MEDAN-LH: Setelah 1 Bulan lebih, akhirnya Pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin dapat dibongkar oleh Polda Sumut beserta jajarannya. Otak Intelektual Sekaligus Pelakunya adalah Istri Keduanya bernama Zuraida Hanum dengan dibantu 2 Orang Pembunuh Bayaran. Jamaluddin ditemukan oleh Masyarakat dalam Kondisi Tak Bernyawa dengan Posisi Terbaring di dalam Mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD Warna Hitam di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang (Sabtu Sore Sekitar Pukul 16.00 WIB, 29/11/2019-Red). Setelah mendapatkan Informasi dari Masyarakat, Pihak Kepolisian kemudian melakukan Olah TKP dengan mengamankan beberapa alat bukti.
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam Konferensi Pers (Rabu, 08/01/2020-Red) sesuai Pengakuan Tersangka kepada Penyidik dan Hasil Forensik, bahwa Kejadian Pembunuhan terhadap Jamaluddin terjadi Pada Jumat, 28 November 2019 yang lalu. Jamaluddin dibunuh di kediamannya Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara saat tidur lelap dengan cara dibekap dengan Bedcover dan Sarung Bantal oleh 2 Orang Pembunuh bayaran yang disuruh oleh Istri Jamaluddin sendiri bernama Zuraida Hanum.
“ Pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan Rumah Tangga. Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil Forensik, diduga meninggal karena lemas ,” pungkas Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat Konferensi Pers di Mapolda Sumut, (Rabu 08/01/2020-Red).
Secara Kronologis, Malam Kejadian Pembunuhan, Zuraida (Istri Korban-Red) pergi dari kediamannya meninggalkan Sang Suami yang sudah tidur. Zuraida pergi menjemput Pembunuh Bayaran berinisial R dan JP di Daerah Pasar Johor tepatnya di Jalan Karya Wisata Medan. Setiba di kediamannya, Zuraida membawa R dan JP naik ke Lantai Tiga tempat Jamaluddin tidur pulas. Disinilah Jamaluddin dihabisi Sang Pembunuh Bayaran (R dan JP) atas perintah Zuraida dengan cara membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal.
Setelah Korban Jamaluddin sudah tidak bernyawa, Sekitar Pukul 04.30 WIB (28/11/2019-Red), R dan JP menaikkan Jenazah Korban ke Mobil Toyota Land Cruiser Prado Berwarna Hitam Dengan Nopol BK 77 HD kemudian membawanya pergi menuju Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Zenazah Jamaluddin ditinggalkan di dalam mobil dengan posisi terbaring di Jok Belakang hingga akhirnya Masyarakat sekitar menemukannya keesokan harinya.
Menurut informasi yang didapatkan, bahwa Zuraida Hanum adalah Istri Kedua Jamaluddin setelah bercerai dengan Istrinya yang Pertama. Zuraida dinikahi setelah resmi bercerai dengan Istri Pertamanya. Kasus Pembunuhan ini tergolong rapi dan sadis. Rapi karena susah menemukan alat bukti karena tidak ada tanda-tanda luka dan kekerasan, sadis karena dilakukan istrinya sendiri.
Kasus Pembunuhan sadis ini tentunya bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang berbunyi “ Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya Dua Puluh tahun “. Dari uraian bunyi Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembunuhan Berencana itu memiliki dua unsur, yaitu Unsur Subyektif dan Unsur Obyektif. Unsur Subyektif, yaitu Dengan Sengaja, dengan rencana lebih dahulu. Sementara Unsur Obyektifnya, yaitu Perbuatan (menghilangkan nyawa), Obyeknya (nyawa orang lain). (Badri/Red)