797 views

Diduga PPTK Dispora Kota Lubuklinggau Bermain Dalam Anggaran Kegiatan OKP

LUBUKLINGGAU-LH: Terkait pengucuran Dana OKP yang masih  menjadi Polemik di Kota Lubuklinggau, akhirnya untuk menindaklanjuti Pemberitaan LH Tertanggal 30 desember 2019 dengan Judul “ Menyangkut Anggaran Kegiatan OKP, PPTK Dispora Lubuklinggau Tidak Mau Dikonfirmasi “  yang Tayang Pada Pukul 22.21 WIB (30/12/2019-Red), maka Tim LH Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan kembali mendatangi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Lubuklinggau Propinsi Sumatera Selatan untuk melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi terkait polemik ini.

Tepat Pukul 10.30 WIB (02/01/2020-Red), Tim LH tiba di Kantor yang berada di Jalan Depati Said Kota Lubuklinggau itu. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya salah seorang dari  PPTK Suci Lestari menemui Para Awak Media LH dan mengajak masuk ke Ruangan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Sekdis Dispora). Ketika Tim meminta dan sekaligus mempertanyakan tentang Informasi dan Data terkait persoalan yang sedang ramai termasuk berapa jumlah OKP yang sudah menerima dana, dan apa saja nama OKP tersebut, tiba-tiba Suci Lestari kelihatan gugup dan tidak mau memberikan tanggapan. Bahkan, tiba-tiba PPTK tersebut langsung meninggalkan Tim LH tanpa basa basi.

Melihat situasi dan sikap Suci Lestari tersebut, Tim LH akhirnya mencoba menayakan kepada Pemilik Ruangan dalam hal ini Sekdis Dispora Muhammad Zum yang kebetulan juga hadir saat itu. Lagi-lagi yang bersangkutan hanya menjawab singkat: “ Silahkan konfirmasi saja kepada Kepala Dinas “ pungkas Sekdis itu (02/01/2020-Red).

Sebagaimana ulasan dalam pemberitaan LH seblumnya (30/12/2019-Red), bahwa kasus seputar Anggaran untuk OKP ini mendapat sorotan yang begitu luas dari Masyarakat khususnya Kota Lubuklinggau. Saat itu yang memberikan tanggapan adalah Kabid kepemudaan Ferdy Ostian, SH. Dalam keterangan Ferdy pada waktu itu bahwa “ Dana yang dianggarkan Pemerintah ini adalah Dana Kegiatan, bukan Dana Hibah Pemerintah kepada OKP. Adapun yang dicairkan sebanyak 19 OKP, dan Silpa 6 OKP. Mengenai Mekanismenya OKP mengadakan kegiatan, kemudian mengajukan proposal, baru kami menyetujui pencairan sesuai dana yg diajukan dalam Proposal Kegiatan. Selain itu, syarat lainnya adalah bahwa OKP yang mengajuka sekaligus calon penerima adalah OKP yang sudah terdaftar di Kesbangpol Kota Lubuklinggau “ papar Ferdy Ostian, SH pada waktu itu (Senin, 30/12/2019-Red). (TIM LH/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.