739 views

Lagi-Lagi Team Keamanan PTPN III KANAS Berhasil Menggagalkan Pencurian Produksi

AEK NABARA-LH: Sekitar Pukul 04.00 Dinihari(Sabtu, 04/01/2020), Team Keamanan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) Kembali menggagalkan pencurian Produksi Kelapa Sawit di Afdeling III Blok N.21 sebut Ariza Fahmi, SH Asisten Personalia Kebun (APK) yang sekaligus sebagai Koordinator Keamanan, kepada LH saat dikonfirmasi di Kantor PTPN III KANAS, (Sabtu, 04/01/2020-Red)

Reza sapaan akrab Ariza Fahmi, SH mengatakan ” Jumlah terduga sebagai pelaku berjumlah 4 orang, tetapi yang berhasil ditangkap hanya 1 orang. Identitas terduga sebagai pelaku yang berhasil ditangkap bernama Nurdin , 36 thn , Alamat Dusun Sri Dua Desa Pematang Seleng , Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan barang-bukti terdiri dari 30 Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, 1 unit angkong , 1 buah egrek bergagang fiber dan 1 buah kampak, terduga sebagai pencuri berikut barang bukti sudah kita diserahkan ke Polsek Bilah Hulu di Aek Nabara untuk proses hukum selanjutnya ” jelas Reza.

Reza menambahkan, ” Dalam kurun waktu kurang lebih 24 Jam, Team Keamanan PTPN III KANAS telah berhasil menggagalkan tiga kali peristiwa pencurian produksi, dengan menangkap 3 orang terduga sebagai pelaku serta satu unit mobil truk Colt Diesel,” Tambahnya.

Terjadinya pencurian produksi perkebunan ini secara terus menerus dalam kurun waktu selama 24 Jam, menurut Bernat Panjaitan, SH, M. Hum, Direktur LSM TIPAN-RI, saat dimintai pendapatnya oleh LH (Sabtu, 04/01/2019-Red) melalui telepon selularnya, mengatakan ” Ada beberapa faktor penyebab yang mempengaruhi terjadinya pencurian produksi milik PTPN III KANAS, pertama adalah tentang kondisi harga kelapa sawit yang hari ini cukup bagus, kedua tidak adanya efek jera bagi pencuri. Tidak adanya efek jera bagi pencuri ini diduga karena tidak jelasnya penerapan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, seharusnya kepada pelaku diterapkan UU No. 39 Tahun 2014, Tentang Perkebunan, tetapi Penyidik Kepolisian tetap menerapkan pasal 364 KUH Pidana, Juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 02/2012 sehingga klasifikasi tindak pidana kejahatannya menjadi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dan terduga sebagai pelaku dilepaskan tidak ditahan oleh Kepolisian atau yang biasa dikenal dengan istilah serahkan pagi dua jam kemudian dilepaskan” Sebut Bernat.

Bernat Panjaitan, SH M. Hum, yang juga sebagai Advokat lebih lanjut menjelaskan ” Sejak disahkan dan diundangkannya UU.No.39/2014 oleh Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono Pada Tanggal 17 Oktober 2014, maka sifat hukum Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan berubah dari Lex Generalis menjadi Lex Spesialis, dan Penyidik Kepolisian yang menangani perkara tindak pidana kejahatan perkebunan wajib mengabaikan ketentuan hukum yang bersifat Lex Generalis ” jelas Bernat.

Bernat Panjaitan yang juga sebagai Ketua DPC PROJO Labuhanbatu, menambahkan ” LSM TIPAN-RI juga menemukan penerapan hukum yang berbeda untuk satu tindak pidana kejahatan yang sama, dan dalam satu wilayah teroterial hukum yang sama, Polres Labuhanbatu, hal ini terjadi kepada Setia Wantri Manik, terduga pelaku pencurian produksi Karet milik PT Socfindo Kebun Aek Pamienke yang perkaranya ditangani oleh Polsek Aek Natas, kepada Setia Wantri Manik diterapkan UU No.39/2014 Tentang Perkebunan.

Penerapan hukum yang berbeda atas satu jenis tindak pidana kejahatan secara otomatis membuat ketidak jelasan kepastian hukum kepada pengusaha perkebunan juga masyarakat ” tambah Bernat Panjaitan SH, M Hum. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.