1,219 views

LSM TIPAN-RI Dampingi Dua Pekerja PT PNM Mekaar Tuntut Haknya

RANTAUPRAPAT-LH: Dua Pekerja PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Rantauprapat minta Pendampingan LSM TIPAN-RI Labuhanbatu tuntut haknya ke Direktur Utama PT PNM (Persero) di Jakarta ” ujar Direktur LSM TIPAN-RI Bernat Panjaitan SH, M. Hum kepada LH di rantauprapat (Rabu, 08/01/2020-Red).

Kedua Pekerja tersebut adalah Desi Afriani Sirait dan Elly Febriyani Tanjung dengan Jabatan Accouunt Officer atau Petugas Kredit, di PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat. Pasalnya kedua pekerja ini di Putus Hubungan Kerjanya (PHK) Secara Sepihak oleh Kepala Cabang PT PNM (Persero) Rantauprapat Depi Agustina Lubis.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak dilakukan oleh Depi Agustina Lubis melalui media WhatsApp (WA) Group Pada Tanggal 31 Desember 2019 dan 01 Januari 2020, bertepatan dengan hari libur. “ Pada Hari Jumat Tgl 03 Januari 2020, Kedua Pekerja ini datang kekantor PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat untuk bekerja kembali dan ingin mengklarifikasi Depi Agustina Lubis, terkait dengan PHK-nya, tetapi Depi Agustina Lubis tidak menghiraukannya, sehingga kedua pekerja ini meninggalkan Kantor dan kembali ke rumahnya ” Sebut Bernat.

Lebih lanjut Bernat menjelaskan ” Setelah Kami pelajari Job-Description (Tugas dan tanggung jawab) Account Officer/Petugas Kredit, maka sebenarnya hubungan kerjanya tidak bisa didasarkan kepada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus berdasarkan kepada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebab pekerjaan Account Officer, bukan pekerjaan bersifat sementara, musiman atau waktu tertentu, tetapi pekerjaan tetap yang berhubungan langsung kepada produksi, dalam hal ini Jasa Perbankkan atau Keuangan sebagaimana kegiatan operasional PT PNM (Persero). Undang-Undang Ketenagakerjaan cukup tegas menyatakan bahwa pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi dilarang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Artinya, bila merujuk kepada ketentuan regulasi tersebut bukan kedua pekerja ini saja sebagai korban dugaan penipuan hubungan kerja dari PT PNM (Persero) akan tetapi semua pekerja yang memiliki jabatan Account Officer atau Petugas Kredit” pungkas Bernat.

Dikatakan Bernat Panjaitan ” Berdasarkan Ketentuan Pasal 61 UU No 13 Thn 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja PKWT sebelum sampai jangka waktu PKWT dimaksud, maka pihak yang melakukan PHK wajib mengganti seluruh kerugian pihak yang lain. Sehingga berdasarkan ketentuan ini kami meminta kepada Dirut PT PNM (Persero) untuk mengganti seluruh kerugian kedua pekerja ini “ papar Bernat secara rinci. “ Surat tuntutan sudah kami buat dan hari ini kita kirimkan “ sebut Bernat Panjaitan sambil memperlihatkan Surat Bernomor: 004/KOSPLSM/I/2019.

Terkait legalitas Media Whats-App sebagai penyampaian PHK Bernat mengatakan ” sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Kedua Pekerja, bahwa media Whats-App merupakan salah satu sarana resmi yang dipergunakan untuk menyampaikan informasi yang berhubungan dengan pekerjaan dan komunikasi lainnya di PT PNM (Persero), sehingga PHK kepada kedua Pekerja ini yang dilakukan oleh Depi Agustina Lubis Kepala Cabang PTPNM (Persero) sah secara hukum, dan untuk memastikan keabsahannya kita akan meminta pendapat dari saksi ahli di Dinas Tenagakerja ” Tambah Bernat Panjaitan.

Ditempat yang sama Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu yang juga turut menjadi Penerima Kuasa memberi penjelasan kepada LH, ” Etika Prilaku Seorang Pemimpin di Perusahaan adalah cerminan seseorang didalam memimpin perusahaan. Agar kepemimpinannya bisa efektif dan efisien sehingaa tujuan dan sasaran perusahaan lebih maksimal tercapai, seorang pemimpin itu harus rendah hati, mengayomi, mampu melakukan pembinaan, tidak arogan atau diktator serta otoriter, dan yang paling penting mampu membangun kerjasama team (Team Work) agar kinerja perusahaan lebih maksimal dicapai. Antara Pimpinan dengan Bawahan itu adalah satu kesatuan/batang tubuh yang saling berkaitan tidak bisa dipisahkan. Kalaupun Ada bawahan yang melakukan kesalahan tentu harus dilihat dahulu bobot kesalahannya yang berdampak kepada kinerja perusahaan. Kemudian baru diberi sanksi. Kan ada mekanisme pemberian sanksi; mulai dari Surat Teguran, Surat Peringatan, setelah ini barulah PHK.Tidak langsung main PHK, apa lagi disampaikan melalui media Whats-App Group tentu sangat tidak beretika sekali ” Kata Wardin (Rabu, 08/01/2020-Red).

Melihat dari kasus kedua pekerja ini yang langsung di-PHK tanpa ada kesalahan, Ketua PC FSPMI Labuhanbatu itu melihat dalam diri Depi Agustina Lubis Kepala Cabang PT PNM (Persero) Rantauprapat, diduga kuat tidak memiliki etika prilaku sebagai pemimpin. “ Disinyalir karakter kepemimpinannya cenderung diktator dan otoriter, sikap kepemimpinan seperti ini cenderung sangat berbahaya bagi kelangsungan perusahaan, dan bukan sesuatu yang mustahil suatu saat perbuatan yang sama akan diberlakukannya pada pekerja yang lain. Dampaknya tentu sangat berpengaruh kepada Kinerja Perusahaan, banyak orang yang bisa jadi pimpinan, tetapi belum tentu bisa menjadi seorang pemimpin, sebaliknya seorang pemimpin itu sudah pasti bisa jadi pimpinan” Jelas Wardin.

Wardin menambahkan ” Selain itu terlihat dengan jelas ada dugaan PT PNM (Persero) melakukan dugaan Eksploitasi Pekerja dengan memanfaatkannya sebagai petugas keamanan kantor secara bergiliran dengan dalih tugas Piket tanpa diberi upah lembur. Hal ini tentu cara-cara yang sangat licik guna mendapatkan keuntungan. Selain licik, juga tidak manusiawi, serta merupakan bentuk penghindaran dari penghidaran penambahan Cost untuk merekrut tenaga pengamanan dari Satuan Pengamanan (Sat-Pam) seperti di kantor perusahaan swasta dan BUMN “.

Masih menurut Wardin, “ Diduga kuat toleransi beragama tidak berlaku di PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat, hal ini dibuktikan dengan fakta terhadap Desi Afriani Sirait yang Beragama Kristen dan Mendapatkan Tugas Piket pada Pergantian Tahun 2019 ke 2020. Padahal sebagaimana lajimnya Pada Saat Pergantian Tahun, Umat Kristiani berkumpul dengan keluarganya. Kalau nanti diduga Managementnya sedikit Rasis, Mereka pasti keberatan, tetapi fakta ini kan tidak bisa dibantah ” Sebut Wardin.

Kemudian Wardin menjelaskan, ” selainpermasalahan ini, kami juga akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan bunga pinjaman kredit yang diterapkan oleh PTPNM (Persero) yang kami lihat diduga sudah melampaui Suku Bunga Dasar Pinjaman dari Perbannkan yang ditetapkan oleh OJK. Bunga yang diterapkan rata-rata sebesar 2% perbulan, dan hal ini tentunya sangat tidak sesuai lagi dengan tujuan dari pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat ekonomi mikro, dan tidak lagi sepadan dengan semboyan dari BUMN yang selalu mengatakan BUMN Hadir Untuk Negeri. Sementara fakta realnya mirip Lintah Darat ” Tutup Wardin mengakhiri pembicaraan.

Terpisah, Desi Afriani Sirait dan Elly Febriyani Tanjung saat dikonfirmasi melalui Telepon selularnya mengatakan kepada LH ” Setiap Pekerja PT PNM (Persero) Mekaar Cabang Rantauprapat, diwajibkan untuk Piket Kantor dengan Jam Kerja Piket. Kalau hari kerja biasa selama 12 Jam dan kalau hari Libur Selama 24 Jam. Dalam melaksanakan Piket, Upah Lembur kami tidak pernah dibayar “ kata mereka (08/01/2020-Red).

Masih menurut Kedua Karyawan yang di-PHK ini, “ Pada hari Selasa Tanggal 31 Desember 2019, Kami pas dapat giliran jaga piket, yang dimulai dari Tanggal 27 Desember 2019 s/d Tgl 03 Januari 2020. Dan pada malam tgl 31 Desember 2019, Kami memang ada keluar kantor bersama dua orang teman yang bukan pekerja PTP PNM (Persero) untuk mencari makan malam Sekitar Pukul 00.00 WIB. Saat pulang dari makan malam Desi Afriani Sirait yang berboncengan dengan Aji mengalami laka lantas di Simpang 6 Kota Rantauprapat, hingga kakinya mengalami cedera terkilir yang mengharuskan untuk dibawa berobat terlebih dahulu, sehingga tidak bisa meneruskan piket jaga dikantor ” Sebut Elly Febriyani Tanjung (08/01/2020-Red).

Elly Febriyani kemudian melanjutkan ” Esoknya, Rabu Tanggal 01 Januari 2020 Sekitar Jam 11.00 WIB, kami ke Kantor PT PNM (Persero) menemui Depi Agustina Lubis, Kepala Cabang PT PNM (Persero) Mekaar Rantauprapat dan menceriterakan kejadian yang menimpa Desi Afriani Sirait. Tetapi, Depi Agustina Lubis tidak menanggapi, malah sebaliknya meminta kepada kami untuk mengundurkan diri dengan menandatangani Form Resign,” Jelas Elli Febriyani Tanjung sedih.

Lebih jauh lagi, Desi Afriani Sirait memberi penjelasan kepada LH ” Saya adalah Umat Kristiani, dan sebagaimana lajimnya setiap Pergantian Tahun berkumpul dengan seluruh keluarga, namun pada malam pergantian tahun 2019 ke-Tahun 2020, Saya tidak pulang karena mendapatkan giliran tugas piket kantor. Namun hal itu tidak menjadi masalah sebab bagi saya pekerjaan itu harus diutamakan. Dan laka lantas yang menimpa Saya Pada Tanggal 31 Desember 2019 Sekitar Jam 00.00, juga bukan yang Saya ingingkan, dan hal ini juga sudah Saya sampaikan semuanya Kepada Depi Agustina Lubis Kepala Cabang, namun bukan jawaban keprihatinan yang Saya terima justru Saya disuruh mengundurkan diri dengan menanda tangani Form Resign. Tentang Pemaksaan Pengunduran Diri ini disebarnya melalui Media Whats-App Group sehingga membuat Saya sangat malu sekali,” Sebut Desi.

Lebih lanjut Desi menjelaskan lagi ” Saya dan Elly memang tidak ada membuat Surat Pengunduran diri, karena PHK Saya yang disampaikan melalui Media Whats-App Saya anggap sudah sah karena Media WhataApp merupakan salah satu sarana penyampaian informasi yang resmi di PT PNM (Persero) Cabang Rantauprapat, dan kami memang meminta dampingan kepada LSM TIPAN-RI untuk mendapatkan keadilan ” Sebut Desi terlihat ada butiran bening disudut kelopak matanya. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.