RANTAUPRAPAT-LH: Kasus dugaan perbuatan sewenang- wenang kepada 6 Guru Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Yayasan Pemerintah Daerah (Pemda) Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh Aprianto S.Pd. MM, selaku Kepala Sekolah proses hukumnya terus berlanjut, hal ini disampaikan oleh Bernat Panjaitan, SH, M. Hum Direktur LSM.TIPAN-RI,kepada LH Sabtu (04/01/2020-red) di Sekretariat LSM TIPAN-RI Rantauprapat.
Bernat Panjaitan mengatakan ” Kami baru menerima tembusan surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham-RI) Nomor : HAM.2-HA.01.02-397Ttanggal 20 Desember 2019, dan Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu, Dinas Tenagakerja Labuhanbatu dan Kepala SMKS Pemda Labuhanbatu.
Isi surat dari KEMENKUMHAM-RI tersebut adalah Tentang Permintaan Informasi dari Bupati Labuhanbatu, Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, dan Kepala SMKS Pemda Labuhanbatu yang tujuannya sebagai bahan evaluasi dan pelaporan Kemenkumham-RI terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia, ” sebut Bernat.
Lebih lanjut Bernat menjelaskan ” Kasus ini terbilang sudah cukup lama sejak kita laporkan pada Tanggal 02 Agustus 2019 hingga sekarang belum juga ada titik terang penyelesaiannya baik secara musyawarah ataupun melalui proses hukum, tetapi kami dari LSM TIPAN-RI tidak akan kehilangan semangat dan menyerah, kami akan terus mengikuti proses perkembangan kasus ini sampai ada penetapan keputusan penyelesaian yang final ” jelas Bernat.
Bernat Panjaitan selaku Penerima Kuasa, menambahkan ” Dalam waktu dekat kami juga akan mencabut seluruh Laporan kami di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, untuk kemudian melimpahkannya ke Dinas Tenagakerja Provinsi Sumatera Utara, sebab sejak kami ajukan Surat Permohonan Mediasi melalui Perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Pada Bulan Nopember 2019 hingga sekarang ini tidak ada respon ataupun tidak ada tindak lanjutnya, sehingga kami berkesimpulan bahwa Dinas Tenagakerja Labuhanbatu memang tidak bersedia menyelesaikan permasalahan ke-6 Guru ini. Artinya, keberadaan Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu yang fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah dibidang ketenagakerjaan sama sekali tidak ada, begitu juga untuk kedepannya setiap ada permasalahan ketenagakerjaan yang sampai kepada kami, akan kami teruskan ke Dinas Tenagakerja Provinsi dan Kementerian Tenagakerja ” tambah Bernat Panjaitan.
Terpisah, Wardin Ketua DPC FSPMI Labuhanbatu yang juga salah satu Penerima Kuasa, saat dihubungi LH, melalui telepon selularnya menjelaskan ” Saya sangat sepakat dengan apa yang diputuskan oleh Bernat Panjaitan, untuk mencabut semua laporan dari Dinas Tenagakerja Labuhanbatu dan melimpahkannya ke Dinas Tenagakerja Provinsi Sumatera Utara akibat tidak adanya respon dari Dinas Tenagakerja Labuhanbatu. Padahal Kementrian Tenagakerja sudah menyurati Dinas Tenagakerja Labuhanbatu meminta agar permasalahan ke 6 guru ini dapat segera diselesaikan melalui perundingan Tripartit, tetapi faktanya tidak juga diindahkan, ataukah ada dugaan Dinas Tenagakerja Labuhanbatu sudah diintervensi oleh oknum tertentu di Labuhanbatu atau ada faktor lain sehingga tidak bergeming ” Sebut Wardin (04/01/2020-red).
Kemudian Wardin melanjutkan ” Saya sudah berulang menemui Kepala Dinas Tenagakerja Labuhanbatu setelah surat permohonan penyelesaian melalui perundingan Tripartit kita sampaikan, jawaban Kepala Dinas Tenagakerja Labuhanbatu selalu tidak jelas, tentang perjuangan ke 6 guru ini akan terus berlanjut, sebab hak untuk diperlakukan sama dan adil dimuka hukum tanpa ada unsur diskriminasi adalah bagian dari hak asasi setiap orang yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, dan wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua orang” Pungkas Wardin menutup komunikasi. (Anto Bangun/Red)