964 views

Akibat Sindiran dan Bully-an Anggota Yang Loyal Ke DPD GANN Sumsel, DPP GANN Segera Ambil Langkah Tegas Melalui Rapat Pleno

Reaksi DPP GANN Atas Terjadinya Kekisruhan Kepengurusan DPC GANN Kota Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan dan Menyikapi Kewenangan Serta Kewajiban DPD GANN Sumsel

LUBUKLINGGAU-LH: Menanggapi persoalan atas terjadinya Kekisruhan Kepengurusan DPC GANN Kota Lubuklinggau, akhirnya DPP GANN mengeluarkan Rilis ke Publik melalui Sekretaris Jenderal Hj. Ratu Jihan, SE, SH, MH (Senin, 30/12/2019-Red). Kekisruhan di Intenal Organisasi yang konsen terhadap Anti Narkoba ini, semakin rumit Pasca dibekukannya dan atau ditariknya kembali Surat Keterangan Tanda lapor DPC GANN Lubuklinggau oleh Kesbangpol Kota Lubuklinggau pada Hari Senin (30/12/2019-Red) dengan Nomor: 220/129/Bakesbangpol-III/XII/2019 tetanggal 30 Desember 2019. Kebijakan ini dilakukan oleh Kesbangpol Kota Lubuklinggau mengingat terjadinya Dualisme Kepengurusan DPC Kota Lubuklinggau.
Dalam rilis yang disampaikan oleh Sekjend DPP GANN menyampaikan bahwa ” Secara Struktural kewilayahan berada dibawah Kepengurusan Kolektif dari DPD GANN Sumatera Selatan, namun Secara Struktural Organisasi DPD GANN tetap harus patuh dan wajib mematuhi serta melaksanakan Kebijakan dan Keputusan dari DPP GANN sesuai AD/ART GANN sebagai landasan pengelolaan dan peraturan tertibnya Organisasi/Lembaga (Undang-Undang Dasar-nya) LSM GANN ” Ujar Ratu Jihan (30/12/2019-Red)
Lebih lanjut Ratu Jihan memaparkan bahwa “ sebetulnya situasi ini berawal dari ketidakpatuhan, ketidakpatutan sikap dan perilaku yang dapat digolongkan sebagai perbuatan Pembangkangan/ Perlawanan dari seorang Ketua DPD GANN Sumsel Saudari Nurfrafyanti Fanny Kepada Pimpinan DPP GANN atau dapat dikatakan terhadap Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GANN. Disini ada pelanggaran etika dan ketidakpatutan kepada pimpinan dalam menjalankan organisasi di daerah dimana Ego Pribadi serta Sikap Ambisius yang berlebihan dibawa masuk ke Ruang Organisasi sehingga menjadi polemik didalam organisasi GANN (Khusus DPD Sumsel) “ papar Jihan.
Masih menurut Ratu Jihan, “ disebabkan bergeraknya Roda Organisasi GANN di Wilayah Sumsel sangat maju pesat sehingga menumbuhkan Euforia Personal berlebihan. Diikuti juga sikap tidak patut seperti itu oleh anggota yang loyal kepada ketua DPD Sumsel sehingga menambah keruh suasana. Padahal mereka kebanyakan hanya tahu kulit masalah, tetapi tidak paham subtansi dari masalah itu sendiri “ lanjut Jihan.
Kemudian Sekjen DPP GANN itu melanjutkan, “ dilatarbelakangi karena kedekatan secara emosional dengan Anggota/Pengurus DPD Sumsel serta Pengurus dibawah (beberapa DPC) dan sekaligus perasaan sesama putra-putri lokal wilayah di DPD GANN Sumsel, dan diperparah lagi dengan mengikutsertakan/membawa/memobilisasi ORMAS (Organisasi Massa) lain untuk masuk mencampuri urusan INTERNAL organisasi GANN, melalui pengaruh ketokohan orang tua maka situasi kekisruhan ini semakin tidak terkendali. Padahal tidak ada kaitan apapun ORMAS lain, dalam hal tata kelola dan pelaksanaan peraturan AD/ART Organisasi GANN. Adapun kaitannya dengan Organisasi/ORMAS lain adalah hanya sebatas SINERGITAS, dalam konteks kerjasama pelaksanaan program dan semangat yang sama didalam memerangi bahaya NARKOBA disegala aspeknya “ terang Jihan.
Selanjutnya Ratu Jihan menegaskan “ merupakan suatu sikap yang dapat dianggap/dikatagorikan Arogansi, seolah-olah GANN dapat dikelola atau dijalankan sesuai kehendaknya sebagai Ketua/Pimpinan DPD Sumsel, dengan tidak melaksanakan koordinasi dan komunikasi serta supervisi yang baik kepada pimpinan DPP GANN (Ketua Umum dan Sekjend GANN) sesuai ketentuan AD/ART GANN. Pertanyaan kami, Kenapa tidak dilakukan upaya komunikasi yang baik dan hormat segaris lurus dengan pimpinan DPP ” pungkas Jihan.
Terkait adanya dugaan informasi yang beredar teng Bully, Ratu Jihan juga menjelaskannya. “ Hal pernyataan-pernyataan SINDIRAN atau BULLY-an dimedia sosial yang dilakukan oleh Pengurus/Anggota GANN yang loyal kepada Ketua DPD GANN Sumsel Nurfrafyanti Fanny, yang ditujukan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GANN adalah sangat tidak etis serta tidak berdasar dan dapat menyesatkan bagi Pengurus/ Anggota lainnya yang masih berpikir secara rasional. Menurut kami, bahwasannya itu menunjukan bahwa Pengurus/Anggota yang loyal kepada Ketua DPD GANN Sumsel berpikir secara Pragmatis tanpa memahami Subtansinya dan sikap ini merupakan gambaran kedewasan sikap yang prematur dalam beroganisasi “ jawab Jihan.
Sekjend DPP GANN itu juga menjelaskan soal Logistik GANN. “ Terkait juga hal logistik GANN, dimana DPP GANN membentuk suatu KOPERASI GANN untuk penyediaan kebutuhan anggota berupa (Baju, Pin, Kewenangan dan Atribut Lainnya) dibawah koordinasi dan pengawasan dari Sekretaris Jenderal DPP GANN. Hal itu tidak melanggar ketentuan, sebab tertuang dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) GANN Bab V Pasal 16 mengenai sumber keuangan lembaga/organisasi (butir/angka 4) berkaitan dengan Pasal 17 Ayat 4 (huruf a-f) mengenai ketentuan dan azas pengelolaan keuangan lembaga. Oleh karena itu, sangat tidak benar SINDIRAN dan BULLY-an Pengurus dan Anggota yang loyal kepada Ketua DPD GANN Sumsel, yang mengatakan dan ramai di Media Sosial bahwa Koperasi DPP GANN dibawah pengawasan Sekretaris Jenderal GANN menjual baju dengan harga Rp 350 ribu/baju GANN, dan kebohongan hal-hal teknis lainnya yang sangat memalukan dilontarkan oleh Pengurus/Anggota GANN di daerah. Itu merupakan tuduhan tidak berdasar yang jelas suatu kebohongan nyata (Hoax) untuk tujuan menggiring opini dari kekisruhan yang terjadi “ papar Jihan panjang lebar.
Perihal Dasar Hukum DPP GANN terkait kewenangannya, Ratu Jihan menjelakan bahwa “ dimana sudah juga sangat jelas tertuang dalam AD (Anggaran Dasar) GANN:
Pasal 13 Mengenai DPP :
1. Tentang kewenangan dan kewajiban DPP, Ayat 2 (huruf a-d) dan Ayat 3 (huruf a);
2. Tentang Kewenangan dan kewajiban DPD,Ayat 2 (huruf a-c);
CATATAN : Dipenjelasan huruf (b) kata DPD salah ketik disitu (human error), harusnya kata DPP dan hal itu sangat dapat dimaklumi serta dapat diperbaiki sebagaimana mestinya.
Pasal 10 (AD) Mengenai Tugas dan Wewenang DPP (Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal) :
1. Ayat 1 Tentang Tugas dan Kewajiban Ketua Umum;
2. Ayat 2 Tentang Tugas dan Kewajiban Sekretaris Jenderal;
Didalam ART (Anggaran Rumah Tangga) GANN juga sangat jelas tertuang di Pasal 8 mengeni DPP, Ayat 2 (huruf a-e) tentang kewenangan DPP; Dan tentang kewajiban DPP di Ayat 3 (huruf a,b dan d);
Tertuang juga di Pasal 9 mengenai DPD, Ayat 2 (huruf a-d) tentang kewenangan DPD serta Ayat 3 (huruf a-c) tentang kewajiban DPD.
Jadi sudah sangat jelas bunyi dari tiap pasal dalam AD/ART GANN. Wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pengurus disemua tingkatan dan anggota GANN “ urai Jihan.
Sebagai penutup, Jihan menghimbau “ jadikanlah semboyan GANN itu hidup dan dihidupkan oleh seluruh Pengurus/Anggota dan dilaksanakan sungguh-sungguh, tidak hanya sekedar semboyan ‘SATU HATI dan SATU KOMANDO’ , patuhi AD/ART dan hormat kepada pimpinan. Tidak ada perilaku/ tindakan pelanggaran etika umum dan pembangkangan terhadap kebijakan dan keputusan dari pimpinan DPP sesuai AD/ART, demikian dan harap dijadikan perhatian serta kesadaran bersama “ tegas Sekjend DPP GANN Hj. Ratu Jihan, SE, SH, MH (Senin, 30/12/2019-Red).
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ketua DPD GANN Sumatera Selatan Nurfrafyanti Fanny melalui WhatsApp-nya (Selasa, 31/12/2019-Red) yang bersangkutan belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan. (TIM LH Sumsel/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.