukan untuk Memperkaya Perusahaan. Saya tegaskan Stop Izin PT Labuhanbatu Indah di Labura,” pungkas Zeira dalam acara RDP tersebut (07/01/2020-Red).
Lebih jauh, Anggota DPRD Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menyatakan bahwa sebelum keberadaan PT LBI TIDAK PERNAH TERJADI Banjir Bandang di Hatapang-Pematang, Labura. ” Sebelum ada perusahaan ini, tidak pernah terjadi banjir bandang di Labura, akan tetapi setelah ada perusahaan ini, terjadi banjir dahsyat. Selain itu, sejak tahun 2016, banyak masyarakat yang menolak hadirnya perusahaan ini, tapi sepertinya itu tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah,” tegas Zeira.
Menanggapi kritik keras dari Zeira Salim Ritonga ini, Direktur PT LBI Taufik Lubis balik menantangnya. “Jadi kalau seandainya tadi ada kesimpulan izin kami dicabut, kami tidak keberatan. Silahkan dicabut, tapi kami akan melakukan upaya hukum kenapa Izin kami dicabut. Kalau DPRD mau buat Pansus kami dukung. Kalu perlu data Labuhanbatu Utara Tentang Peta Hutan kami kasi. Semua ketentuan sudah kami patuhi “ tantang Taufik Lubis dalam RDP itu (07/01/2020-Red).
Rekaman Suara Taufik Lubis Pada RDP DPRD Sumut (07/01/2020-Red):
Ketika dipotong oleh Pimpinan Sidang agar menanggapi tentang tindakan dan bantuan kemanusiaan terhadap masyarakat korban banjir, Taufik mengaku sudah memberikan bantuan ke lapangan. “ Jadi kalau bantuan Pak, sembako dikirim sama Pak Bupati begitu kejadian. Saya telepon Warga Masyarakat mana yang ada, kami mengirimkan Indomie dan telor. Artinya kami bilang sama Masyarakat, sebanyak apapun beras, Indomie dan Telor, datang. Bengkak Kepala Kalian nanti kalau hanya makan Indomie tiga kali sehari. Maka kekurangannya apa ? Sayur-sayuran segar, ikan segar, dan kelapa kami bantu. Terakhir saya bilang sama Pak Bupati, ikan satu-satu kilo kami kirim lagi. Tadi pun kami kirim bantuan ke sana. Apa yang kami kirim ? Pakaian anak sekolah kami kirim, karena kami takut karena kena banjir pakaian anak sekolah gak ada, sementara sudah mulai masuk sekolah, maka kami kirim pakain “ papar Direktur PT LBI itu panjang lebar.
Ditempat yang sama, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus memaparkan tentang bantuan dan upaya yang sudah dilakukan oleh Pemda Labura ke Lokasih Musibah di Desa Hatapang, Desa Pematang, dan Desa Batu Tunggal. “ Saya Selaku Bupati sudah memerintahkan Camat, Kepala Desa, Kapolsek, dan Danramil untuk langsung turun ke Lapangan saat kejadian. Saya juga selaku Bupati sudah turun langsung ke lapangan bersama Dandim dan Kapolres ternyata memang di lapangan jalan cukup parah, jembatan putus sehingga tidak bisa dilewati kenderaan bahkan oleh sepeda motor sekalipun. Sehingga saya selaku Bupati langsung mengambil kebijakan, memerintahkan lansung untuk menurunkan alat berat untuk memperbaiki jalan yang rusak agar bisa secepatnya dilalui kenderaan agar bisa mengirim bantuan kemanusiaan “ papar Bupati Labura yang akrab dipanggil Haji Buyung itu (07/01/2020-Red).
Video Tanggapan Bupati Labura Pada RDP DPRD Sumut (07/01/20120-Red):
Seusai Acara RDP, ketika para Awak Media mempertanyakan tentang adanya penolakan terhadap PT LBI, Bupati Labura itu menjawab “ Masyarakat yang mana yang menolak, setahu saya tidak ada masyarakat yang menolak hadirnya perusahaan itu. Makanya saya heran juga mendegar perkataan anggota dewan tadi mengenai penolakan warga. Ada baiknya yang mengatakan hal itu datang dulu ke lokasi bencana baru bicara dan yang terpenting bagi kami selaku pemerintah adalah melindungi masyarakat yang terkena bencana. Tokoh masyarakat yang datang dalam rapat ini sudah memaparkan apa yang terjadi. Sedangkan untuk mencari tahu penyebabnya biarlah petugas yang mengurus” pungkas Khairuddin Syah Sitorus. Haji Buyung, panggilan akrab Bupati Labura itu membantah kalau di daerahnya ada penebangan liar yang dilakukan perusahaan dan masyarakat. Menurutnya, banjir tersebut karena hujan deras.
Menurut Sekjen DPN LKLH Irmansyah bahwa berdasarkan Hasil Survey dan Identifikasi Lapangan di Lokasi Izin Koridor Dan IUP-B Atas Nama PT LBI di Desa Hatapang dan Desa Batu Tunggal bahwa banjir bandang tersebut disebabkan kegiatan perambahan hutan yakni penebangan liar baik dilakukan koorporasi maupun masyarakat. Lembaga ini juga menduga adanya perizinan yang diterbitkan tanpa analisa dan pertimbangan teknis yang akurat dan tanpa dibarengi fungsi pengawasan yang ketat sehingga terjadi kerusakan alam yang menyebabkan bencana Banjir Bandang di Desa Hatapang, Desa Pematang, dan Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labura itu.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Baskami Ginting mengutuk keras terjadinya Perambahan Hutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diduga telah menyebabkan Banjir Bandang di Desa Hatapang dan Desa Pematang, Kecamatan Na: IX-X. Baskami meminta Polres Labuhanbatu dan Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan Praktik Illegal Logging itu. ” Harus diusut, apa sebabnya sehingga terjadi banjir bandang di Labura. Memang selain curah hujan, kita menduga terjadi Praktik Illegal Logging di sana. Sebab banyak limbah kayu dalam derasnya air itu, ” ujar Politisi PDIP itu.
Menurut data yang didapatkan dari Salah Seorang Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Hatapang (AMPHH) Nasir Wadiansan menyampaikan secara tertulis;
- Bahwa Sekira Tahun 2016 telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perambahan Hutan di desa Hatapang Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- Bahwa di Desa Hatapang tersebut, ada Kawasan Hutan KPH Unit 22 yang diambil kayunya dengan menggunakan Truk yang diduga milik PT. Labuhanbatu Indah atas nama izin saudara Taufik Lubis;
- Bahwa Warga Resah dengan aktivitas Labuhanbatu Indah dan sejumlah warga Memberhentikan Truk yang membawa kayu tersebut;
- Bahwa atas kejadian itu saudara Taufik Lubis melaporkan warga yang bernama saudara Damean Sipahutar ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1, dan akhirnya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/533/XI/2016/Reskrim Tertanggal 21 November 2016 telah melakukan Penangkapan terhadap Saudara Damean Sipahutar Pada Tanggal 21 November 2016 di Simpang PT, Kecamatan NA: IX-X;
- Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Sekelompok Aktivis Lingkungan didatangi oleh warga Hatapang, dan akhirnya menindaklanjutin laporan warga tersebut;
- Bahwa Desember 2016, warga Unjuk Rasa dengan Aktivis Lingkungan mengatasnamakan AMPHT ( Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Hatapang) Unjuk Rasa ke Mapolres Labuhanbatu untuk meminta Kapolres melepaskan Saudara Damean Sipahutar, dan akhirnya setelah negosiasi dengan Polres Labuhanbatu Saudara Daeman Sipahutar dibebaskan;
- Bahwa benar PT. Labuhanbatu Indah telah mendapat izin IPK (izin pengolahan Kayu) seluah 150 Ha. Selain itu, Izin Koridor sepanjang 7.289 Meter;
- Bahwa AMPHT ( Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Hatapang) mengecek langsung ke hutan Hatapang terkait Aktivitas Labuhanbatu Indah, sempat terjadi cekcok dengan anggota PT. Labuhanbatu Indah, dan seketika hendak pulang dari Hatapang, mobil kawan kawan aktivis dilempar, sehingga kaca sebelah kanan pecah, dan tangan salah satu seorang aktivis luka akibat serpihan kaca pecah;
- Bahwa dugaan Praktek Illegal Logging yang dilakukan PT. Labuhanbatu Indah yaitu mengambil kayu diluar koridor izin;
- Bahwa aktivitas Labuhanbatu Indah juga merusak Sumber Air yang ada serta membakar hutan di kawasan Hutan Hatapang;
- Bahwa sebelumnya juga di Bulan Oktober 2016, Pihak DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara juga sudah memanggil Labuhanbatu Indah sebanyak 2 (dua) kali, tetapi Pihak PT. Labuhanbatu Indah tidak mau hadir dalam panggilan dewan tersebut;
- Bahwa sebelumnya juga, DPRD Provinsi sumatera Utara juga sudah memanggil Labuhanbatu Indah, tetapi tidak mau hadir juga. Sampai akhirnya, Ketua Komisi B DPRD Provinsi sumatera Utara melaporkan PT. Labuhanbatu Indah ke Polda SUMUT, tetapi sampai hari ini tidak ada sanksi yang diberikan kepada PT. Labuhanbatu Indah;
- Bahwa atas dugaan perambahan hutan yang terus menerus dilakukan oleh PT. Labuhanbatu Indah di hutan Hatapang Sejak Tahun 2016, akhirnya Pada Tanggal 28 Desember 2019 banjir bandang menimpa Desa Hatapang, Desa Pematang, dan Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- Bahwa atas kejadian Banjir Bandang tersebut, 122 Rumah Rusak dan 5 warga hilang (diduga meningggal), Pada Tanggal 1 Desember 2019 2 (dua) orang telah ditemukan meninggal, dan 3 (tiga) lagi belum ditemukan “ demikian Tulis Nasir Wadiansan yang dikirim Melalui WhatsApp ke Radaksi LH (02/01/2020-Red).
Sampai berita ini ditayangkan, sudah 3 Orang korban meninggal dunia (Cahaya Nasution, Reni Cahaya Sipahutar 7-Tahun, dan Amirullah Sipahutar 5-Tahun) dan 2 orang lainnya masih belum ditemukan akibat Banjir Bandang ini. Kelima orang ini merupakan Satu Keluarga.
TINDAK PIDANA YANG DAPAT DITERAPKAN PADA KASUS SEJENIS INI
Selain UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Kasus sejenis ini dapat juga dijerat dengan Peraturan Per-UU-an Lainnya. Kalau kita merujuk kepada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka bagi Perusahaan yang melanggarnya bisa diterapkan Sanksi berupa Administratif, Denda, sampai dengan Sanksi berupa Pidana.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 itu diatur juga Tentang Peran Masyarakat. Hal ini diatur Pada BAB XI Pasal 70 yang berbunyi “ (1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Peran masyarakat dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c. penyampaian informasi dan/atau laporan. (3) Peran masyarakat dilakukan untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. “
Masalah Lingkungan Hidup merupakan Hak Azasi setiap orang untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Hal ini diatur Pada Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Pasal 65: “ (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. (4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri “
Kemudia Pasal 66 menjamin setiap orang yang memperjuangkan Lingkungan Hidup: “ Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara
pidana maupun digugat secara perdata “.
Terkait dengan Hak Informasi Bagi Masyarakat Luas Tentang Lingkungan Hidup diatur dalam Pasal 62 UU Nomor 32 Tahun 2009; “ (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Sistem Informasi Lingkungan Hidup dilakukan Secara Terpadu dan Terkoordinasi dan Wajib Dipublikasikan Kepada Masyarakat. (3) Sistem Informasi Lingkungan Hidup Paling Sedikit Memuat Informasi Mengenai Status Lingkungan Hidup, Peta Rawan Lingkungan Hidup, dan Informasi Lingkungan Hidup Lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri “ .
Selain UU Tentang Lingkungan Hidup, Kasus sejenis ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Merujuk Pada Pasal 74 UU Ini Semua Perusahaan Perseroan baik itu Perusahaan Swasta maupun BUMN Wajib Melaksanakan Kewajibannya terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Pasal 74 berbunyi “ (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah “.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apabila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan sebuah Perusahaan Perseroan Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ? Jawaban atas Pertanyaan ini ada pada Pasal 1 Angka (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi: “ Organ Perseroan yang Berwenang Dan Bertanggung Jawab Penuh Atas Pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar adalah DIREKSI “ . (TIM/Red)