573 views

Menyangkut Anggaran Kegiatan OKP, PPTK Dispora Lubuklinggau Tidak Mau Dikonfirmasi

LUBUKLINGGAU-LH: Polemik pengucuran Dana OKP yang sedang hangat dibicarakan kembali bergulir. Setelah banyak mendapat kecaman dari beberapa OKP, Tokoh Pemuda, dan Beberapa LSM, Tim LH Sumsel melakukan Investigasi langsung dan melakukan dialog langsung dengan menemui Kadispora untuk Mengkonfirmasi Tentang Proses Dana, Mekanisme, dan Syarat OKP yang Menerima.

Sayangnya, ketika Tim LH tiba di Kantor Dispora Lubuklinggai, Kadisnya tidak ada di tempat. Akhirnya, Tim LH hanya bisa ketemu dengan Kabid Kepemudaan Ferdy Ostian, SH. Dalam keterangannya kepada LH, Ferdy Ostian menjelaskan bahwa “ Dana yang dianggarkan pemerintah ini adalah Dana Kegiatan, bukan Dana Hibah pemerintah kepada OKP. Adapun yang dicairkan sebanyak 19 OKP, dan Silpa 6 OKP. Mengenai Mekanismenya OKP mengadakan kegiatan, kemudian mengajukan proposal, baru kami menyetujui pencairan sesuai dana yg diajukan dalam Proposal Kegiatan. Selain itu, syarat lainnya adalah bahwa OKP yang mengajuka sekaligus calon penerima adalah OKP yang sudah terdaftar di Kesbangpol Kota Lubuklinggau “ papar Ferdy Ostian, SH (Senin, 30/12/2019-Red).

Ketika ditanyakan lebih jauh OKP apa saja yang menerima kucuran dana, Kabid Kepemudaan itu mengatakan tidak tau persis. Yang bersangkutan mengarahkan untuk mempertanyakan hal ini kepada PPTK Suci Lestari. Namun sayangnya, ketika dihubungi melalui Phonselnya, Suci Lestari tidak dapat terkonfirmasi.

Sewaktu dipertanyakan tentang kemana saja dana OKP itu dipergunakan, Ferdy Ostian menjelaskan bahwa masalah penggunaan dananya seluruhnya menjadi tanggung jawab OKP yang bersangkutan. “ Segala penggunaan dana tersebut merupakan tanggung jawab OKP yang bersangkutan. Disini kami sekaligus meluruskan pemberitaan yang ada. Bahwa tidak benar ada ganti uang dulu baru kegiatan. Sebab bahwa sebenarnya dana itu bukan hibah, tetapi dana untuk kegiatan OKP. Jadi, sekali lagi mekanismenya adalah OKP yang sudah terdaftar di Badan Kesbangpol, kemudian mereka sudah mengadakan kegiatan, terus mengajukan proposal sesuai nilai yg diajukan dengan Pagu Maksimal Rp 25 Juta, dilampirkan foto-foto kegiatannya, maka kami hanya tinggal mencairkannya sesuai dana yang diajukan. “ jelas Mantan Lurah Dempo ini secara rinci.

Masih menurut Ferdy Ostian, bahwa Pihak Dispora menghimbau agar OKP yang mendapatkan dana tersebut menggunakannya sesuai dengan kegiatan yang diajukan. “ Kami dari Dispora menghimbau kepada OKP yang telah menerima dana, gunakanlah dana tersebut sesuai dengan dana yang diserahkan dan kegiatan yang diajukan. Karena Kami hanya sifatnya menjembatani, seandainya ada penyelewengan maka OKP tersebutlah yang diperiksa “ imbuhnya.

Mengenai kenapa pembagian Dana OKP itu tidak merata serta apa Standarnya ? Kabid Kepemudaan ini menjawab bahwa “ memang ini dilema, masalah ini mencuat karena tidak semua OKP menerima dana itu. Tetapi kalau dibagikan semua kepada OKP, Anggarannya tidak mencukupi “ Ujar Ferdy.

Ketika dipertanyakan lebih dalam, kenapa terkesan pilih kasih OKP yang menerima sehingga banyak yang komplain dan dipending dulu ? Kabid Ferdy mengatakan bahwa dispora tidak mungkin mengumpulkan semua OKP. “ Sebenarnya Kami tidak punya kepentingan disitu, untuk menengahi dan mengumpulkan OKP bukan ranah kami. Maka dari itu kamu ngopi-ngopi-lah dulu, berceritolah dulu, kamu nak di enjuk galo dak cukup, maka dari itu kamu berembuklah. Jadi syarat utama yang menerima adalah OKP yang terdaftar di kesbangpol, kami tidak memotong dana tersebut, Rp 25 Juta yang diterima OKP, hnya dipotong Ppn dan Pph “ kata Kabid Kepemudaan Dispora Kota Lubuklinggau itu menutup pembicaraan. (TIM LH Sumsel/Awang-Habib/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.