528 views

Hatapang dan Banjir Bandang

Penulis :

Shela Rahmadhani, S. Pt

Banjir bandang melanda Desa Pematang dan Desa Hatapang di Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (29/12/2019) sekitar pukul 01.30 WIB. Banjir disebabkan hujan deras yang melanda kawasan itu sehingga Sungai Lubuk Natiko dan Sungai Siria-Ria meluap.

Sebagaimana yang dilansir CNN Indonesia (31/12/2019) tercatat ada 17 unit rumah yang hilang tersapu banjir. Sedangkan di Desa Hatapang ada 19 rumah yang hanyut.

Luapan banjir dari aliran sungai ini juga mengakibatkan tanah longsor sepanjang 100 meter dengan kedalaman 5 meter serta merusak lahan pertanian seluas 15 hektare. Selain itu, lima orang warga yang merupakan satu keluarga dinyatakan hilang dalam peristiwa tersebut (sumut.inews.id, Senin, 30/12/2019).

Banjir bandang yang terjadi tidaklah serta merta dikarenakan hujan semata, melainkan hal ini disebabkan adanya faktor kerusakan ekosistem hutan dihulu Desa Hatapang. Sebagaimana terlihat banyak potongan-potongan kayu yang terseret banjir menunjukkan adanya aktivitas perusahaan, sebagaimana yang ditudingkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

“Banyak potongan-potongan kayu, berarti ada sesuatu. Tapi harus kita buktikan, ada sesuatu di atas sana, nanti kita cek,” katanya (nasional.tempo.co, Selasa, 31/12/2019)

Diketahui bahwa didaerah tersebut memang telah terjadi pembalakan hutan oleh PT Labuhan Batu Indah. Sebagaimana dilansir sumut.antaranews.com (Rabu, 12/10/2016) bahwa aktivitas PT Labuhan Batu Indah (LBI) di hulu Desa Hatapang Kecamatan Na: IX-X Labura telah mendapatkan izin dan memenuhi syarat. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Labuhanbatu Utara Drs Adu P Sitorus dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD setempat. Izin koridor dan Ijin Pengelolaan Kayu (IPK) sudah keluar pada Maret 2016.

Namun, dalam rapat itu, aktivis lingkungan Harray S Munthe dan Zainal Effendi SP menyatakan keheranannya karena ada kejanggalan dalam proses pembuatan izin PT LBI itu sebab disinyalir tidak melalui analisa dan pengkajian mendalam.

Demikian juga Parlindungan Sipahutar dalam rapat itu meminta agar PT LBI keluar dari desa mereka karena masyarakat takut peristiwa seperti Garut terjadi di daerah mereka. Sehingga sejak awal masyarakat keberatan dan menolak atas pembalakan ini.

Dengan demikian, banjir bandang di Labuhanbatu Utara Desa Pematang dan Hatapang adalah akibat dari akumulasi kerusakan hutan dan ekologi. Kerusakan hutan dan pembalakan harus dihentikan untuk kepentingan masyarakat desa Pematang dan desa Hatapang. Pelaku perusak lingkungan dan lahan sudah semestinya berfikir tentang kehidupan manusia yang lain dan tidak egois terhadap kepentingan diri semata. Dan para penegak hukum agar kiranya dapat berperan adil bekerja semestinya.

Penulis adalah Alumnus Cluster Agro UGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.